Pramono : Tak Perlu Takut Bila INI Pecah

Rapat Pleno Diperluas PP INI Sri Rachma Chandrawati


Pada 24 Mei 2013 Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) di bawah pimpinan Sri Rachma Chandrawati, S.H. mengadakan Rapat Pleno Yang Diperluas dan Refreshing Course di Jakarta.
Rapat Pleno yang dihadiri Ketua Umum Pengurus Pusat INI Sri Rachma Chandrawati beserta anggota notaris seluruh Indonesia itu dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. Hadir pula dalam acara pembukaan itu Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol. Drs. Anton Setiadji, S.H., M.H., Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, S.H., LL.M., Sekretaris Program Pendidikan Kenotariatan Universitas Diponegoro Prof. Dr. Budi Santoso, S.H. serta pejabat pusat dan daerah lainnya.
Sri Rachma Chandrawati menyampaikan bahwa Rapat Pleno ini merupakan amanat organisasi yang sudah direncanakan dan harus dijalankan PP INI di bawah pimpinannya. Sekarang ini dan ke depan, INI di bawah pimpinannya akan fokus melakukan konsolidasi, termasuk juga mengembangkan pengurus di daerah-daerah. Selain itu Rachma mengingatkan lagi agar para notaris untuk berhimpun dalam satu wadah organisasi, yaitu Ikatan Notaris Indonesia.

Rachma juga menyampaikan agar notaris tetap menjaga martabat dan etika profesi, serta senantiasa mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Dari sini juga, notaris harus memberikan pelayanan yang baik kepada publik dan menjaga profesionalisme dalam bekerja.

Dalam sambutannya Pramono Anung menyatakan perlunya notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik agar mengedepankan penegakan hukum dan bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuat dihadapannya.
Pramono yang merupakan Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Industri dan Pembangunan menyampaikan hal ini karena banyak kasus terjadi dalam bidang perdata yang melibatkan notaris yang bekerjasama dengan kliennya, seperti penyelundupan hukum, penggelapan pajak, sampai pencucian uang.
Notaris, selain membuat akta otentik juga harus memberikan opini hukum, pendapat hukum dan saran-saran hukum yang bertujuan membantu kliennya menemukan jalan keluar yang benar atas kasus mereka. Berkaitan dengan itu pula dalam rangka penegakan hukum, menurut Pramono, agar para notaris tidak takut untuk diperiksa sebagai saksi jika tidak bersalah dalam sebuah kasus. Sebab dalam hal ini notaris hanyalah sebagai pejabat pembuat akta yang isinya sesuai kemauan para pihak. Di sini notaris hanya mengonstatir (memberi pernyataan adanya suatu atau mengambil kesimpulan-red ) kemauan para pihak dalam akta. Namun baru bisa dikatakan melanggar hukum jika notaris tersebut mendukung satu pihak yang melakukan penyelundupan atau pelanggaran hukum. Kalau begini maka notaris tersebut baru bisa dipanggil polisi.
Pramono Anung ketika ditanya medianotaris.com soal konflik notaris yang mengakibatkan dualisme kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyatakan bahwa DPR RI tidak ada kewenangan untuk mencampuri urusan konflik organisasi notaris. Namun jika dalam konflik ini ada masalah hukum yang timbul, dan juga hal ini berkaitan dengan dibutuhkannya DPR untuk fungsi pengawasannya, barulah DPR bisa “masuk”, katanya. Jangankan organisasi notaris, partai politik atau organisasi PSSI saja bisa pecah, kok, sambungnya. Mengenai perpecahan di dalam tubuh organisasi notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia yang disingkat INI, Pramono menyatakan wajar dalam era demokrasi sekarang ini.
Yang paling penting menurutnya, sepanjang organisasi yang terpecah-pecah ini tidak keluar dari “roh” perjuangan notaris itu sendiri maka tidak masalah. Sebab sekarang ini sudah tidak jamannya lagi dipaksakan untuk menjadi satu bila memang tidak bisa. Ia mencontohkan organisasi wartawan PWI yang memecah dan akhirnya timbul AJI, atau PDI yang kemudian memunculkan PDI Perjuangan.
Dalam masalah ini kalau memang bisa dipersatukan, ya sebaiknya dipersatukan karena pemikiran dasar notaris dan organisasinya adalah sama. Namun yang tidak dapat dipersatukan adalah ego masing-masing pengurusnya. “Tapi kalau tidak bisa dipersatukan, INI di bawah Ibu Sri Rachma Chandrawati beserta para anggotanya ini akan bisa memberikan yang terbaik buat bangsa ini,” kata Pramono.

Polri : Kegiatan Sudah Sesuai Ketentuan

Menurut Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Drs. Anton Setiadji, S.H., M.H. sesuai ketentuan peraturan yang ada, kegiatan Ikatan Notaris Indonesia mengadakan Rapat Pleno 24 Mei di Hotel Sahid ini tidak ada masalah. Pihak kepolisian memberikan ijin setelah ada rekomendasi dari Kementerian. Menurutnya, soal perpecahan ini adalah masalah internal sehingga biarkan saja diselesaikan sendiri. Semuanya akan diakomodasi oleh kepolisian sepanjang memenuhi aturan. Sementara itu tugas kepolisiaan adalah menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bila ada perbedaan dan perpecahan maka ini merupakan wujud negara demokrasi. Bisa saja terjadi perbedaan pendapat. Untuk berhubungan dengan Tuhan saja, orang bisa berbeda cara dan pandangan sehingga saling memisahkan dari kelompok yang berbeda. Akhirnya melahirkan kelompok-kelompok.
Soal pertikaian itu sendiri, Pramono menyatakan bahwa dalam era demokrasi, hak berserikat berkumpul dalam organisasi diatur dalam konstitusi. Sehingga persoalan INI yang pecah ini, kalau bisa dipersatukan ya dipersatukan saja. Tapi kalau kenyataannya tidak bisa, dan 2 organisasi ini tetap tidak bisa menyatu maka dalam urusan rekomendasi dan sebagainya ini merupakan tugas Pemerintah untuk memverifikasi keabsahannya masing-masing. “Namun saya yakin perpecahan ini tidak mengganggu kinerja notaris, dan yang lebih penting karena notaris memiliki peran yang sangat penting maka lebih baik mereka (konsentrasi) bekerja daripada terlibat lebih jauh dalam perseteruan organisasi, “ katanya.
Jika akhirnya tidak bisa disatukan dan bila organisasi ini pecah menjadi dua atau tiga misalnya, maka tidak perlu  ditakutkan dalam era sekarang ini. Hal ini mengingat juga akan pecahnya organisasi wartawan, partai politik dan sebagainya.
Yang penting adalah, Pemerintah diharapkan memahami dan mengetahui benar-benar kelompok yang mana yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, ataupun menurut aturan organisasi. Selanjutnya kata Pramono, “Kami di DPR tidak mau campurtangan urusan internal organisasi. Dengan adanya dualisme ini Pemerintah berwenang memutuskan soal rekomendasi organisasi dalam soal pindah wilayah kerja notaris, misalnya.”





Notaris Sebagai Gate Keeper dalam Pencucian Uang

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso yang hadir dalam pembukaan dan memberikan uraian masalah pencucian uang dan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa notaris bisa menjadi gate keeper atau penghubung terjadinya tindak pidana pencucian uang. Dalam hal ini notaris bisa melindungi para penjahat untuk mengumpulkan harta. Dalam situasi yang sekarang ini di mana godaan materi sangat besar maka notaris sangat berpeluang terjebak di dalam masalah hukum, termasuk pencucian uang.
Selain notaris, untuk menjadi gate keeper dalam pencucian uang adalah profesi advokat dan akuntan publik. Profesi-profesi inilah para oknumnya bisa terlibat dalam kegiatan kejahatan di daerah-daerah.
Dengan adanya Undang-Undang Pencucian Uang, diharapkan agar para pelaku kejahatan bisa dicegah untuk memasukkan uang hasil kejahatan itu ke dalam sistem formal.

Adrian Terpilih Lagi

Sementara itu Koordinator Bidang Organisasi PP INI di bawah pimpinan Adrian djuaini, Ismiati Dwi Rahayu, S.H. menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Ikatan Notaris Indonesia di Bali pada hari yang sama telah memilih kembali Adrian Djuaini, S.H.
Acara KLB tersebut diikuti oleh 1.367 notaris, dan yang lolos verifikasi untuk ikut pemilihan sesuai pasal 12 ayat 14 ART adalah 1.150 orang. Namun yang memberikan hak pilihnya adalah 1.003 orang.
Dalam pemilihan ini Adrian mendapatkan suara 826. Sedangkan suara yang tersisa dibagi oleh Julius Purnawan dan Erni Rohaini. Sementara itu Habib Adjie, Pieter E. Latumeten dan Erna Anggraini mengundurkan diri.
Selain itu, KLB juga memilih Dewan Kehormatan Pusat yang terdiri atas Harun Kamil, Winanto Wiryomartani, Tien Norman Lubis, Badar Baraba, Arry Supratno, Habib Adjie dan Sovyedi Andasasmita.
Para peserta KLB, selain harus memenuhi persyaratan administrasi seperti biasa, juga diwajibkan meneken pakta integritas yang isinya antara lain mengakui satu-satunya organisasi notaris INI yang berkantor di Jalan Kiai Hasyim Asyari, Roxymas Blok E/ 32, Jakarta Barat ; mengakui Pra Kongres Pekanbaru dan hasil-hasilnya ; serta taat tatatertib sidang.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top