Vera Dewi Rochyati, SH, notaris/ PPAT Depok
Faktor umur pengangkatan seorang pejabat umum, khususnya Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, sudah tentu memikul konsekuensi tersediri. Baik itu bagi pribadi, juga bagi masyarakat umum.
Bagi masyarakat umum, hasil kerja pejabat umum PPAT tentu menimbulkan konsekuensi tertentu, yaitu masalah hak dan atau kewajiban hukum di dalam masyarakat. Yang jadi masalah lagi kalau hasil pekerjaan seseorang PPAT itu keliru atau tidak sesuai peraturan maka muncullah konsekuensi hukum, baik terhadap para pihak yang berkaitan dengan akta yang dibuat PPAT, juga bisa berakibat pada pihak lain. Tentu saja berakibat pada si pejabat sendiri.
Bagaimana jika seseorang yang baru berumur 22, atau 23 tahun sudah bisa diangkat menjadi pejabat umum, menjadi PPAT?
Berikut pendapat Vera Dewi Rochyati, SH, notaris/ PPAT Depok, mengenai hal ini.
Medianotaris.com : apa pendapat Anda jika seseorang baru berumur 22 tahun bisa diangkat menjadi pejabat, yaitu PPAT?
Vera: terlalu muda. Yang ditakutkan adalah ketidaksiapannya menghadapi dunia profesi PPAT yang cukup berat dan ribet sehubungan dengan bermacam-macamnya karakter klien.Klien sekarang, kan beraneka-ragam kerakter dan kelakuannya. Ada yang kelakuannya baik, ada yang tidak baik. Yang ditakutkan adalah kalau si PPAT itu masih muda dan kurang pengalaman, nanti bisa kejeblos masalah.
Medianotaris.com : menurut Anda, pekerjaan PPAT yang berat itu seperti apa, misalnya? Konsekuensi hukumnya seperti bila si pejabat tidak perform?
Vera: Kalau ada pemilik sertifikat atau KTP palsu, misalnya. Kan, susah mencari jalan keluarnya? Dalam kasus begini kalau si pejabat jam terbangnya nggak tinggi, bisa saja tersandung masalah atau terjebak.Di sisi lain, saya tidak meragukan integritas si PPAT.
Medianotaris.com : biasanya kalau seorang PPAT menghadapi klien baru, bagaimana ia mulai melakukan pekerjaannya agar tidak tertipu atau terjerumus?
Vera: Kalau saya, sih, melakukan interviu tatap muka dulu. Kalau seorang klien berbohong biasanya kelihatan. Sehingga dalam hal ini kita tahu apa yang harus kita lakukan.
Medianotaris.com : apakah aturan atau prinsip bahwa PPAT atau notaris tidak berkewajiban mencari tahu keaslian dokumen yang diajukan oleh klien itu masih relevan diterapkan? Sementara dengan makin banyaknya pemalsuan dokumen, mafia tanah, si PPAT atau notaris rentan dibawa-bawa bila ternyata ada klien yang berniat jahat?
Vera: Menurut saya masih relevan. Kan PPAT bukan penyidik, yang penting prosedur tetap dijalankan, seperti dokter kan juga ada proses kalau mau mengobati pasien, takutnya kalau belum matang usianya jadi mau cepat-cepat aja dapat uang, prosedur asal-asal aja dijalanin, ini bahaya, misalnya (membuat akta)jual beli ternyata belum lunas pembayarannya, kan gawat…