Prodi Notariat Ibarat Membuat Batik Tulis

Pendidikan Serahkan Pada Perguruan Tinggi

Kasus keluhan terhadap pelayanan notaris yang berbuntut pada pelaporan,  menurut sebuah sumber, hampir merata terjadi di seluruh daerah kota dan kabupaten di Indonesia. Sebagian kasus ini berlanjut ke meja hijau.Para notaris, entah karena kesibukan, atau karena kurang peduli, kasus-kasus notaris yang diperiksa di meja pengadilan,  kurang tertarik menyaksikan proses pemeriksaannya.
Dari sini masyarakat  kemudian mempertanyakan kualitas proses ajar-mengajar di pendidikan kenotariatan.
Belakangan persoalan pendidikan calon notaris  mencuat ke publik dan menjadi pembicaraan dengan munculnya  rencana kebijakan dari seorang pejabat untuk“mengembalikan magister kenotariatan ke spesialis” seperti dulu.
Wacana yang disampaikan pejabat tersebut sontak ditanggapi beragam : ada yang setuju, dan ada juga yang tidak setuju.

Belum lama sebelum itu malahan problematika kualitas notaris dan kualitas pendidikannya membuat gundah Prof. Budi Santoso, SH, MSi. yang saat ini memimpin program pendidikan kenotariatan FH Universitas Diponegoro, Semarang.Dalam pidatonya di hadapan peserta Reuni dan Dialog Interaktif Ikanot Undip, 6 Desember , di Ungaran,  Budi menyoroti bermunculannya program pendidikan kenotariatan yang makin cepat.

Dalam wawancara khusus dengan medianotaris.com Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini  menyatakan agak prihatin dengan maraknya pembukaan program kenotariatan (MKn) baru. Ia bertanya, mengapa  Dikti (Direktorat Pendidikan Tinggi- Kementerian Pendidikan) begitu mudah memberikan ijin operasional tanpa melihat fakta lapangan bahwa sebagian besar mereka yang kuliah di MKn berkeinginan membuka kantor notaris dan PPAT setelah mereka lulus. Padahal alokasi untuk profesi itu jumlahnya semakin terbatas dari tahun ke tahun, sebagaimana dapat dilihat dari ketersediaan lowongan notaris yang dipublikasikan oleh Ditjen AHU kemenkumham, begitu juga untuk profesi PPAT.
(
Dalam wawancara dengan medianotaris.com awal Desember lalu Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM RI Kadari Agus Rahardjo menyatakan bahwa sebetulnya formasi notaris sudah penuh. Namun pemerintah berusaha mengakomodasi minat para calon notaris untuk mengisi jabatan itu.-red)
Kembali pada sinyalemen ini, Budi menyatakan jika banyak lulusan yang menginginkan (formasi jabatan notaris-red), sementara  ketersediaan tempatnya terbatas, dapat ditebak akan banyak lulusan yang non job.
Hal ini harus disadari bahwa lapangan kerja lulusan MKn memang lebih sempit dibandingkan  dengan lulusan Program S2 pada umumnya. Sebaiknya kita juga harus berkaca dengan begitu banyaknya lulusan fakultas hukum yang belum terserap lapangan kerja. Hal itu juga disebabkan jumlah lulusannya yang begitu banyak sedangkan ketersediaan lapangan kerjanya terbatas. Untuk itu selalu tidak boleh dilupakan bahwa misi membuka , mengelola prodi MKn bukanlah mencetak calon notaris tetapi mendidik calon notaris.Kalau hanya mencetak calon notaris, ya ibaratnya batik printing, sedangkan untuk mendidik calon notaris ibaratnya  membuat batik tulis, harus telaten, teliti, sabar dan seterusnya. (kualitas batik printing dengan batik tulis juga sangat jauh berbeda – red).

Berikut wawancara dengan dengan Budi Santoso.

Pendidikan Serahkan Saja Perguruan Tinggi

 

 

medianotaris.com : Bagaimana pandangan Anda terhadap pendidikan kenotariatan sampai saat ini ?

Budi Santoso :
Mengenai kualitas pendidikan kenotariatan saat ini, saya sering mendengar komentar bahwa lulusan MKn saat ini tidak siap pakai, kurang bermutu. Bahkan ada yang selalu menyalahkan masa studi yang pendek, yaitu dua tahun. Kebanyakan yang berpendapat demikian adalah mereka yang masa lalunya mengenyam pendidikan spesialis Notariat, yang menempuh waktu yang lama, sampai lima atau enam tahun.
Pendapat-pendapat tersebut sering tidak fair, karena begitu ada satu , dua, tiga , empat, lulusan MKn yang kurang mampu membuat akta, atau salah membuat akta, lalu dipukul rata bahwa semau lulusan MKn tidak terampil dan siap kerja. Padahal banyak lulusan MKn saat ini yang jago-jago dan lihai serta terampil menjalankan tugasnya, tidak kalah dengan lulusan spesialis. Tapi hal itu tidak pernah dilihatnya. .Perlu diingat  pula bahwa lulusan MKn itu kan jam terbangnya juga masih rendah dibanding lulusan spesialis  yang  jam terbangnya sudah lama. Hal ini juga sangat berpengaruh terhadap ketrampilan dalam bekerja. Intinya kita tidak dapat membandingkan kualitas dua pendidikan ( MKn dan spesialis )  yang dilakukan pada saat yang tidak bersamaan dan dalam situasi yang tidak bersamaan pula.

medianotaris.com : Bila hasil pendidikan kenotariatan masih kurang, Menurut Anda sebabnya apa saja?

Budi Santoso :
Kalau hasil pendidikan kenotariatan saat ini dirasa masih kurang, saya rasa pada pola magangnya yang saat ini dilakukan secara tidak seragam. Masing- masing  lulusan MKn mengalami pola, cara,situasi, magang yang berbeda -beda. Akibatnya mereka tidak mempunyai bekal pengalaman magang yang sama untuk dibawa pada saat mereka akan membuka kantor sendiri.Jadi semestinya dibuat standarisasi magang bagi calon notaris secara nasional oleh organisasi profesi dan itu merupakan capacity building yang bersertifikasi. Apa yang kurang dari lulusan MKn adalah menjadi tugas organisasi profesi untuk mengisinya.

medianotaris.com : Menurut Anda sebaiknya masa pendidikan calon notaris itu idealnya berapa lama?

Budi Santoso :
Apabila sudah tersedia pola standar magang calon notaris, menurut saya dua tahun pendidikan di MKn ditambah dengan satu tahun full magang yang certified programme sudah cukuplah.
 

medianotaris.com : Apakah pendidikan 2 tahun termasuk tesis itu sudah cukup untuk mempersiapkan calon notaris yang baik? Apa alasannya? bagaimana dengan magang?

Budi Santoso :
Pendidikan dua tahun plus tesis sudah cukup ditambah magang yang benar-benar magang bersertifikasi oleh organisasi profesi . Untuk tesis ,  menurut pengalaman saya, tidak  banyak mahasiswa MKn yang  mampu menghasilkan tesis yang baik. Hal itu disebabkan sejak awal minat mereka memang ingin jadi notaris sehingga kebanyakan tidak tertarik dengan pola-pola tesis yang dianggapnya tidak ada manfaatnya di kemudian hari.Seandainya tesis bisa diganti, maka yang cocok dengan mahasiswa MKn adalah pola-pola membuat legal opinion atau legal memoranda yang lebih bersifat practical science dengan jumlah halaman yang tidak terlampau banyak ( cukup 25 halaman ). Tesis yang ada dapat digunakan sebagai sarana pilihan bagi mereka yang merencanakan studi lanjut ke jenjang S3.
Mengenai materi yang diajarkan di MKn, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang diajarkan pada pendidikan spesialis dulu. Untuk pendidikan keahlian,ketrampilan, practical science, ada mata kuliah TPA ( teknik pembuatan akta ), PAU ( pembuatan akta umum ) 1,2,3 , masih ditambah dengan aturan jabatan notaris,ditambah dengan mata kuliah teori penunjang , hukum perjanjian, hukum keluarga dan harta kekayaan, hukum waris. Di sini   yang mengajar pun dosen-dosen dari Notaris yang telah berpengalaman. Jadi sudah cukup untuk membekali mereka bekerja, tinggal magangnya , yang ini bukan kewenangan perguruan tinggi.

medianotaris.com : Khusus mengenai materi yang diajarkan di perguruan tinggi, apakah sudah mencukupi untuk bekal calon notaris dalam bekerja?

Budi Santoso :
Sedangkan mengenai wacana pendidikan kenotariatan akan dikembalikan ke spesialis, saya setuju. Hanya yang perlu diperhatikan adalah ketentuan dalam UUJN yang menyatakan bahwa salah satu persyaratan pengangkatan notaris adalah telah lulus dari magister kenotariatan  ( MKn). Jadi ketentuan ini harus diubah dulu. Repotnya ini adalah bunyi pasal dalam satu UU sehingga tidak mudah untuk segera dilakukan (diubah).
Wacana pengembalian ke spesialis ini penting disikapi karena keduanya beda. Spesialis adalah pendidikan yang lebih ditujukan sebagai practical science, pendidikan ketrampilan, mencetak tukang. Sedangkan magister adalah pendidikan yang lebih condong genuine science, pendidikan akademik, tetapi khusus untuk MKn tujuan yang ingin dicapai dua-duanya, ya akademik, ya praktisi.

medianotaris.com : Saran Anda apa saja? Baik itu mengenai sistem magister atau spesialis, juga mengenai magang.

Budi Santoso :
Saran saya, yang namanya pendidikan serahkan saja perguruan tinggi, tinggal tujuannya apa, Kalau mau menghasilkan lulusan yang terampil, porsi mata kuliah keahliannya diperbanyak dengan dosen-dosen dari kalangan praktisi,dan sebaliknya. Sedangkan yang bersifat capacity building, pendidikan tambahan, diserahkan pada organisasi profesi.

medianotaris.com : Siapakah yang sangat berkepentingan memberikan pengajaran dan mempersiapkan calon notaris? apakah perguruan tinggi, Kementerian, atau organisasi? Mohon disebutkan alasannya

Budi Santoso :
keberhasilan pendidikan notaris di Indonesia, sangat tergantung pada tiga pilar utama, yaitu pendidikan tinggi sebagai rumah mendidik segala sesuatu yang berbau pendidikan, organisasi profesi menyelenggarakan pembinaan, pengawasan, dan pendidikan tambahan ( capacity building ) yang dibutuhkan dan harus bersertifikasi, pemerintah merupakan pihak yang mengatur penempatan calon notaris , hal tersebut berlaku pula untuk mempersiapkan calon Notaris/ PPAT.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top