Berkenaan dengan pengumuman tentang daftar notaris yang berhutang PNBP Pesan Nama, medianotaris.com menghubungi Gurubesar Hukum Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H. untuk membahas secara singkat soal PNBP.
PNBP UU Nomor 20 tahun 1997 pasal 1 adalah penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari perpajakan. Ini juga diatur di dalam UUD 45 pasal 23 a. Jadi PNBP merupakan penerimaan pemerintah pusat. Untuk pemungutannya diatur melalui Peraturan Pemerintah yang nantinya dilakukan masing-masing Kementerian.
Setiap PNBP yang dipungut oleh instansi pemerintah harus segera disetor langsung ke kas negara bercampur dengan pemasukan lainnya, namanya uang negara. Jadi PNBP yang dipungut oleh instansi Pemerintah tidak boleh digunakan langsung oleh instansi yang bersangkutan. Kalau dipergunakan langsung berarti melanggar aturan, termasuk perbuatan korupsi.
PNBP tiap Kementerian diatur dalam PP sendiri-sendiri. Kalau belum dibayar notaris, statusnya utang. Sedangkan kalau belum dibayar oleh aparat berarti korupsi karena merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Setiap PNBP harus diputuskan dalam PP. Kalau belum ada PPnya maka pungutan itu tidak termasuk PNBP. Instansi pemerintah Badan Layanan Umum merupakan istansi pemerintah yang bisa melakukan pemungutan dan bisa mempergunakan langsung. Kemudian kewajiban BLU adalah melaporkan.
Untuk penagihan PNBP, instansi pemerintah yang diberi tugas diwajibkan melakukan penagihan. Kalau sampai tidak melakukan penagihan, instansi dianggap lalai. Kelalaian ini menurut UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 59 disebutkan bahwa setiap kerugian negara akibat kelalaian seseorang maka harus diselesaikan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. kemudian disebutkan pula bahwa bendahara atau pejabat lain yang diberikan tugas langsung dan melalaikan tugasnya maka Ia dihukum dengan mengganti kerugian tersebut. Selanjutnya Kementerian melaporkan segala penerimaan PNBP kepada Kementerian Keuangan.
Dalam masalah penagihan ini kewajiban instansi yang menagih adalah menyetorkan uang PNBP tersebut segera. Jika menganut azas universalitas, maka si pejabat yang diberi wewenang untuk menagih itu harus membayar segera. Jika terlambat walau sehari maka dianggap merugikan keuangan negara. Kritera merugikan keuangan negara ini adalah jika jumlah kerugiannya pasti, dan terlambat atau tidak disetor ke kas negara.
PNBP UU Nomor 20 tahun 1997 pasal 1 adalah penerimaan pemerintah pusat yang bukan berasal dari perpajakan. Ini juga diatur di dalam UUD 45 pasal 23 a. Jadi PNBP merupakan penerimaan pemerintah pusat. Untuk pemungutannya diatur melalui Peraturan Pemerintah yang nantinya dilakukan masing-masing Kementerian.
Setiap PNBP yang dipungut oleh instansi pemerintah harus segera disetor langsung ke kas negara bercampur dengan pemasukan lainnya, namanya uang negara. Jadi PNBP yang dipungut oleh instansi Pemerintah tidak boleh digunakan langsung oleh instansi yang bersangkutan. Kalau dipergunakan langsung berarti melanggar aturan, termasuk perbuatan korupsi.
PNBP tiap Kementerian diatur dalam PP sendiri-sendiri. Kalau belum dibayar notaris, statusnya utang. Sedangkan kalau belum dibayar oleh aparat berarti korupsi karena merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Setiap PNBP harus diputuskan dalam PP. Kalau belum ada PPnya maka pungutan itu tidak termasuk PNBP. Instansi pemerintah Badan Layanan Umum merupakan istansi pemerintah yang bisa melakukan pemungutan dan bisa mempergunakan langsung. Kemudian kewajiban BLU adalah melaporkan.
Untuk penagihan PNBP, instansi pemerintah yang diberi tugas diwajibkan melakukan penagihan. Kalau sampai tidak melakukan penagihan, instansi dianggap lalai. Kelalaian ini menurut UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 59 disebutkan bahwa setiap kerugian negara akibat kelalaian seseorang maka harus diselesaikan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. kemudian disebutkan pula bahwa bendahara atau pejabat lain yang diberikan tugas langsung dan melalaikan tugasnya maka Ia dihukum dengan mengganti kerugian tersebut. Selanjutnya Kementerian melaporkan segala penerimaan PNBP kepada Kementerian Keuangan.
Dalam masalah penagihan ini kewajiban instansi yang menagih adalah menyetorkan uang PNBP tersebut segera. Jika menganut azas universalitas, maka si pejabat yang diberi wewenang untuk menagih itu harus membayar segera. Jika terlambat walau sehari maka dianggap merugikan keuangan negara. Kritera merugikan keuangan negara ini adalah jika jumlah kerugiannya pasti, dan terlambat atau tidak disetor ke kas negara.