PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN YANG ADA HARUS DIEVALUASI

 

 

Oleh : H. Ikhsan Lubis, SH,SpN,

Notaris/PPAT, Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia, Medan

 

Polemik keberadaan Program  Magister Kenotariatan   berlangsung cukup lama, yaitu sejak lahirnya UU Nomor  30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Menurut UUJN salah satu syarat  diangkat menjadi Notaris adalah harus  lulusan Sarjana Hukum dan lulus jenjang Pendidikan Strata Dua atau setidaknya lulus Sarjana Pendidikan Spesialis Notaris.

Ketentuan ini menyebabkan banyak sekali Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta yang membuka Program  Pasca Sarjana Magister Kenotariatan (MKn).

 

Namun sayang ketentuan ini tidak diikuti dengan standarisasi kurikulum antara kampus-kampus sebagai penyelenggara Program Studi Magister Kenotariatan (MKn). Sementara itu produk lulusannya  setiap tahunnya melebihi daya tampung kebutuhan formasi pengangkatan Notaris. Akibatnya jumlah lulusan calon notaris membludak..

 

Meskipun demikian penyelenggara Program Pasca Sarjana MKn berpendapat lulusannya tidak hanya ditujukan untuk menjadi Pejabat Umum Notaris,  dan akan tetapi juga dipersiapkan  menjadi Doktor Ilmu Hukum dan juga  bekerja dalam profesi-profesi hukum lainnya yang memerlukan spesialisasi di bidang Ilmu Kenotariatan seperti Pejabat Lelang, Advokad, In House Lawyer pada berbagai perusahaan dan Perbankan.

 

Di sisi lain masyarakat yang melaporkan kinerja notaris yang kurang baik kepada pengawas maupun aparat hukum juga tidak kurang-kurangnya di belahan negeri ini.

 

Pada  tanggal 3 Maret 2004  Menteri Kehakiman dan  HAM RI yang dijabat oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR menyatakan tidak ada kewajiban bagi Depkeh HAM untuk mengangkat Notaris baru mengingat formasi Notaris sudah penuh, dan hal ini disebabkan antara lulusan sekolah Notaris dengan formasi yang tersedia jumlahnya tidak sebanding.

 

Dan akan tetapi pada waktu itu, Abdul Bari Azed yang merupakan Sekretaris Badan Kerja sama Pengelola Penyelenggara Kenotariatan berharap lulusan notariat harus segera diangkat karena merupakan konsekuensi logis dari perubahan Program Pendidikan Kenotariatan yang sudah menjadi Pasca Sarjana (Magister Kenotariatan).

 

Kemudian sekitar akhir tahun 2014 Kemenristekdikti telah berwacana untuk ‘mengeluarkan’ program M.Kn. dari pendidikan Universitas agar kembali menjadi pendidikan profesi dengan dasar pertimbangan  Pendidikan Kenotariatan seharusnya adalah pendidikan profesi dengan fokus pendalaman keahlian khusus membuat akta.

 

Melalui suratnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, meminta agar Kementerian Ristek Dikti menghentikan pembukaan izin baru Prodi Kenotariatan. Surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU UM.01.01-777 tanggal 31 Juli 2017 yang ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi itu tentang permohonan penghentian sementara pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister. Dari permohonan inilah Kementerian Ristek menghentikan izin pembukaan Prodi tersebut.

 

Sebelumnya, dalam rangka peningkatan kualitas Jabatan Notaris,  Kemenkum HAM menetapkan adanya mekanisme baru bagi Calon Notaris untuk diangkat menjadi Notaris wajib memenuhi kelengkapan persyaratan yang antara lain diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf j Permenkumham  No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham   No. 25 Tahun 2014  dan terakhir sekali diatur dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).

Saat itu calon yang berminat untuk bekerja sebagai notaris keberatan dengan persyaratan ujian untuk diangkat menjadi notaris yang ditetapkan Kementerian.

 

Selanjutnya  berdasarkan  Putusan   Nomor : 50 P/HUM/2018 pada 20 September 2018 Mahkamah Agung membatalkan kebijakan dimaksud karena ketentuan persyaratan  UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang termuat dalam Pasal  3 tidak disebutkan tentang adanya kelengkapan  persyaratan  Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).

 

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung itu  Kemenkumham menata kembali melalui kebijakan baru dengan mengeluarkan Permenkumham  No. 19 Tahun 2019 yang pada pokoknya meniadakan kewajiban Calon Notaris untuk mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN). Untuk diangkat jadi Notaris cukup hanya mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (P2KJN)  yang diadakan Kemenkumham sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (3) huruf a.

 

Sebetulnya berbagai Langkah kebijakan Kemenkumham di atas   ditujukan untuk meningkatkan kualitas Calon Notaris yang dituntut  mempunyai integritas pribadi moral yang teruji dan , berbudi pekerti  luhur. Selain Notaris juga berkewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya bersifat mandiri, tidak memihak, jujur dan adil.

 

Kemenkumham juga menilai akar pokok masalahnya ada pada Program Pendidikan Kenotariatan saat ini sehingga menjadi salah satu penyebab banyaknya notaris kurang siap bekerja. Akibatnya masyarakat melaporkan notaris ke majelis pengawas atau aparat hukum., Untuk diperlukan langkah kebijakan untuk meminta moratorium penerimaan Mahasiswa Pendidikan Magister Kenotariatan (MKn).

 

Pada akhirnya  Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI melalui Surat Edaran No.  3/M/SE/VIII/2019 tertanggal 16 September 2019 Tentang

Moratorium Pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister, dan yang pada pokoknya   Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memandang perlu untuk sementara waktu menghentikan semua proses  izin pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister baru.

Namun Menteri mengecualikan kebijakan ini untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan  daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.

 

Sehubungan hal tersebut, selanjutnya terhitung sejak diterbitkannya surat ini Kemristekdikti tidak lagi memproses usul pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister baru.

 

Pertimbangan hukum dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah dalam rangka pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan akademik Program Studi Kenotariatan yang sudah berjalan.

Selain itu SE ini diterbitkan dengan melihat jumlah lulusan Program Studi Kenotariatan Program Magister saat ini sudah melebihi daya tampung formasi jabatan Notaris.

Namun secara khusus SE ini mengakomodasi permohonan penghentian sementara pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister yang disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU UM.01.01-777 tanggal 31 Juli 2017 di atas.

 

Dengan demikian Moratorium yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi patut diapresiasi sebagai langkah maju untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menghendaki peningkatan kualitas jabatan Notaris kearah yang lebih baik .

Dengan adanya penghentian izin pendirian prodi MKn baru tersebut sekarang tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan untuk membuka Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan bagi PTN maupun PTS, dan meskipun demikian Moratorium tersebut juga masih memberikan kemungkinan untuk daerah tertentu membuka program MKn.

 

Sudah barang tentu Pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi bagi sekitar 45 Program Magister Kenotariatan yang sudah ada. Evaluasi ini  terkait dengan kualitas hasil peserta didiknya dan juga perbaikan kurikulum standar yang berlaku di seluruh Indonesia.

Program Pasca Sarjana MKN yang yang sekarang sudah waktunya ditingkatkan kualitasnya lebih dari pengetahuan teori semata dan akan tetapi juga kemampuan teknis terkait pelaksanaan tugas jabatan Notaris.

Dengan demikian Pemerintah sangatlah berkepentingan agar dilaksanakan   evaluasi  menyeluruh melalui badan akreditasi perguruan tinggi. Sehingga nantinya akan diperoleh data mana Prodi MKn yang layak untuk dipertahankan dan  berkualitas, atau sebaliknya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *