Prudential Banking : Take It or Leave It

Dr. Diah Sulistyani Muladi, S.H., Sp.N, M.Hum.

Notaris-PPAT Jakarta Barat, Dosen Pasca Sarjana, Alumni PPSA XVII Lemhannas RI

Prinsip kehati-hatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 1998 , bank tanpa alasan apapun juga wajib menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian tersebut. Bank dalam memberikan kredit perlu diawasi secara ketat, mengingat hal tersebut merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana terhadap segala resiko kerugian yang timbul dari suatu kebijaksanaan dari kegiatan usaha yang dilakukan bank. Ini semua adalah karena dana yang disalurkan bank berupa kredit merupakan dana masyarakat, baik masyarakat penyimpan uang atau uang Negara.
Mengingat peranan bank sangat besar dalam menjaga kestabilan ekonomi secara makro, bank perlu menjaga kesehatannya terutama dalam menyalurkan kredit. Terkadang godaan sangat besar sekali dalam menyalurkan kredit, yang menyebabkan membengkaknya kredit macet dalam bank.
Mengapa undang-undang, peraturan-peraturan serta kebijaksanaan-kebijaksanaan tentang prinsip-prinsip perkreditan di Indonesia sudah sedemikian rupa dibuat oleh para arsitektur hukum tetapi dalam kenyataannya masih ada kecenderungan timbul masalah kredit macet, jaminan bermasalah. Bahwa pelatihan-pelatihan, kursus-kursus telah dilaksanakan untuk para pegawai bank dalam memberikan analisa kredit, dan perlu disikapi secara cerdas akan segala resiko dalam pemberian kredit. Di satu sisi pencapaian target untuk merealisasikan pemberian kredit kepada masyarakat, apabila tidak tercapai target maka resikonya dapat berpengaruh terhadap penilaian kinerja pegawai yang dilaksanakan setiap tahun.
Memang hal-hal tersebut dilematis, tinggal pihak bank lebih berhati-hati menyingkapinya. Bagaimana target dapat tercapai, tetapi aman dari sudut prinsip-prinsip perkreditan dan aspek legalitas.
Untuk mencegah adanya kredit-kredit bermasalah, sebaiknya perlu dipikirkan formula apa yang dapat melindungi bank. Di satu sisi bank aman, dan kredit tercapai sesuai target. Menjelang akhir bulan, tiap-tiap pegawai bank ditarget untu realisasi kredit. Ini perlu hati-hati karena pihak bank harus berani memilih, target tercapai tetapi kurang hati-hati atau target tidak tercapai karena terlalu hati-hati. Resiko-resiko tersebut harus benar-benar dijadikan pilihan, mana sanksi yang memberatkan. Apabila tidak tercapai target akhirnya dikenakan sanksi intern berupa penilaian kinerja buruk dan dapat digeser ke bagian lain, atau berani melanggar prinsip kehati-hatian tetapi yang bersangkutan melanggar Undang-Undang.
Prinsip kehati-hatian harus ditegakkan, namun harus ada kebijaksanaan para pejabat bank dalam memberikan penilaian terhadap bawahannya apabila target tidak tercapai. Apakah mengubah formula sistim penilaian kinerja pegawai, agar pelaksana di lapangan lebih mengutamakan Good Governance dan Good Corporate Governance dalam mencari calon debitur dan merealisasikan kredit debitur. Sangat sangat riskan dan beresiko tinggi. Tergantung moral dan etika dalam penegakan prinsip kehati-hatian tersebut.
Notaris selalu dituntut harus selalu hati-hati dalam melaksanakan pekerjaan dari pihak bank. Namun tugas notaris harus didukung oleh bank agar tidak ada kecenderungan bank hanya memikirkan pencapaian target maupun berlindung di Cover Note Notaris. Hal-hal inilah yang perlu disingkapi secara cerdas, dengan berlindung kepada Cover Note Notaris itu tidak dibenarkan, memang Notaris harus juga meneliti dengan hati-hati.
Pihak Bank harus lebih arif mencermati keadaan ini agar lebih menegakkan prinsip kehati-hatian, mengingat beberapa bank menggunakan Cover Note Notaris sebagai syarat mencairkan kredit kepada debitur. Penegakkan prinsip kehati-hatian dapat dilaksanakan dengan baik dan benar apabila bank dalam menjalankan usahanya lebih menyadari bahwa dana yang disalurkan dalam bentuk kredit merupakan dana masyarakat yang ditanam dalam bentuk tabungan, deposito, dan lain-lain. Perbaikan dalam sistem penilaian pegawai bank dapat membantu mengatasi timbulnya kredit macet dan kredit bermasalah, pencapaian target tidak berdampak pada penilaian kinerja pegawai bank. Pegawai bank yang menangani kredit harus dibekali juga masalah hukum, peranan dan dampak pemberian kredit dari aspek hukum. Dibuat aturan sanksi apabila ada pegawai yang melakukan penekanan terhadap Notaris maupun pihak-pihak yang terkait dalam pemberian kredit. Hal tersebut lebih efektif untuk menghambat adanya kredit macet dan kredit bermasalah.
Mengkaji tentang penegakan dan pembangunan hukum, persoalannya tidak terlepas dari beroperasinya 3 (tiga) komponen sistem hukum (legal system) sebagaimana yang dikatakan Lawrence M. Friedman terdiri dari komponen struktur, substansi, dan kultur. Kultur memegang peranan penting dalam penegakan hukum, penegakan hukum pada suatu masyarakat sangat tinggi karena didukung oleh kultur masyarakat yang patuh pada hukum. Dan dalam perkreditan, sudah tersedia Undang-Undang, Peraturan-Peraturan, Kebijakan-kebijakan Pejabat Bank, dan unsur pelaksana perkreditan baik debitur, kreditur, marketing, pejabat analis kredit, pejabat pemutus kredit, Notaris, Asuransi, dan pihak-pihak terkait dalam proses realisasi kredit. Menjalankan aturan sesuai rel yang ada tidaklah sulit, walaupun peraturan dan undang-undang sudah ada namun proses penegakannya terdapat unsur budaya tergesa-gesa tidak akan efektif .
Hal-hal semacam itu yang menyebabkan timbulnya kredit menjadi kedodoran. Pelaksana perkreditan di lapangan mengalami kerisauan terhadap pencapaian target, yang terkadang apabila sampai pada titik klimaks putus asa ada kecenderungan melakukan budaya tergesa-gesa. Kedudukan Notaris dapat mengalami potensi konflik dengan bank apabila dalam menjalankan jabatannya tidak menuruti kemauan pihak bank yang menangani kredit. Notaris harus berani memutuskan “ Take It or Leave It . ’’ Peran Notaris harus patuh pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, bekerja selalu dalam koridor hukum. Tidak diperkenankan adanya prinsip keuntungan semata-mata.
Perlunya ada kesepakatan antar Notaris bank agar dalam melayani bank ada keseragaman. Seragam standar tarif, seragam persyaratan akad kredit, seragam visi dan misi menangani akad kredit, seragam menegakkan aturan, seragam tidak bersedia ditekan dalam keadaan apapun. Notaris artinya telah memberikan sumbangan yang tidak ternilai harganya bagi Negara dalam mencegah kredit bermasalah atau kredit macet.
Bagi penentu kebijakan bank sebaiknya memikirkan kembali formula apakah yang paling ampuh untuk memacu kinerja pegawai bank tetapi tetap pada koridor aturan yang ada. Kultur hukum yang baik akan sangat menunjang efektivitas hukum sebagaimana yang diharapkan. Di dalam sosiologi hukum, dikenal apa yang dinamakan “ Order In Disorder ’’ (Tatanan Dalam Ketidaktertiban), dalam arti bahwa perundang-undangan yang dibuat memang menjamin adanya kepastian peraturan, tetapi belum menjamin kepastian hukum. Kepastian hukum masih dipengaruhi oleh hal-hal yang empiris dalam “Law In Action” di dalam masyarakat yang penuh kompleksitas sosial. Beberapa undang-undang dan peraturan serta kebijakan yang menyangkut perbankan khususnya masalah perkreditan telah ada, namun diperlukan semangat dalam penegakannya agar lebih efektif pelaksanaannya. Juga harus ada kegiatan peningkatan Prudential Banking di setiap lini pemberian kredit.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top