TANGGUNGJAWAB TERBATAS (SOLE PROPRIETORSHIP WITH LIMITED LIABILITY)

Oleh H. Ikhsan Lubis, SH,SpN,MKn

Ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara

Konstruksi yuridis yang dikembangkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (disingkat : UUPT) terkait dengan pengertian tehnis yuridis dari perseroan terbatas (disingkat : PT) yang setidak-setidaknya harus mempunyai unsur sebagai berikut :

  1. Didirikan berdasarkan perjanjian yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih,
  2. Mempunyai Akta Pendirian atau Anggaran Dasar yang diperbuat secara notariil,
  3. Merupakan persekutuan modal,
  4. Melakukan kegiatan usaha sesuai maksud dan tujuan usaha,
  5. Mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham,
  6. Mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendiri atau pengurus,
  7. Mempunyai organ perseroan yang terdiri dari Direksi (atau Dewan Direksi), Komisaris (atau Dewan Komisaris), dan Rapat Umum Pemegang Saham (disingkat : RUPS), dan
  8. Merupakan suatu badan usaha berbadan hukum setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya yang berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UUPT, Perseroan memperoleh status badan hukum terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang pengesahan badan hukum perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Persyaratan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT) yang didasarkan perjanjian yang diperbuat oleh 2 (dua) orang atau lebih juga terdapat pengecualiannya dan sudah dikenal sebelumnya dalam UUPT sebagai salah satu bentuk karakteristik khusus dari perseroan terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (7) UUPT yang pada pokoknya menegaskan ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dan ketentuan pada Ayat (5), serta Ayat (6) tidak berlaku bagi (sebagai pengecualian) :

  1. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara ; atau

Penjelasan : Yang dimaksud dengan "persero" adalah badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang diatur dalam undang-undang tentang badan usaha milik negara.

b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang Pasar Modal.

Apabila kita perhatikan rumusan dari ketentuan Pasal 7 Ayat (7) dikaitkan dengan penjelasannya yang menyebutkan karena status dan karakteristik yang khusus, persyaratan jumlah pendiri bagi Perseroan sebagaimana dimaksud pada Ayat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Berdasarkan rumusan dan penjelasan pasal yang diuraikan diatas, maka persyaratan jumlah pendiri bagi Perseroan dengan karakteristik khusus ditujukan kepada :

  1. Badan Usaha Milik Negara, dan

2.Perseroan atau lembaga lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Pasar Modal.

Berdasarkan asas hukum Lex posterior derogate legi priori yang merupakan salah satu bentuk penafsiran hukum yang menyatakan hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum terdahulu (lex prior), dan asas hukum ini seringkali dipergunakan dalam hukum nasional maupun hukum internasional, sehingga ketentuan Pasal 7 Ayat (7) UUPT keberlakuannya tidak dapat dilepaskan dari UUCK yang telah merubah ketentuan lama dengan menciptakan norma hukum baru terkait dengan disahkannya UUCK.

Memperluas pengertian tehnis yuridis yang diikuti dengan mempertentangkan keberlakuan ketentuan pasal 7 Ayat (7) dalam UUPT dengan ketentuan yang sama dalam UUCK tidak tepat, dan keadaan demikian dapat dipahami karena UUCK sudah memasukkan norma hukum baru (eksisting, yang pada waktu ini sudah ada diberlakukan atau diundangkan) yang dituangkan dalam ketentuan pasal-pasal baru yang disisipkan ke dalam klaster UU Perseroan Terbatas, dan tegasnya ketentuan Pasal 7 Ayat (7) UUPT sudah tidak berlaku lagi berdasarkan asas hukum lex posterior derogate legi priori.

Berdasarkan pengertian tehnis yuridis yang dimuat dalam PP Nomor : 8 Tahun 2021 sebagaimana dimuat pada BAB – I Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  2. Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
  3. Pernyataan Pembubaran adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

Selain itu, harus dapat dipahami secara hukum dari rumusan pasal 1 Ayat (1) tersebut diatas “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu :

1. Perseroan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, atau

2. Perseroan perorangan sebagai badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 Ayat (1) juga ditegaskan kembali terkait dengan kategori dari suatu Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas :

  1. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan
  2. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Dan selanjutnya dalam Pasal 2 Ayat (2) juga dijelaskan Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan.

Beberapa aturan yang mengalami perubahan penting yang harus diperhatikan yang nantinya akan mempengaruhi keberlakuan dari sebahagian pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (disingkat : UUPT) terkait dengan terbitnya aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai pedoman untuk penerapannya secara teknis yang diantaranya telah terbit : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (disingkat : PP 7/2021).2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil (disingkat : PP 8/2021).

Perseroan Perorangan didirikan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang dan hak kepemilikan sahamnya juga dimiliki oleh 1 (satu) orang, dan bentuk "badan usaha" baru di Pasal 153A Ayat (1) dan Ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.

(2) Pendirian Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Adapun kriteria usaha kecil dan mikro yang nantinya akan mendapatkan kemudahan dalam proses maupun persyaratan pendirian Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam PP 7/2021, dan sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 1 Angka 2 ditegaskan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Selain itu, memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan kriteria lainnya yakni usaha dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan yang termasuk usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Usaha kecil diamanatkan punya kriteria memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan maksimal Rp 15 miliar. Apabila nantinya dikemudian hari usaha telah berkembang sehingga tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, kamu harus mengubah status PT untuk usaha mikro dan kecil tersebut menjadi PT sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PP 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan yang pada pokoknya mengatur :

  1. Mengenai modal dasar bagi Perseroan, tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
  2. Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  3. Mencabut dan menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901) tidak berlaku.
  4. Kriteria untuk usaha mikro dan kecil dalam PP 8 Tahun 2021 terdiri dari Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.
  5. PP 8 tahun 2021 mencabut Peraturan Pemerintah Nomor : 29 Tahun 2016 tentang perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5901), dan menyatakan tidak berlaku.
  6. Dasar pertimbangan dikeluarkannya PP 8 tahun 2021 adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja.
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang dapat didirikan baik oleh 2 (dua) orang atau lebih maupun oleh 1 (satu) orang.
  8. Memberikan kemudahan berusaha serta daya saing perorangan sesuai amanat Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kemudian peraturan pelaksanannya/aturan tehnis diataranya berupa :
  1. Mengenai besaran modal dasar ;

b.Tata cara dan persyaratan pendirian perseroan ;

  1. Materi dan prosedur surat pernyataan pendirian ;
  2. Format isian pendirian perseroan ;
  3. Perubahan pernyataan pendirian perseroan ;
  4. Materi dan Format isian perubahan pernyataan pendirian perseroan ;,
  5. Kewajiban membuat laporan keuangan perseroan ;
  6. Pengubahan status Perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil menjadi Perseroan.;
  1. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai modal dasar bagi Perseroan, serta tata cara pendirian, perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Pengembangan konsep perseroan perorangan sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat : UUCK) merupakan terobosan baru dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (disingkat : UMKM) serta kemudahan berusaha pada umumnya yang bermuara kepada keinginan kuat dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi melalui konsep pelayan respnsif dalam kemudahan prosedur yang terhubung secara langsung (online) dengan persyaratan pendirian dan pengurusan ijin berusaha yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit.

Adapun tata cara pendirian perseroan perorangan cukup hanya menggunakan surat pernyataan pendirian dari pelaku usaha perorangan yang diperbuat dengan menggunakan bahasa Indonesia sesuai form yang telah disediakan untuk itu dan yang diikuti dengan pendaftarannya sesuai format isiannya diatur dalam PP No. 8 Tahun 2021, BAB – III Perseroan Perorangan, Bagian kesatu tentang Pendirian sebagaimana termuat dalam Pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia.
  2. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    1. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; dan
    2. cakap hukum.
  3. Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.
  4. Perseroan perorangan yang telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang administrasi hukum umum.

Selain itu, materi dan format isian dari pernyataan pendirian perseroan dirinci secara lengkap dalam ketentuan Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut : ,

  1. Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian.
  2. Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    1. nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
    2. jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
    3. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
    4. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. nilai nominal dan jumlah saham;
    6. alamat Perseroan perorangan; dan
    7. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
  3. Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pelaku usaha sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan atas perseroan dengan cara mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia dan pernyataan perubahan diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan yang pekaksanaannya diatur selengkapnya dalam PP No. 8 Tahun 2021, BAB – III Perseroan Perorangan, Bagian kedua tentang Perubahan sebagaimana termuat dalam Pasal 8 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan perubahan.
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam bahasa Indonesia.
  3. Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan pernyataan perubahan Perseroan perorangan.
  4. Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
    1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
    2. Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
    3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
    4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
    5. Nilai nominal dan jumlah saham;
    6. Alamat Perseroan perorangan; dan
    7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
  5. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.
  6. Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan perubahan.
  7. Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya sertifikat pernyataan perubahan.
  8. Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas persetujuan kurator.
  9. Persetujuan kurator sebagainlana dimaksud pada ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
  10. Format isian perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Selain itu, apabila nantinya dikemudian hari pelaku usaha dalam badan usaha perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan dengan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri diatur secara lengkap dalam ketentuan Pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut : ,

  1. Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:
    1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang: dan/atau
    2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  2. Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
  3. Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai Perseroan.

Sebagai bukti kesungguhan Pemerintah Republik Indonesia untuk memperbaiki ekosistem investasi melalui konsep pelayan respnsif dalam kemudahan prosedur yang terhubung secara langsung (online) diantaranya terkait dengan keberadaan dari sistem Online Single Submission (platform OSS) yang dimulai Tahun 2018 merupakan salah satu bentuk pelayang terintegrasi yang berfungsi sebagai satu-satunya gerbang pengajuan izin usaha, termasuk diantaran pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus dimiliki seluruh pelaku usaha apapun bentuknya usahanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, sebagaimana dirangkum dari https://www.kemenkumham.go.id, diakses pada 7 Maret 2021 menjelaskan, konsep perseroan perorangan di negara-negara tersebut memiliki persamaan, tapi juga mempunyai perbedaan. Persamaannya yaitu memasukkan perseroan perorangan ke dalam kategori tidak berbadan hukum. Konsekuensinya adalah tidak adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan. Sehingga tanggung jawab pemilik perseroan juga meliputi kekayaan pribadinya dan istri/suaminya jika sudah menikah.

Pengembangan konsep perseroan perorangan di Indonesia mempunyai karakteristik khusus yang berbeda dari yang dikenal luas di berbagai negara dengan penyebutan yang berbeda-beda, seperti di Amerika Serikat, Kanada, dan Singapura menyebut perseroan perorangan dengan Sole Proprietorship, sementara di Inggris disebut dengan Sole Trader. Di Vietnam dengan nama Private Enterprise, dan Belanda dikenal dengan Eenmanszaak, dan konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang terdapat pada UU Ciptaker merupakan sebuah terobosan, bentuk perseroan perorangan khas Indonesia atau hanya ada di Indonesia.

Konsep perseroan perorangan memiliki berbagai kelebihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan karakter khusus dari perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Karakter khusus selain tata cara pendirian perseroan perorangan melalui pernyataan yang diajukan secara elektronik dan demikian pula besaran modal dasar Perseroan yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan sebagaimana termuat dalam Pasal 3, 4 dan 5 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
  2. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 besaran modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang sengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  2. Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
    1. akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
    2. pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan perorangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 untuk perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris, dan UU CK telah mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Selanjutnya keberadaan dari perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemilik perseroan perorangan akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih prudent, dan pemilik perseroan perorangan juga dibebankan dalam membayar pajak yang lebih murah, baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan yang akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Dengan demikian setelah berlakunya UU Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. PP Nomor : 8 Tahun 2021, terutama dalam rangka Penyederhanaan prosedur dan persyaratan pendirian perseroan perorangan untuk proses pendirian perseroan perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil tidak membutuhkan akta pendirian secara notariil, dan cukup hanya menggunakan surat pernyataan pendirian dari pelaku usaha perorangan yang diperbuat dengan menggunakan bahasa Indonesia sesuai form yang telah disediakan untuk itu yang diikuti pendaftarannya pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dan setelah didaftarkan yang pada akhirnya perseroan peroraangan akan mendapatkan bukti pendaftaran dan sekaligus secara otomatis akan memperoleh status badan hukum (Lihat ketentuan Pasal 153A ayat (3) UU Cipta Kerja).

UU Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. PP Nomor : 8 Tahun 2021 juga telah membuat regulasi baru dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan berusaha bagi pelaku usaha, maka Pemerintah telah menyederhanakan prosedur dan syarat-syarat pendirian perseroan dengan cara menghapus aturan besaran minimal modal dasar dan menggantinya dengan ketentuan yang mengatur bahwa besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan (lihat ketentuan Pasal 4 angka 2 PP No. 8 Tahun 2021).

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Yasonna Laoly pada waktu memberikan kata sambutan dalam “Diskusi Interaktif Mengenai Arah Kebijakan Pemerintah Dalam Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2020 terkait klaster kemudahan berusaha Bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas yang diselenggarakan di Medan tertanggal 22 Pebruari 2021 menyebutkan secara tegas. latar belakang dikeluarkannya Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang antara lain didasarkan adanya keinginan kuat dari Pemerintah RI untuk mewujudkan kemudahan dalam berusaha kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ditandai dengan hadirnya jenis badan hukum baru berupa : “perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability yang dapat didirikan secara langsung oleh perseorangan dengan tanpa memerlukan akta notariil, dan status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran dengan tanpa ada kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi”.

Selain itu, perseroan perorangan telah secara lengkap diatur dalam PP Nomor : 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan aturan ini termasuk dalam 49 Peraturan Pelaksana UU Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan selanjutnya juga ditegaskan lagi dengan adanya perseroan perorangan dimaksudkan agar pelaku usaha perorangan dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang, dan tata cara pendiriannnya cukup sederhana dengan cara mengisi form surat pernyataan pendirian perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas secara elektronik yang tidak tidak memerlukan akta notaris, dan nantinya apabila diperlukan peran para notaris diharapkan menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.

Karakteristik lainnya dari perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal yang nantinya diharapkan akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, dan perseroan perorangan juga bersifat one-tier yang menegaskan keberadaan pemegang saham tunggal yang juga sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Selain itu, beban kewajiban pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan yang ditujukan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan yang sengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Perseroan perorangan wajib membuat laporan keuangan;
  2. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
  3. Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
    1. laporan posisi keuangan;
    2. laporan laba rugi; dan
    3. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
  4. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
  5. Format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Selain itu ditegaskan pula, berdasarkan ketentuan Pasal 11 disebutkan, bahwa Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

Berdasarkan Pasal 12 apabila nantinya dikemudian hari terbukti perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan dikenai sanksi administratif, dan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. penghentian hak akses atas layanan; atau
    3. pencabutan status badan hukum.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pemerintah RI telah dan akan terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor yang ditandai dengan adanya komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha setelah sebelumnya dikeluarkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan berdasarkan laporan World Bank menyebutkan Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan sekarang ini berupaya masuk ke posisi lower forties.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19. Kebijakan ini menurutnya merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja, sehingga diperlukan dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19.

Dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang memperkenalkan satu jenis perseroan yang ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil atau yang disebut perseoran perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability) hingga proses pendiriannya dapat dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dengan mengisi form pendirian dan tidak perlu akta notaries

Selain itu, apabila nantinya dikemudian hari pelaku usaha dalam badan usaha berkehendak ingin membubarkan perseroan perorangan haruslah ditetapkan/diputuskan yang diambil melalui keputusan pemegang saham dan keputusan yang diambil mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri, dan tata caranya diatur secara lengkap dalam ketentuan Pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut : ,

  1. Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
  2. Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
    1. berdasarkan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham;
    2. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
    3. berdasarkan penetapan pengadilan;
    4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar kepailitan;
    5. harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
    6. dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan melakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
  3. Dalam hal pembubaran terjadi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk likuidator.
  4. Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.
  5. Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Mekanisme aturan tehnis yang berkaitan dengan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri, dan kesemuanya diatur secara lengkap dalam ketentuan Pasal 14 yang berbunyi sebagai berikut :

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan diatur dengan Peraturan Menteri.
  2. Perubahan format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas