Putusan Gugatan Notaris

Pokok Perkara Tidak Dapat diterima

Selesailah sudah perjalanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memeriksa dan mengadili gugatan 3 orang notaris kepada 24 notaris lainnya. Perkara gugatan ini merupakan buntut dari ricuh dalam pemilihan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia yang dilaksanakan pada Januari 2012 di Yogyakarta. Dalam kericuhan ini akhirnya para perwakilan notaris yang memimpin sidang, yaitu presidium menyatakan kongres diskors dan dilanjutkan selambat-lambatnya 6 bulan di Jakarta.
Di Jakarta pun akhirnya ricuh sehingga perpecahan menjadi dua kubu yang masing-masing mengklaim telah membentuk kepengurusan yang sah. Akhirnya sebagian notaris menggugat notaris lainnya yang aktif sebagai panitia pelaksana kongres.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto, S.H., M.H. mengadili dengan putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya. Sebaliknya majelis mengabulkan eksepsi tergugat mengenai gugatan penggugat yang tidak jelas atau obscuur libel. Sementara itu untuk gugatan pokok perkara sendiri oleh hakim dinyatakan tidak dapat diterima. Seperti kita ketahui bahwa pokok perkara gugatan ini sendiri sebetulnya adalah yang paling menarik karena menyangkut “inti” permasalahan ini. Walau disayangkan mengenai pokok perkara, seperti dasar hukum PKK atau yang lainnya, tidak “dianalisis”, namun putusan majelis harus dihormati karena pasti memiliki pertimbangan yang tersendiri seperti yang disampaikan dalam wawancaranya.
Selanjutnya di dalam wawancaranya dengan medianotaris, Dwi Sugiarto menyayangkan kasus perseteruan, dan menyarankan agar kedua kubu bertemu dan menyelenggarakan Kongres Luar Biasa lagi untuk menyelesaikan masalah ini. Dwi juga meminta kedua pihak berbesar hati untuk menyelesaikan masalah ini dan rukun karena pada dasarnya mereka adalah  satu keluarga.

Berikut ini adalah penjelasan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Sugiarto mengenai putusannya dalam bentuk wawancara video.
Selain itu redaksi juga menampilkan wawancara dengan Hapendi Harahap dan Syafran Sofyan.

Untuk kualitas tontonan video, silakan membukanya langsung di web medianotaris.com melalui komputer atau komputer tablet.

<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/bd_jP2mOcXg" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/AecAeRNADZg" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/6ZM0ZTVAgE4" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top