Putusan Hasil Kongres IPPAT Makassar 2018 Batal Demi Hukum

 Inilah Dia Bunyi Putusan Itu

  Dalam dua minggu belakangan  anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) berdebat tidak karuan mengenai bagaimana bunyi putusan Majelis Hakim Perkara Perdata No. 694/ Pdt.G/ 2018/ PN JKT.BRT yang menyidangkan perkara gugatan terhadap hasil Kongres IPPAT di Makassar 2018.

 

Berikut ini bagian akhir petikan putusan tersebut untuk bisa dibaca dan dipahami agar tidak simpang siur penafsirannya. Sekurang-kurangnya dua atau tiga wartawan memperoleh data akurat di ruang sidang mengenai hal ini.   Berikut kutipan sebagian putusan majelis hakim tersebut.  

“Satu…. 

“Dua…. 

“Tiga…. 

“….  Menyatakan Kongres IPPAT yang diselenggarakan pada 27 sampai dengan 28 Juli 2018 di Makassar batal demi hukum.”

Lima. Menyatakan pemilihan Ketua Umum dan Majelis Kehormatan Pusat IPPAT dalam Kongres VII IPPAT pada tanggal 27 sampai 28 Juli 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.”

Enam. Memerintahkan Pengurus Wilayah mengadakan Kongres Luar Biasa IPPAT setelah perkara ini  mempunyai kekuatan hukum tetap.” (catatan : garis tebal dari penulis)

Tujuh. Menghukum para tergugat secara tanggung-renteng untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar seratus juta seratus ribu rupiah.”

Delapan. Melarang tergugat 10 untuk melakukan perbuatan-perbuatan atau kegiatan-kegiatan apa pun juga yang mengatas-namakan Pengurus Pusat IPPATsampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.” (catatan : garis tebal dari penulis)

Sembilan. Menolak gugatan para penggugat selain dan seterusnya.”

Dalam rekonvensi. Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya.”

Dalam konvensi dan rekonvensi. Menghukum para penggugat konvensi, para penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung-renteng yang hingga kini diperhitungkan sebesar lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah.”  

Kontroversi pendapat dalam menafsirkan putusan hakim ini dalam dua minggu belakangan tampaknya belum ketemu ujungnya. Sebab hal ini terjadi karena penafsiran didasarkan sumber yang tidak tegas dan tidak persis dengan putusan yang dibacakan majelis.   Bila kita cermati pada putusan majelis poin enam dan poin delapan pada bagian frasa berhuruf tebal, maka jelas bedanya. Sehingga penafsiran tidak akan kemana-mana. Misalnya : poin enam. Memerintahkan Pengurus Wilayah mengadakan KLB IPPAT  setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Jadi, jelas putusan poin enam ini, yaitu Kongres Luar Biasa (KLB) menunggu “setelah”  perkara ini berkekuatan hukum tetap. Kalimat ini jelas dan tegas, yaitu pada kata “setelah” berkekuatan hukum tetap.   Sebaliknya bila kita cermati putusan majelis poin delapan, Melarang tergugat 10 untuk melakukan perbuatan-perbuatan atau kegiatan-kegiatan apa pun juga…. dst sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jadi jelas putusan poin delapan ini, yaitu  Melarang tergugat 10 untuk melakukan perbuatan-perbuatan …. dst sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalimat ini pun jelas dan tegas, yaitu pada frasa “sampai dengan” perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,  bukan setelah. Artinya keputusan itu berlaku sebelum berkekuatan hukum tetap, bukan menunggu setelah berkekuatan hukum tetap. Beda dengan keputusan poin enam yang menyatakan setelah berkekuatan hukum tetap.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa gugatan PPAT dalam masalah Kongres IPPAT 2018 di Makassar tersebut mengejutkan banyak pihak. Putusan yang dijatuhkan pada 11 Februari itu antara lain membatalkan putusan hasil Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Makassar tahun 2018. Dengan putusan itu pula majelis menjatuhkan putusan melarang Julius Purnawan, SH, MSi melakukan kegiatan yang mengatas-namakan Pengurus Pusat IPPAT sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.  

Namun jagat PPAT kini mendapati konntroversi, khususnya soal : masih eksiskah kepengurusan IPPAT di bawah Julius Purnawan? Betapa tidak? Majelis hakim memutuskan bahwa putusan hasil Kongres IPPAT 2019 dinyatakan batal demi hukum, dalam hal ini termasuk keputusan terpilihnya Julius Purnawan sebagai peraih suara terbanyak. Bahkan Julius sudah menjalankan jabatannya sebagai Ketua Umum IPPAT hampir 2 tahun.

Kini putusan itu dinyatakan batal. Dengan demikian Julius Purnawan dilarang melakukan kegiatan mengatas-namakan Ketua Umum IPPAT sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kontroversi ini muncul setelah  Ketua Bidang Organisasi PP IPPAT Dr. Irwan Santosa, SH, Sp. N., MKn menyatakan bahwa kepengurusan PP IPPAT tetap berjalan sambil menunggu sampai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini dinyatakan karena pihak tergugat Julius Purnawan akan melakukan banding.  

Sidang gugatan yang dihadiri puluhan anggota IPPAT itu merupakan peristiwa bersejarah bagi organisasi yang sudah berumur 33 tahun itu, di mana sebuah Kongres yang memilih Ketua Umum IPPAT dianulir melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri. Sudah barang tentu peristiwa ini menjadikan jagat PPAT heboh tidak karuan sejak selasa lalu (11/2). Berbagai analisa pun bertebaran.  

Kubu para penggugat Kongres yang dikomandani Tagor Simanjuntak, SH segera mengundang wartawan untuk  melakukan konperensi pers di kantor notaris Tintin di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta. Selain dihadiri para penggugat, konperensi pers itu dihadiri pula penasehat hukum Alvon Kurnia Palma, SH, simpatisan, serta beberapa calon Ketua Umum, seperti Dr. Hapendi Harahap, SH, MH dan Otty HC Ubayani, SH, SpN. Juga mantan calon ketua umum Firdhonal, SH.  

Sementara itu keesokan harinya kubu tergugat Julius Purnawan, SH, MSi juga mengadakan konperensi pers serupa di tempat lain di Pondok Indah, Jakarta Selatan (12/2) yang dihadiri Dr. Irwan Santosa, SH, Zulkifli Harahap, SH dan lainnya.  

Koordinator penggugat, Tagor Simanjuntak, SH, dalam konperensi pers itu menyatakan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang adil. Selanjutnya, katanya, pihaknya berharap bisa bersinergi dengan  para tergugat demi kemajuan IPPAT ke depannya.

Selain itu Tagor mengajak para pengurus wilayah untuk merapatkan barisan demi menegakkan IPPAT yang lebih bermartabat. Sedangkan Dr. Hapendi Harahap, SH, MH mengaku menunggu salinan putusan hakim untuk memelajari putusan itu dan berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah- Pengurus Wilayah, dan setelah itu mengadakan konperensi pers lebih lanjut. Hapendi memberikan catatan khusus pada putusan hakim soal, melarang tergugat 10 Julius Purnawan melakukan kegiatan atau perbuatan-perbuatan mengatasnamakan IPPAT sampai dengan saat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu pihaknya akan mengadakan koordinasi dengan pengurus wilayah IPPAT,dengan penggugat, dengan para calon ketua umum, serta pengurus lainnya.

Sementara itu menurut keterangan penasehat hukum penggugat Alvon Kurnia Palma, SH berdasarkan putusan tersebut maka putusan hasil Kongres IPPAT 2018 di Makassar batal demi hukum. Untuk itu, menurutnya, kelanjutannya diserahkan pada PKK IPPAT atau Pengurus Kolektif dan Kolegial IPPAT. Namun hal ini diserahkan pada prinsipal (penggugat) untuk pelaksanaannya dengan melalui musyawarah dengan pihak terkait.

Menurutnya, hakim sudah memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada. Dinyatakan pula oleh hakim bahwa para penggugat memiliki legal standing dalam melakukan gugatan. Di dalam putusan ini dinyatakan pula bahwa perbuatan tergugat di dalam kongres ini dinyatakan melawan hukum. Di dalam Kongres, menurut Alvon, Presidium tidak menanyakan dulu kepada peserta sebelum mengambil keputusan. Tapi memutuskan sendiri. Inilah yang menurut Alvon merupakan satu di antara kesalahan Presidium.  

Sementara itu dalam konperensi pers sehari setelah sidang putusan (12/2) Julius Purnawan dan Irwan Santosa menolak melaksanakan putusan hakim karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Mereka akan mengajukan banding. Irwan beserta pengurus lain mengirim surat kepada Pengurus Wilayah seluruh Indonesia  yang ditandatangani pula oleh  Sekretaris Umum dan Ketua Bidang Perlindungan Anggota tanggal 12 Februari 2020 itu menyatakan bahwa : Putusan Hakim PN Jakarta Barat Nomor 694/ PDT.G/ 2018 itu belum berkekuatan hukum tetap. Lagi pula, katanya dalam surat itu, dikatakan bahwa gugatan provisi para penggugat ditolak majelis hakim.  Dalam konperensi pers Julius menyesalkan pertimbangan-pertimbangan yang diajukannya sebagai tergugat tidak diakomodir.

Menurut Alvon bahwa benar permohonan provisi itu ditolak. Permohonan provisi itu  berupa pelaksanaan penetapan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) yang meminta majelis hakim untuk melarang tergugat 10 Julius Purnawan untuk mengunakan atribut IPPAT. Namun di sini, kata Alvon menegaskan,  majelis hakim mengabulkan permohonan petitum penggugat  untuk melarang tergugat 10 Julius Purnawan menggunakan atribut IPPAT sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, selain menyatakan bahwa permohonan Penggugat diterima sebagian, menyatakan perbuatan Tergugat 7, 8 dan 10 adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan kongres IPPAT 2018 di Makassar batal demi hukum, dan menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian para Penggugat sebesar Rp 101.000.000,-  

Selanjutnya menurut Alvon, petitum putusan hakim mestinya dilaksanakan serta-merta  walau permohonan provisi penggugat ditolak majelis hakim. Sebab putusan hakim sangat tegas melarang tergugat ke 10 (Julius Purnawan) menggunakan atribut PP IPPAT maupun sebagai Ketua Umum IPPAT sampai adanya putusan hakim yang bersifat tetap (in kracht van gewisjde). Alvon memberikan catatan mengenai larangan terhadap tergugat Julius Purnawan, SH untuk tidak melakukan perbuatan yang mengatasnamakan PP IPPAT sampai dengan putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.

 

Dengan demikian, menurut Alvon, untuk mengisi kekosongan dalam kepengurusan IPPAT  maka sebaiknya dilakukan langkah cepat untuk mengisi kekosongan ini.

Bagaimana jawaban penasehat hukum tergugat Julius Purnawan, yaitu Roy M. Maruli Napitupulu, SH? Dirinya menyatakan bahwa semua hasil putusan majelis hakim yang dibacakan dalam perkara Nomor 694 PDT.G/2018 belum berkekuatan mengikat, dan akan mengajukan banding. Kalau belum berkekuatan hukum tetap maka tidak boleh ada yang melaksanakan hasil putusan karena prosesnya masih banding. Putusan ini akan bisa dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan Kongres Luar Biasa menurut Roy juga bisa dilaksanakan kalau sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Roy menegaskan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap maka semuanya berjalan seperti biasa. Termasuk pengurus wilayah yang tidak ada larangan melakukan kegiatan.

  Nantikan berita selanjutnya,  termasuk tanggapan dosen dan Mantan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Universitas Indonesia Dr. Yoni Agus Setyono, SH, MH yang berpengalaman menangani perkara lebih dari 30 tahun. Termasuk pula saran penting bagaimana caranya mengusahakan agar eksekusi peradilan perdata bisa dijalankan segera.          

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top