Rahman – Berharap OJK Lebih Aktif

 

 

Sesuai Pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022, panitia telah menetapkan nama-nama calon anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I. Di antara calon yang lolos tahap admisitratif adalah Dr. Teuku Abdurahman, SH, SpN yang bersaing dengan 106 calon peserta lainnya.
Menurut daftar yang diumumkan, Abdurahman adalah satu-satunya yang statusnya pekerjaannya tertulis “kantor notaris”. Notaris asal Banda Aceh ini kini siap bersaing dengan nama-nama top. Malahan di antara calon-calon itu adalah sekitar 18 pejabat yang sekarang berada di OJK sendiri, antara lain Muliaman D. Hadad, PhD yang merupakan bos OJK, atau mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, SH, SpN, LLM.
Lantas apa gerangan motif notaris yang juga dosen Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala ini ingin menembus persaingan ketat menuju OJK? Berikut penjelasan Rahman pada K. Lukie Nugroho, SH dari medianotaris.com.

Rahman yang juga Ketua Ketua Pengda INI Banda Aceh dan dan Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Provinsi Aceh itu melihat keberadaan notaris yang belum begitu bersentuhan langsung dan terintegrasi dengan institusi OJK. Akibatnya, kata anggota MKN Aceh ini, seolah lembaga OJK tidak ada kaitannya dengan institusi notaris. Dengan begitu, lanjutnya, seolah-olah peran OJK terlepas dari kegiatan notaris yang seharusnya termonitor, misalnya berapa banyak lembaga pembiayaan yang memakai jasa notaris, atau sejauh mana profesi notaris bisa terlindungi akibat kesewenang-wenangan yang berakibat makin terdegradasinya fungsi pejabat umum ini.
Rahman mengatakan bahwa OJK yang lalu belum maksimal menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga monitoring yang bertujuan keadilan, transparans, akuntabel, berkelanjutan dan wajar. Selain ini diharapkan agar hal ini bisa memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat yang saat ini masih belum maksimal.
Analisis Rahman tersebut merupakan pandangan atas masih banyaknya kejadian di mana masyarakat dirugikan oleh lembaga-lembaga pembiayaan tertentu yang salah satu sebabnya adalah masih belum maksimalnya pengawasan OJK,dan juga problem payung hukum. Contohnya adalah masih berjalannya praktek yang merugikan masyarakat soal “penarikan” kendaraan (leasing) secara sepihak oleh kreditur. Sedangkan contoh lain adalah masih terjadiya masyarakat korban penggalangan dana dengan janji muluk-muluk, terus pelakunya kabur.
Untuk itulah Ia ingin agar OJK ke depan bisa lebih aktif hadir di tengah-tengah masyarakat, tidak sekedar menjadi mesin produksi peraturan tanpa menghidupkan roh aspirasi masyarakat. Ia ingin agar OJK tidak terlalu lama duduk di belakang meja, namun bergerak ke masyarakat lebih aktif. Ia mencontohkan kejadian belakangan soal penggandaan uang di mana seharusnya OJK berperan lebih aktif mencegah dan mendidik masyarakat agar bertindak rasional, kata pria kelahiran Medan, 8 Desember 1970 ini.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top