Kepada Redaksi Yth,
Terima kasih telah memuat wawancara dengan saya berjudul "Pendidikan Kenotariatan Bukan S2?" pada 6 Januari 2015.
Tetapi ada beberapa keterangan yang perlu ditambahkan serta kesalahan yang mengganggu, diantaranya:
– Berdasarkan Undang2 no 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ditetapkan pada tgl 10 Agustus 2014 yang merupakan lex specialis dari U2 no 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, struktur pendidikabn yang baru, yaitu universitas, institut dan politeknik dapat diselenggarakan jenis pendidikan profesi dalam progaram pendidikan profesi dan spesialis. Dikti bermaksud melakukan kajian tentang kurukulum Pendidikan Profesi Hukum yang meliputi relokasi jenis, program dan penyelenggaran Pendidikan Profesi Hakim, Jaksa, Advokat dan Notaris;
Hal tersebut di atas adalah keterangan yang diberikan oleh Dikti pada saat dilakukannya petemuan pada tgl 9 Desember 2014 di Jakarta gedung Dikti dengan wakil profesi terkait dimana saya juga hadir pada pertemuan tsb
– Pada hal 2 : …”- yang pada waktu itu masih bernama Nederlansch-Indie-tidak dipersyaratkan harus berpendidikan tertentu”;
– Pertanyaan : bagaimana proses menguji calon notaris pada masa pertama kali diberlakukannya Notaris Reglement (S.1860-3)?