Referendum untuk Memperkuat Putusan

Ismiati : Pengwil Tidak Memiliki Kewenangan Seperti PP


Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang dilaksanakan di Bandung, 24-25 April 2014 seperti kita ketahui telah menyisakan pekerjaan rumah yang besar, yaitu apa yang dinamakan sebagai “Kongres Lanjutan”. Berkaitan dengan itu pula adalah soal kewenangan Ketua Pengwil yang waktu di Kongres bertugas sebagai Presidium juga menjadi pekerjaan rumah untuk dipecahkan. Berikut wawancara medianotaris.com dengan Ismiati D. Rahayu, SH.


Medianotaris.com : Apa komentar Anda mengenai putusan Presidium Kongres IPPAT 25 April di Bandung?

Ismiati D. Rahayu : Apa yang sudah diputuskan Presidium Kongres IPPAT di Bandung merupakan upaya penyempurnaan atas Pra Kongres di Jakarta ýang belum ditutup. Upaya Presidium tersebut adalah untuk mengoreksi pencalonan Ketua Umum IPPAT.
Namun dalam upaya ini ada masalah. Kalau kita melaksanakan Pra Kongres Lanjutan maka akan ada kesulitan dalam hal mendapatkan berita acara atau berkas–berkas pencalonan dari Pengwil yang diserahkan pada Tim Verifikasi.. Harusnya berkas ini dipegang oleh Pengurus Pusat IPPAT waktu itu karena Tim Verifikasi berada di bawah Pengurus Pusat. Dalam masalah ini tidakberarti Pengurus Pusat lepas tangan.
Di dalam acara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua IPPAT di Kongres kemarin Presidium cukup bijak dengan memilah antara Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat dan masalah Pencalonan. Sehingga dengan begitu, masalah pencalonan dibicarakan tersendiri setelah LPJ.
Ini dimaksudkan bahwa LPJ diselesaikan tersendiri, dan kemudian masalah Pencalonan dibicarakan kemudian. Saya memahami hal ini karena dikhawatirkan jika keduanya digabungkan maka akan terjadi keributan ketika sesi LPJ. Inilah makanya mengapa Presidium mengatakan bahwa LPJ tersebut dikatakan "dengan catatan"


Medianotaris.com : Apa pendapat Anda tentang perdebatan yang panjang dari pagi sampai malam mengenai soal yang sama, yaitu masalah pencalonan yang dipermasalahkan?

Ismiati D. Rahayu : Seharusnya Presidium melalui wakilnya, ketika berlangsungnya Kongres, menyampaikan fakta-fakta yang terjadi di Pra Kongres IPPAT Oktober 2013 Jakarta. Termasuk juga dalam hal ini adalah meminta Presidium semua data-data atau berita acara hasil Konferda dan Konferwil yang berisi mengenai jumlah dukungan dari masing-masing terhadap bakal calon. Selain itu akan lebih baik lagi bila peserta yang pernah hadir di Pra Kongres memberikan kesempatakan melakukan "testimoni" mengenai segala sesuatu yang terjadi di Pra Kongres, khususnya mengenai apa yang selama ini menjadi kontroversi besar, yaitu kongres itu ditutup atau masih belum ditutup.
Namun sayangnya hal ini tidak terjadi dalam Kongres karena teman yang pernah hadir di Rakernas mungkin tidak memegang salinan data-data berita acara pencalonan plus tandatangan peserta Rakerda dan Rakerrwil dari masing-masing Pengwil.
Presidium memang sebaiknya waktu itu menghentikan Kongres karena perdebatan dari pagi sampai malam tidak berubah topiknya dan tidak ada jalan keluarnya. Sementara itu bila dipaksakan melakukan pemilihan atau voting maka hasilnya dikhawatirkan akan memuai protes dari pihak-pihak yang tidak puas. Sehingga nantinya keputusannya akan menjadi menimbulkan persoalan panjang.
Sehingga keputusan Presidium menghentikan Kongres ini tidak menimbulkan protes dari peserta yang sudah lelah melihat persoalan yang berkepanjangan akibat Pra Kongres yang bermasalah itu. Saat itu tak terlihat para peserta menampakkan kekecewaan.

Medianotaris.com : Bagaimana caranya agar langkah-langkah Pengurus Wilayah atau Presidium mendatang ini sesuai aturan AD atau ART?

Ismiati D. Rahayu : langkah yang diambil Pengwil melakukan rapat setelah Kongres adalah sudah bagus. Namun sebaiknya hasil-hasil rapat Pengwil dimintakan kepada PP IPPAT Demisioner untuk dilakukan referendum sesuai pasal 16 AD dan pasal 18 ART IPPAT. Dengan ini kemudian PP mengirim surat ke seluruh anggota untuk memberikan persetujuan atau penolakan dengan jangka waktu jawaban misalnya maksimal 30 hari.
Ini hendaknya dilakukan karena Pengwil tidak memiliki kewenangan seperti PP, sementara Pengwil sendiri yang merupakan representasi anggota Presidium tidak bisa membuat keputusan di luar Kongres. Memang ketua Pengwil bisa memiliki wewenang memutuskan, namun keputusan itu harus diafirmasi atau dikukuhkan supaya putusan kuat atau sesuai AD/ ART. Caranya adalah keputusan itu disampaikan melalui PP untuk dikirimkan ke anggota-anggota. Dengan demikian maka keputusan yang dihasilkan Pengwil itu mengikat anggota.

Medianotaris.com : Untuk putusan apa saja referendum ini diberlakukan?

Ismiati D. Rahayu : mestinya hasil rapat Pengwil 15 Mei itu direfendumkan sehingga hasil putusan rapat Pengwil itu mendapat penguatan. Sebab jika tidak dimintakan afirmasi melalui persetujuan pada anggota melalui referendum, putusan Pengwil 15 Mei tidak bedanya dengan seperti putusan yang diambil berdasarkan putusan 21 orang Ketua Pengwil saja.
Dengan jalan demikian forum rapat Ketua Pengwil itu tidak akan disalahkan bila ada masalah dalam keputusan-keputusannya. Misalnya ada akibat hukum dan dipermasalahkan secara hukum, sementara para ketua Pengwil ini mengadakan rapat-rapat di luar kota dengan biaya sendiri dan membuang waktu dan tenaga. Menurut saya pengorbanan para Ketua Pengwil ini hendaknya diperhatikan karena mereka bekerja dalam situasi akibat permasalahan yang timbul setelah Pra Kongres.

Medianotaris.com : Apakah putusan-putusan rapat Ketua Pengwil tanggal 15 Mei sudah pada jalur yang benar sesuai AD/ ART?

Ismiati D. Rahayu : itulah makanya sebaiknya dimintakan afirmasi kepada anggota melalui referendum, apakah itu dalam hal memutuskan tempat Kongres atau waktu Kongres. Misalkan di dalam Kongres di Bandung tidak ditentukan waktu dan tempat Pra Kongres mendatang, maka putusan rapat Pengwil itu mestinya dimintakan afirmasi kepada anggota.

Medianotaris.com : Apakah putusan Pengwil yang menyatakan bahwa wewenang melakukan verifikasi adalah di tangan  Presidium Pra Kongres mendatang itu sudah benar? Bukankah itu mestinya oleh PP?

Ismiati D. Rahayu : menurut saya putusan ini merupakan akibat logis dari masalah berhentinya Kongres akibat kesalahan yang dilakukan Tim Verifikasi yang dibentuk PP IPPAT. Ketentuan mengenai pemberian kewenangan kepada Presidium atau Pengwil-pengwil ini untuk melakukan verifikasi pencalonan ini juga mestinya dimintakan afirmasi kepada anggota melalui referendum.
Saya juga melihat, ketentuan tentang tim verifikasi pencalonan di dalam AD/ ART IPPAT tidak ada. Ini bisa menimbulkan masalah karena bisa dibuat semaunya. Sehingga sebaiknya di dalam Pra Kongres nanti ketentuan mengenai verifikasi ini diusulkan untuk Kongres mendatang.

Medianotaris.com : Menurut Anda proses verifikasi ini sebaiknya bagaimana?

Ismiati D. Rahayu : Sebaiknya semua berita acara dari Konferda dan Konferwil tentang usulan calon Ketua Umum disajikan secara transparan dengan ditayangkan dilayar yang bisa dilihat secara bersama-sama waktu Rakernas Pra Kongres. Berita acara ini termasuk daftar hadir dan tandatangan peserta Konferda dan Konferwil.
Dengan cara ini maka akan menutup peluang upaya menyembunyikan data-data usulan dari daerah karena semuanya melihat bersama-sama saat itu. Dengan cara ini pula akan bisa diketahui calon-calon yang memenuhi syarat atau tidak.
 

medianotaris.com : Apakah Pra Kongres mendatang disebut “Pra Kongres” saja, atau Pra Kongres Lanjutan?

Ismiati D. Rahayu : Dalam konteks “kongres itu dihentikan untuk mengoreksi masalah yang belum selesai” maka nama Pra Kongres mendatang adalah Pra Kongres Lanjutan. Tetapi di dalam Pra Kongres Lanjutan calonnya “terpaksa” tidak bisa dipakai yang lama karena PP sendiri tidak bisa menyampaikan kembali kepada Pengwil-pengwil berita acara-berita acara Pengwil itu. Kalau berita acara itu bisa disampaikan, ya pakai data berita acara itu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top