Saat ini revisi UUJN (UU Jabatan Notaris) betul-betul menjadi pertaruhan notaris. Ibarat pertandingan “hidup-mati” , apapun alasannya, para notaris harus sekuat tenaga memperjuangkan “nasibnya” melalui revisi UUJN. Situasi ini muncul karena faktanya UUJN nomor 30 tahun 2004 menyimpan “masalah”. Di dalam praktek, ada oknum notaris merangkap pegawai bank juga tidak “diapa-apakan”. Berikut ini adalah pendapat notaris Augustinus Johanes Indradjaja, S.H., Sp.N., M.H.
medianotaris.com : secara umum, apakah RUU JN revisi inisiatif DPR itu menempatkan notaris pada posisi yang semestinya? Ketentuan mana sajakah yang merugikan notaris?
Indradjaja : revisi UUJN malah semakin jauh menempatkan notaris pada posisi yang semestinya. Saya setuju pendapat Isyana dari INI. Jika diperkenankan saya ingin mengembalikan UUJN pada PJN.
medianotaris.com : Sebutkan poin penting dan krusial yang mana saja yang membuat RUU perubahan ini makin menjauhkan notaris pada posisi yang semestinya.
Indradjaja : poin penting adalah, notaris sebagai pejabat umum satu-satunya sebagai pembuat akta otentik. Sedangkan di revisi UUJN tdk disebutkan. Bahkan mengubah hal-hal lain yang menurut saya tidak subtansial. Misalnya mengubah pasal 15 huruf F itulah ada kecenderungan akan memisahkan profesi notaris dan PPAT.
medianotaris.com : khusus pasal 15 ayat 2 huruf f, selama ini UUJN 2004, kan tidak bisa diterapkan? Komentar anda?
Indradjaja : ya, betul tidak bisa diterapkan, tapi bisa bermanfaat untuk proses pemanggilan PPAT yang merangkap notaris, jika ada perkara mereka dapat dikontrol MPD. Saya harap pasal ini tidak dihapus karena pasti ada gunanya dikemudian hari.
medianotaris.com : di dalam RUU pasal 11, MPD menunjuk notaris lain untuk menerima protokol notaris yang cuti. Kalau di UUJN yang lama, notaris yang cuti wajib menunjuk notaris pengganti. Jadi di dalam RUU perubahan, yang berhak menunjuk notaris pengganti adalah MPD. Komentar anda?
Indradjaja : Masalah tersebut justru bagus agar Notaris dapat lebih memiliki Integritas. Kalau karena tidak jalan, lalu dihapus, menurut saya menjadikan BPN semakin arogan seperti contoh kejadian di Surabaya belum lama ini.
medianotaris.com : Kalau soal penunjukan notaris pengganti, sebaiknya oleh MPD atau notaras yang cuti?
Indradjaja : Seharusnya memang oleh notaris.
medianotaris.com : komentar Anda, secara umum mengapa sanksi-sanksi terhadap notaris sangat berat?
Indradjaja : menurut saya sebaiknya ada sanksi tegas bukan berat.
medianotaris.com : misalnya pelanggaran soal cuti, soal notaris baru disumpah yang belum menjalankan jabatannya dan menyampaikan laporan berita acara sumpah kepada menteri, INI dan MPD, alamat kantor yang sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak hormat. Notaris yang tidak memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada yang tidak mampu, bisa diberhentikan tidak hormat (ps 37).
Indradjaja : Itu sudah benar. Kalau itu nanti yang bermasalah adalah dalam cuti tapi segala sesuatu tentunya ada hak untuk membela diri.
medianotaris.com : apakah sanksi terberat itu tdk cukup hanya pemberhentian sementara saja?
Indradjaja : seharusnya ada urutannya yaitu sanksi tersebut sesuai dengan tingkat kesalahannya
medianotaris.com: di dalam RUU urutannya adalah peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat. Pertanyaan yang timbul adalah, mengapa untuk notarisyang lalai melaporkan berita acara sumpah saja bisa diberhentikan? Kecuali kalau melakukan kriminal misalnya, mungkin masih bisa diterima.
Indradjaja : ya, itu agar tidak terjadi kantor berpapan nama tetapi tdak ada kegiatan.
medianotaris.com : apakah hal ini bisa terjadi dalam keseharian?
Indradjaja : ada banyak. Bahkan ada notaris yang merangkap sebagai pegawai bank, tapi tidak “diapa-apakan”.
medianotaris.com : apakah selama ini hal tersebut bisa terjadi karena UU-nya tidak mengatur atau kode etik tidak mengatur? Atau mungkin di kode etik diatur tapi tidak diterapkan?
Indradjaja : Kode etik sudah mengatur. Masalahnya adalah organisasi tidak tegas untuk hal-hal tersebut.
medianotaris.com: maksudnya, MPD atau Dewan Kehormatan tidak berdaya terhadap pelanggaran ini?
Indradjaja : ya betul karena tidak ada laporan.
medianotaris.com : oh jadi kalau tidak ada laporan, pelanggaran tersebut tidak bisa dikenakan sanksi selamanya dong?
Indradjaja : betul atas dasar apa bertindak kalau tidak ada laporan?
medianotaris.com : kalau pengurus tahu ada penyimpangan, tapi tidak ada laporan, apakah pengurus tidak bisa bertindak karena tidak ada laporan?
Indradjaja : tetap harus ada laporan…