Kami Puas
Isyana W. Sadjarwo
Ketua PP INI / Ketua Tim Revisi UUJN
Medianotaris.com mendapatkan jawaban masalah ini dari Isyana W. Sadjarwo, S.H. , Ketua PP INI yang merupakan Ketua Tim Revisi UUJN. Berikut uraiannya.
medianotaris.com : apa saja masukan dari PP INI atas perubahan atau revisi UU ini ?
Selain itu juga PP INI mengusulkan agar notaris diberikan kewenangan menyertifikatkan transaksi yang bersifat elektronik dan membuat akta ikrar wakaf, serta hipotik kapal terbang. Tiga kewenangan yang terakhir ini dicantumkan dalam penjelasan pasal 15 ayat 3 di mana akan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu PP INI juga mengusulkan beberapa hal soal persyaratan penangkatan calon notaris untuk diangkat jadi notaris, yaitu mengenai syarat kesehatan jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater ; magang 24 bulan setelah lulus pendidikan magister kenotariatan atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi organisasi notaris. Juga PP INI mengusulkan syarat calon notaris tidak pernah dijatuhi hukuman penjara atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang ancamana pidananya 5 tahun atau lebih.
Kemudian PP INI juga mengusulkan Pasal 66 ayat 1 soal Majelis Kehormatan Notaris yang mengatur masalah pemanggilan dan pemeriksaan fotokopi minuta notaris untuk kepentingan proses peradilan, khususnya dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang dalam penyimpanan notaris.
Usulan-usulan inilah dari sekian usulan PP INI yang diakomodir pembuat DPR dan Pemerintah yang membahas RUU Perubahan atau revisi UUJN ini.
Medianotaris.com : jadi, apakah revisi atau perubahan UU ini memang mendesak sekali dilakukan?
Isyana W. Sadjarwo :
Salah satu alasan urgensinya adalah soal wadah tunggal profesi notaris. Di negara-negara anggota UINL, di mana salah satu anggotanya adalah Indonesia, organisasi profesi notaris hanya satu.
Selain itu juga notaris diberikan kewenangan membuat akta-akta pertanahan merupakan isu penting yang membuat revisi ini penting. Penting bagi anggota INI yang jabatannya sebagai PPAT sering ditempatkan di wilayah yang berbeda dengan jabatannya sebagai notaris. Di samping itu menurut pasal 1868 BW autentisitas suatu akta adalah dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Seperti kita ketahui notaris jabatannya diatur dengan peraturan setingkat UU di wilayah jabatannya. Sementara itu sampai sekarang peraturan setingkat UU yang khusus mengatur jabatan PPAT malah belum ada. Sehingga kewenangan notaris untuk membuat akta Pertanahan sangat sangatlah mendesak ditegaskan.
Yang juga membuat revisi ini penting adalah soal perlindungan notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Hal ini juga merupakan poin penting yang menyebabkan revisi ini urgen. Seperti kita ketahui bahwa belum lama ini pasal 66 ayat (1) UUJN sebagian frasa dalam ayat itu dianulir oleh Mahkamah Konstitusi RI karena dinilai melanggar konstitusi. Dengan “penghapusan” itu akibatnya notaris bisa dipanggil penyidik, penuntut umum, dan hakim tanpa mendapat persetujuan Majelis Pengawas Notaris lagi.
Untuk itulah revisi UUJN akhirnya berhasil mencantumkan lembaga “Majelis Kehormatan Notaris”, sebuah lembaga “pengganti” Majelis Pengawas Daerah yang sebelumnya bisa “menjaga” notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya agar tidak sering diintervensi oleh hal-hal yang di luar tanggunggjawabnya, yaitu membuat akta otentik. Dengan ketentuan pasal ini penegak hukum harus ijin Majelis Kehormatan Notaris bila akan mengambil foto kopi minuta dan lain-lain dan memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang ada di dalam penyimpanan notaris.
Medianotaris.com : kalau begitu, apakah ada hal-hal baru yang dihasilkan dari revisi UUJN ini?
Isyana W. Sadjarwo :
Selain itu juga ada hal lain, yaitu ketentuan mengenai notaris sebagai pejabat yang diberikan wewenang membuat akta risalah lelang, serta berwenang menyertifikasi transaksi elekronik (cyber notary), membuat akta ikrar wakaf dan emmbuat akta hipotik kapal terbang.
Isyana W. Sadjarwo :
Medianotaris.com : menurut Anda, apakah UUJN hasil revisi ada kekurangannya?
Isyana W. Sadjarwo :
Tinggalkan komentar