Oleh : H. Ikhsan lubis, SH,SpN.
Ketua Pengwil Sumut, Ikatan Notaris Indonesia
Perseroan Terbatas, atau lebih dikenal dengan sebutan PT, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT). Kemudian diganti dengan undang-undang baru, yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) . Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau UU PT diberikan pengertian teknis yuridis dari PT, yang selanjutnya juga disebut perseroan yang unsur-unsurnya terdiri dari :
- Badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
- Didirikan berdasarkan perjanjian,
- Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan
- Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya,
Akta Pendirian PT diharuskan mempuyai struktur organisasi dengan kelengkapan Organ Perseroan yang mempunyai kewenangan, tugas dan tanggung jawab masing-masing, yaitu :
- Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.
- Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
- Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Karakter khusus Perseroan Terbatas
Apabila kita perhatikan karakter khusus Perseroan Terbatas sebagai salah satu badan usaha yang berbadan hukum diatur berdasarkan Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dapat diketahui unsur-unsur dari ketentuan Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi :
- Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan, dan
- Tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Dan akan tetapi legalitas Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai badan hukum tidak berlaku lagi apabila dalam akta pendirian maupun perubahan tidak dipenuhi segala persyaratan sebagai badan hukum dan juga apabila dalam menjalankan kegiatan usahanya pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan, dan yang untuk itu terkait keberadaan Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai badan hukum tidak berlaku lagi diatur secara lengkap dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi : “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila :
- Persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi ;
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi ;
- Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan ; atau
- Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan
Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan”.
Legalitas Perseroan Terbatas
Dalam praktek pelaksanaannya terdapat aturan tehnis terkait dengan tata cara untuk memperoleh legalitas Perseroan Terbatas sebagai salah satu badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor : 14 Tahun 2020 Tertanggal 30 April 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor : 4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Meskipun ketentuan Permenkumham RI No. 14 Tahun 2020 dianggap sebagai penyempurnaan keberlakuan (Perubahan Kedua) atas Permenkum RI No. 4 Tahun 2014, dan akan tetapi terdapat beberapa ketentuan pasal-pasalnya yang lebih bersifat responsif dalam menjawab berbagai persoalan hukum sesuai perkembangan keadaan kebutuhan masyarakat dan program Pemerintah untuk mendukung proses percepatan dengan peningkatan kualitas pelayanan melalui Online Sub System terintegrasi pada AHU online yang memberikan kemudahan pola perijinan berusaha di Indonesia. Keberadaan Permenkumham RI No. 4 Tahun 2014 sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat dalam era digitalilasi dipandang perlu untuk melakukan penyederhanaan prosedur maupun persyaratan pengesahan legalitas badan hukum perseroan juga telah pernah dilakukan dengan penyempurnaan dalam rangka penyederhanaan prosedur pengesahan badan hukum perseroan melalui perubahan pertama sekali berdasarkan Permenkumham RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Selain itu, terutama setelah berlakunya Permenkumham RI No. 14 Tahun 2020 telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan sekaligus mengakomodir penyederhanaan prosedur pengesahan badan hukum perseroan terkait dengan Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas yang kesemuanya merupakan peraturan pelaksana dari keberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Badan Hukum Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas sebagai salah satu badan usaha yang berbadan hukum yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) telah memenuhi persyaratan untuk dikategorikan sebagai suatu badan hukum dengan karakteristik sebagai berikut :
- Mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendiri/pengurus ;
- Merupakan pendukung hak dan kewajiban yang bersifat mandiri dan melekat kepada badan hukum itu sendiri serta tidak tergantung kepada pendiri/pengurus;
- Mempunyai Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang didaftarkan pada instansi yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang ;
- Mempunyai Anggaran Dasar yang mencantumkan maksud dan tujuan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ;
- Mempunyai struktur organisasi pendiri/pengurus dan penanggung jawab yang jelas;
- Mempunyai Akta Pendirian/Anggaran Dasar yang dibuat secara notariil.
Perkembangan lebih lanjut terkait dengan lahirnya UU Cipta Kerja (UUCK) yang di dalamnya mengatur tata cara pendirian PT. UMKM yang menentukan persyaratan Modal Dasar sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dan cukup dilakukan 1 orang saja yang tidak wajib diperbuat secara notariil dalam bentuk akta Notaris. Meskipun nantinya akan ada Peraturan Pemerintah sebagai peraturan organik dari UUCK yang menentukan akta pendirian PT. UMKM dapat diperbuat dalam bentuk akta di bawah tangan dan cukup didirikan satu orang saja sudah barang tentu akan menghilangkan karakteristik dari perseroan PT UMKM tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Merujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) diketahui keberadaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan dengan kekuasaan tertinggi yang tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang dan/atau Anggaran Dasar perseroan PT, dan setidaknya dikenal 3 (tiga) jenis keputusan yang mengikat para Pemegang Saham, yaitu :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, disingkat RUPS Tahunan yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Jo. Pasal 66 Ayat (2) UUPT No.40/2007, dan
- Rapat Umum Pemegang Saham lainnya, disingkat RUPS lainnya dan dikenal juga dengan sebutan RUPS Luar Biasa yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (1) Jo. Pasal 78 Ayat (4).UUPT
No. 40/2007, serta
- Keputusan Sekuler (Circular Resolution) dari para Pemegang Saham, diatur dalam Pasal 91 UUPT No. 40/2007.
Ad. 1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan)
RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) UUPT No. 40/2007 secara tegas menentukan jangka waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : “RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir” Dan kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) menyebutkan : “Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Ayat (2)”. Dan untuk selanjutnya Bagian Kedua tentang Laporan Tahunan termuat dalam Pasal 66 UUPT No. 40/2007 menyebutkan secara terinci dan lengkap tentang Materi Agenda Rapat yang akan dibicarakan maupun diputuskan dalam RUPS tahunan yaitu :
- Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
- Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus memuat sekurangkurangnya :
- Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
- Laporan mengenai kegiatan Perseroan;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “laporan kegiatan Perseroan” adalah termasuk laporan tentang hasil atau kinerja Perseroan.
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
- Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “rincian masalah” adalah termasuk sengketa atau perkara yang melibatkan Perseroan.
- Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
- Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
- Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
- Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “standar akuntansi keuangan“ adalah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan Indonesia yang diakui Pemerintah Republik Indonesia.
- Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ad. 2. Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya
RUPS Lainnya dikenal dan disebut juga RUPS Luar Biasa tidak secara lengkap mengatur tentang jadwal waktu pelaksanaan maupun materi agenda rapat yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam RUPS Luar Biasa, dan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) UUPT No. 40/2007 hanyalah menyebutkan : “RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya”. Dan dalam penjelasan Pasal 78 Ayat (1) UUPT No. 40/2007 hanyalah menjelaskan tentang pengertian tehnis yuridis dari “RUPS lainnya” yang selengkapnya disebutkan : “Yang dimaksud dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar Biasa”. Selain itu, RUPS Lainnya juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (4) UUPT No. 40/2007 yang pada pokoknya menyatakan : “RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan”, dan karenanya dapat disimpulkan RUPS Lainnya merupakan salah satu cara pengambilan keputusan dari para pemegang saham yang dapat diselenggarakan dalam setiap waktu manakala diperlukan sesuai perkembangan keadaan dan kebutuhan untuk kepentingan perseroan dengan mengindahkan tata cara pengambilan keputusan yang berlaku untuk itu. Meskipun agenda RUPS Luar Biasa tidak diatur secara tegas dalam Pasal 78 Ayat (1) dan (4) ternyata dalam praktek pelaksanaannya terdapat banyak Materi Agenda Rapat lainnya yang sewaktu-waktu dapat dibicarakan dan diputuskan dalam rangka pencapaian maksud dan tujuan yang sesuai perkembangan keadaan dan kebutuhan untuk kepentingan perseroan, dan dengan ketentuan Materi Agenda Rapat yang dapat diputuskan dalam RUPS Luar Biasa sepanjang dalam Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar maupun perubahannya menentukan tentang diperlukannya persetujuan dari para Pemegang Saham untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang antara lain :
- Pemindahan hak atas saham perseroan,
- Peralihan hak maupun Pembebanan hak atas asset/harta perseroan, lihat Pasal 12 maupun Pasal 102 Ayat (1) dan (2) UUPT No. 40/2007.
- Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan/atau Direksi perseroan,
- Perubahan nama perseroan.
- Perubahan tempat kedudukan perseroan.
- Pembukaan kantor cabang perseroan.
- Dan keputusan lainnya yang apabila dalam Anggaran Dasar perseroan yang menghendaki adanya persetujuan para Pemegang Saham.
Ad 3. Keputusan Sirkuler (circular resolution)
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 91 UUPT No.40/2007 memberikan pengertian tehnis yuridis terkait dengan Keputusan Sirkuler (circular resolution) yang unsureunsurnya berbunyi sebagai berikut :
- Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, 2.Dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis,
- Dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Dan selanjutnya dalam penjelasan Pasal 91 UUPT No. 40/2007 secara dinyatakan pengertian istilah pengambilan keputusan di luar RUPS sebagai berikut : “Yang dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktek dikenal dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution) yang tidak membutuhkan kehadiran secara fisik. Meskipun usul keputusan yang diedarkan (circular resolution) yang tidak membutuhkan kehadiran secara fisik, atau tegasnya keputusan yang diambil para pemegang saham tidak bertemu secara fisik dan akan tetapi diantara mereka semua para pemegang saham dianggap telah secara tegas menyatakan dalam bentuk persetujuannya secara tertulis tentang Materi Agenda Rapat yang dibicarakan dan diputuskan melalui Circular Resolution di luar RUPS yang hasilnya mengikat para Pemegang Saham dan mempunyai kekuatan pembuktian hukum yang sama dengan hasil keputusan RUPS yang dilakukan secara fisik. Dengan demikian berdasarkan syarat-syarat sahnya suatu keputusan sirkuler (Circular Resolution) yang mengikat para Pemegang Saham yang diputuskan diluar RUPS berdasarkan ketentuan Pasal 91 UUPT No.40/2007 dapat disimpulkan penyelenggaraan Circular Resolution di luar RUPS dengan materi acara rapat yang akan dan telah diputuskan tidak ditanda tangani secara bersamaan melainkan semua para pemegang saham masing-masing menandatangani berkas materi acara rapat yang akan diputuskan, dan dengan ketentuan semua para pemegang saham menyetujui secara tertulis yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan terkait materi usulan yang nantinya akan diputuskan, dan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution) mengikat semua para pemegang saham serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Tata cara pemanggilan dan pengambilan putusan RUPS
Dalam penyelenggaran RUPS Tahunan maupun RUPS Luar biasa harus juga memperhatikan tata cara maupun proses pemanggilan dan pengambilan putusan RUPS sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 79 UUPT No.40 Tahun 2007 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS.
- Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan :
- 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satupersepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
- Dewan Komisaris.
- Permintaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
Penjelasan Pasal 79 Ayat (3) UUPT No.40/2007 menyebutkan, bahwa “Yang dimaksud dengan “alasan yang menjadi dasar permintaan diadakan RUPS”, antara lain karena Direksi tidak mengadakan RUPS tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris akan berakhir”.
- Surat Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
- Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
- Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) :
- Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
- Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
- Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
- RUPS yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh Direksi.
- RUPS yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Penyelenggaraan RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan undangundang ini sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan lain.
Berlainan halnya dengan tata cara pemanggilan RUPS bagi Perseroan Terbuka yang menentukan adanya kewajiban memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 83 Ayat (1) yang meneyebutkan “ Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal”. Menurut penjelasan Pasal 83 Ayat (1) disebutkan sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman bertujuan untuk : “Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham mengusulkan kepada Direksi untuk penambahan acara RUPS”, dan selanjunya berdasarkan ketentuan Pasal 83 Ayat (2) menegaskan :” Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS”. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (7) UUPT yang dimaksudkan Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, selanjutnya dalam ketentuan Pasal 1 angka (8) UUPT disebutkan Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.
Penyelenggaraan RUPS melalui media elekteronik (e-RUPS)
Bedasarkan ketentuan Pasal 77 Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) terkait dengan penyelenggaraan RUPS melalui media elekteronik yang dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya dalam pengertian tehnis yuridis berbunyi sebagai berikut : Pasal 77 Ayat (1) : Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Pasal 77 Ayat (2) : Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan. Pasal 77 Ayat (3) : Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). Pasal 77 Ayat (4) : Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Penjelasan Pasal 77 Ayat (4) : Yang dimaksud dengan “disetujui dan ditandatangani” adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik. Rumusan hukum terkait dengan penyelenggaraan RUPS melalui media elekteronik menurut ketentuan Pasal 77 Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
- Penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya (Vide, Pasal 77 Ayat (1)).
- Penyelenggaran RUPS melalui media elekteronik dilaksanakan yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat (Vide, Pasal 77 Ayat (1)).
- Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan (Vide, Pasal 77 Ayat (2)).
- Persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta RUPS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (Vide, Pasal 77 Ayat
(3))
- Setiap penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS dan dengan penjelasan yang dimaksud dengan “disetujui dan ditandatangani” adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik (Vide, Pasal 77 Ayat (4) dan penjelasannya).
Apabila diperhatikan unsur rumusan dari penyelenggaraan RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang dilaksanakan yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat (Vide, Pasal 77 Ayat (1)) tidak secara lengkap mengatur tentang bagaimanakah kedudukan risalah RUPS yang diperbuat ternyata sebagahagian dari pemegang saham pada waktu penyelenggaran RUPS sedang berada diluar wilayah jabatan Notaris, dan juga tidak secara tegas menentukan apakah risalah tersebut dibuat dalam bentuk berita acara/akta relaas atau pernyataan keputusan rapat. Apabila dalam penyelenggaraan RUPS melalui media elektronik ternyata sebagahagian dari pemegang saham pada waktu penyelenggaran RUPS sedang berada diluar wilayah jabatan Notaris, maka berdasarkan ketentuan Undang–Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”) menegaskan Notaris dilarang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya (Pasal 18 Ayat (2) angka (1) huruf a) dan Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya (Pasal 17 huruf a). Berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagai berikut : Pasal 76 Ayat (1) : RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Pasal 76 Ayat (2) : RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan. Pasal 76 Ayat (3) : Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 76 Ayat (4) : Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan dimanapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Penjelasan Pasal 76 Ayat (4) : Yang dimaksud dengan “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” adalah RUPS harus diadakan di wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 76 Ayat (5) : RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat. Berdasarkan ketentuan Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaibagaimana dimuat dalam Pasal 77 penyelenggaraan RUPS melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat, memenuhi persyaratan kuorum dan jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan dimanapun sepanjang dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Rencana dan Penyelenggaraan e-RUPS Perusahaan Terbuka
Dalam era digitalilasi sekarang ini pelaku usaha maupun Notaris sudah seharusnya memberikan respon positif atas keberadaan teknologi digitalisasi yang telah mengalami tranformasi yang luar biasa, dan hal ini sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui inovasi sistem digitalisasi yang bertujuan memberikan kemudahan informasi maupun layanan kepada masyarakat dengan sistem elektronik. Salah satunya terkait dengan pelaksanaan kewajiban Perseroan Terbatas (PT) untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan bagi perusahan terbuka (Perseroan Terbatas Terbuka) sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan selanjutnya apabila diperhatikan latar belakang keberlakuan POJK dalam penyelenggaraan e-RUPS bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham melalui media elektronik yang bertujuan sebagai upaya peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang ditujukan bagi Perusahaan Terbuka dengan karakteristik emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. Selain itu, dalam sistem penyelenggaraan RUPS Secara elektronik yang selanjutnya disebut e-RUPS adalah merupakan sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan, dan pelaporan RUPS Perusahaan Terbuka. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perusahaan Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar Perusahaan Terbuka, dan dalam forum RUPS pemegang saham berhak mengeluarkan hak suara untuk mengambil keputusan serta memperoleh keterangan yang berkaitan dengan perusahaan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam RUPS, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
Peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan e-RUPS
Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, perlu memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk penyediaan informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan secara elektronik dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan rencana dan penyelenggaraan RUPS. Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan praktik tata kelola yang baik bagi Perusahaan Terbuka sehingga dapat semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap Perusahaan Terbuka, dan pada akhirnya membawa dampak positif terhadap keberlangsungan Perusahaan Terbuka selaku pengguna e-RUPS. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan secara elektronik dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak terlepas dari sistem atau sarana elektronik yang digunakan untuk mendukung penyediaan informasi, pelaksanaan yang baik dari Pihak yang menyediakan dan mengelola e-RUPS yang untuk selanjutnya disebut sebagai Penyedia e-RUPS yang nantinya akan dimanfaatkan oleh pengguna e-RUPS yang terdiri dari Perusahaan Terbuka, partisipan, biro administrasi efek, pemegang saham, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan yang dalam konsideran mempertimbangkan sesuai prosedur penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka mempunyai kewajiban menyelenggarakan rapat umum pemegang saham Tahunan (RUPS Tahunan). Bedasarkan ketentuan Pasal 77 Ayat (1) Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) terkait dengan penyelenggaraan RUPS melalui media elekteronik yang dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya dalam pengertian tehnis yuridis berbunyi sebagai berikut : “Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat”, dan pada akhirnya harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS, dan ketentuan dalam Undang-Undang mengenai perseroan terbatas tersebut menemui kendala dan tidak dapat diterapkan dengan baik :
- Terhadap Perusahaan Terbuka yang memiliki jumlah pemegang saham yang besar,
- Besaran jumlah pemegang saham serta sebaran geografis hak kepemilikan saham perusahaan terbuka yang luas telah menimbulkan kendala dalam pelaksanaan rapat umum, khususnya dari sisi pemenuhan persyaratan :
- Saling melihat dan mendengar,
- Penetapan lokasi rapat umum pemegang saham,
- Pemenuhan kuorum kehadiran,
- Kuorum pengambilan keputusan,
- Bentuk risalah keputusan rapat umum pemegang saham.
Aturan teknis terkait dengan Penyelenggaraan e-RUPS Perusahaan Terbuka
Dengan demikian dipandang perlu aturan tehnis terkait dengan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka yang efektif dan efisien pada akhirnya akan meningkatkan pula efektifitas dan efisiensi pengambilan keputusan bisnis korporasi. Efektifitas dan efisiensi pengambilan keputusan korporasi, khususnya Perusahaan Terbuka sangat berpengaruh penting dalam kelancaran kegiatan usaha Perusahaan Terbuka serta secara luas akan memperkokoh stabilitas sistem keuangan dari potensi terjadinya krisis sistem keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan yang keberadaannnya yang tujuan utamannya diterbitkan dalam rangka memfasilitasi agar Perusahaan Terbuka dapat menyelenggarakan RUPS secara efektif dan efisien, perlu dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi, yang diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada dalam Ketentuan Undang-Undang mengenai perseroan terbatas yang dalam praktek menemui kendala dan tidak dapat diterapkan dengan baik terkait dengan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS dan juga keberlakuannnya sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
e-RUPS berkewajiban mengikuti system
Dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/POJK.04/2020 secara tegas menyebutkan e-RUPS berkewajiban mengikuti sistem yang sudah disediakan terkait dengan tata tertib, bahan RUPS, dan mata acara RUPS yang akan diputuskan sebagaimana dimaksudkan dibawah ini :
- e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka wajib memiliki fitur:
- untuk menampilkan tata tertib, bahan RUPS, dan mata acara RUPS yang diperlukan bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan pada setiap mata acara RUPS;
- yang memungkinkan semua peserta RUPS berpartisipasi dan berinteraksi dalam RUPS;
- untuk penghitungan kuorum kehadiran RUPS;
- untuk pemungutan dan penghitungan suara, termasuk jika terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham;
- untuk merekam seluruh interaksi dalam RUPS, baik dalam bentuk audio, visual, audio visual, maupun rekaman elektronik non audio visual; dan
- pemberian kuasa secara elektronik.
- Bentuk partisipasi dan interaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui sarana audio, visual, audio visual, atau selain audio dan visual.
- e-RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan fitur audio visual interaktif.
RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/POJK.04/2020Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS
- Risalah RUPS secara elektronik wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPS.
- Penyedia e-RUPS wajib menyerahkan kepada notaris salinan cetakan yang memuat paling sedikit:
- daftar pemegang saham yang hadir secara elektronik;
- daftar pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik;
- rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
- transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPS secara elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah RUPS.
- Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib juga menyerahkan kepada notaris salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia e-RUPS untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPS secara elektronik.
- Dalam hal Perusahaan Terbuka melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka, penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak membebaskan tanggung jawab Perusahaan Terbuka untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPS secara elektronik.