RUU Perubahan UU Jabatan Notaris Disetujui

Ijin Memeriksa Notaris Muncul Lagi

Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dan Menteri Hukum dan HAM RI menyetujui RUU Perubahan UU Jabatan Notaris, Kamis 12 Desember 2013.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) dengan Menteri Hukum dan HAM RI Kamis, 12 Desember 2013 itu dipimpin oleh Ketuanya, Andi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn. Adapun rapat itu agendanya adalah mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan/ Revisi UUJN yang sudah final, penyampaian pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pendapat akhir pemerintah, pengambilan keputusan tingkat I antara DPR dan Pemerintah, dan penandatanganan pengesahan draf RUU. Dari hasil ini semuanya direncanakan akan dibawa ke forum Rapat Paripurna DPR RI yang diagendakan pada 17 Desember 2013.
Menurut Andi Rio, pada 13 Februari 2013 lalu, Pansus telah menugaskan Panitia kerja untuk membahas beberapa DIM substansi (daftar invetarisasi masalah) dalam UUJN. Untuk itu 11 Desember 2013 lalu Panja telah selesai melakukan tugasnya. Di dalam rapat ini telah diambil keputusan antara DPR RI dengan Pemerintah yang hasilnya adalah persetujuan RUU Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris untuk disahkan menjadi UU pada tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI pada 17 Desember 2013.
Dalam Revisi UUJN yang telah disetujui untuk disahkan di Paripurna ini ada beberapa hal baru yang sangat penting, yaitu pertama, “menjelmanya” kembali ketentuan pasal yang mirip dengan ketentuan yang berbunyi “…dengan ijin Majelis Pengawas Daerah” dalam pasal 66 ayat 1 UUJN Nomor 30 tahun 2004 yang dianulir Mahkamah Konstitusi beberapa bulan lalu. Dalam ketentuan revisi, kewenangan ini bertransformasi ke bentuk apa yang dinamakan “Majelis Kehormatan Notaris” yang merupakan pintu masuk izin penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa notaris.
Jika nanti UU ini disahkan maka penegak hukum, polisi, hakim dan jaksa, kembali harus minta izin organisasi untuk memeriksa atau memanggil notaris untuk diminta keterangan.
Menteri Hukum dan HAM RI Dr. Amir Syamsudin, S.H. berharap agar RUU revisi ini disetujui dan disahkan di dalam Rapat Paripurna nanti sehingga nantinya Indonesia memiliki UU Jabatan Notaris yang komprehensif yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap warganegara. Untuk perlindungan dan kepastian hukum ini dibutuhkan bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai perjanjian, penetapan dan peristiwa hukum di hadapan notaris.
Menurut Menteri, beberapa ketentuan penting hasil revisi ini adalah adanya persyaratan magang selama 2 tahun setelah lulus pendidikan magister, pemeriksaan kesehatan calon notaris oleh dokter dan psikiater, tempat kedudukan notaris dan PPAT akan hanya satu wilayah pada seorang pejabat sehingga tidak ada lagi kedudukan notaris yang berbeda dengan jabatan PPAT-nya. Jadi bila ada seorang notaris yang wilayah jabatan atau pengangkatan PPAT-nya berbeda maka jabatan PPAT-nya wajib mengikuti wilayah jabatan notaris yang bersangkutan. Yang terakhir ini adalah upaya mempertegas kedudukan notaris sebagai pejabat yang juga membuat akta-akta mengenai pertanahan.
Selain itu juga dibentuk Majelis Kehormatan Notaris yang anggota terdiri dari perwakilan notaris, pemerintah dan akademisi fungsinya melakukan pembinan, penegakan kode etik dan perilaku notaris. Yang tak kalah penting adalah ketentuan mengenai penegasan bahwa organisasi profesi notaris berhimpun dalam satu wadah, yakni organisasi Ikatan Notaris Indonesia. Wadah ini merupakan satu-satunya wadah ikatan profesi notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk berdasarkan maksud dan tujuan meningkatkan kualitas profesi notaris.

Lihat video penandatanganan naskah RUU Revisi yang disetujui.

<iframe width="450" height="275" src="//www.youtube.com/embed/Yw5A1MCWl2E" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top