Mengkritisi Pelaksanaan
Anggaran Dasar IPPAT
Syafran Sofyan
Notaris/ PPAT, Dosen Lemhannas dan Magister Kenotariatan,
Kita tahu bahwa yang bisa mengikuti Rakernas IPPAT hanyalah Pengurus, baik di daerah, Wilayah, dan Pengurus Pusat. Jadi, PPAT saja yang bukan pengurus tidak dapat ikut masuk menjadi peserta. Tapi mengapa ada peserta yang bukan PPAT, apalagi pengurus dapat menjadi peserta Rakernas, dengan mendapat tanda peserta layaknya peserta yang benar?
Ada lagi, yang sampai sekarang menjadi tanda-tanya sebagian besar pengurus dan PPAT diseluruh Indonesia, adalah mengapa Pra Kongres tidak ditutup. Bahkan sebagian peserta masih menunggu di depan pintu yang ditutup dan lampunya dimatikan. Terlepas masih prokontra apakah keputusan Tim Verifikasi itu sah, bahkan apakah pelaksanaan Pra Kongres ini sah? Apakah Pengurus Pusat sekarang ini, masih sah/berwenang? Marilah, kita yang mencintai organisasi (IPPAT) ini, agar bergerak, tidak tinggal diam, khususnya Pengurus Wilayah dan daerah yang sampai saat ini masih eksis/berwenang mengambil langkah, demi kejayaan IPPAT. Lagi pula masih banyak pekerjaan rumah dan permasalahan di daerah yang mendesak untuk segera diselesaikan. Untuk itu, saya mencoba menulis catatan untuk kita diskusikan bersama untuk perbaikan AD/ART IPPAT ke depan. Dalam hal ini ada beberapa masalah atau beberapa pasal yang perlu kita sikapi dan diskusikan.

Pasal –1
Catatan:
Sampai dengan saat ini perkumpulan para PPAT masih belum satu-satunya, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 1 tersebut diatas. Hingga saat ini, BPN RI tidak hanya mengakui IPPAT sebagai satu-satunya organisasi Perkumpulan bagi para PPAT, tapi juga masih mengakui keberadaan ASPAT. Terbukti hal tersebut pernah dibicarakan Kepala BPN Hendarman Supandji pada waktu pertemuan dengan saya di ruang kerjanya. Pengakuan tersebut juga dibacakan pada waktu diadakan seminar Pertanahan terhadap orang asing oleh Pusdiklat BPN RI baru-baru ini. Di dalam seminar itu di daftar undangan dan penyebutan yang terhormat oleh ketua panitia dengan menyebut PP ASPAT bukan PP IPPAT. Karena ini amanat Konggres dan AD IPPAT, tentunya menjadi kewajiban Pengurus untuk merealisasikan perintah AD tersebut. Dan ke depan siapapun Ketua Umum nya Pasal 1 Anggaran Dasar ini harus terwujud.
Pasal 2
Catatan:
Pasal 2 ini, terkait juga dengan/juncto Pasal 10, mengenai waktu Pelaksanaan Kongres, dan tanggal dibuka/berakhirnya Kongres. Hal ini sempat kami diskusikan dengan Bapak Wawan Setiawan,SH,mantan Ketua Umum PP IPPAT, dan pernah membuat Buku Biru mengenai IPPAT, agar waktu mulai dan berakhirnya Kongres dilaksanakan tanggal 24 September.
Pasal 4
Tujuan Perkumpulan
Perkumpulan ini bertujuan :
2. Mempererat hubungan kerja dan saling pengertian antar Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan masyarakat dan instansi yang terkait.
3. Menghimpun para Pejabat Pembuat Akta Tanah di seluruh Indonesia dalam satu wadah Perkumpulan, untuk meningkatkan kualitas dan persaudaraan sesama Pejabat Pembuat Akta Tanah.
4. Meningkatkan harkat dan martabat jabatan para Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Catatan:
Dalam Pelaksanaan Rakernas dan Pra Kongres yang lalu banyak peserta yang ikut/ di undang bukan dari kalangan PPAT? Padahal di dalam Pelaksanaan Rakernas, seorang PPAT saja tidak dapat ikut, kecuali Pengurus; apalagi yang bukan PPAT. Hal ini, sangat mencoreng harkat, martabat, jabatan PPAT. Tentunya hal ini, harus dijelaskan/dipertanggung-jawabkan oleh Pengurus sekarang mengapa hal tersebut dapat terjadi. Dan kedepan agar hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Saran, agar dalam Pelaksanaan jalannya organisasi, khususnya di tingkat Pusat agar dapat diawasi oleh Dewan Kehormatan, agar dapat berjalan dengan tertib, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan selalu tetap menjaga harkat, martabat, dan jabatan para PPAT.
5. Meningkatkan profesionalitas para Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 7
Hak Anggota
a. memilih dan dipilih
b. ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan ; dan
c. berbicara serta mempunyai hak suara.
Catatan:
Pra Konggres baru-baru ini dipertanyakan anggota, dimana hak anggota? Belum dijelaskan, mengapa skors tidak dicabut? Mengapa Pertanyaan-pertanyaan anggota terkait dengan Tim Verifikasi dan lain-lain tidak dijawab setelah skors? Mengapa Sidang tidak ditutup? Nantinya hendaknya hal seperti ini tidak terjadi kembali, dan adanya tranparansi dan pertanggungan-jawaban yang jelas, di dalam menjalankan jalannya suatu organisasi.
Pasal 10
Kongres
2. Kongres diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan waktu berdirinya Perkumpulan.
Catatan:
Permohonan Pengurus Wilayah tersebut harus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Wilayah yang bersangkutan.
5. Pada setiap penyelenggaraan Kongres, Pengurus Pusat sedapat mungkin menyelenggarakan pembinaan dan pembekalan (upgrading dan refreshing course) bagi Anggota.
Pasal 17
Pengurus Pusat
2. Ketua Umum diangkat oleh Kongres dan dilantik oleh Presidium Kongres untuk waktu 3 (tiga) tahun lamanya, demikian dengan ketentuan apabila Kongres tidak dapat diadakan pada waktunya, maka waktu 3 (tiga) tahun itu dianggap diperpanjang dengan sendirinya sampai dapat diselenggarakannya Kongres.
Catatan:
Pasal ini, bertentangan dengan Pasal 10 diatas, yang mengatur tentang pelaksanaan Kongres, kalaupun Kongres tidak dilaksanakan pada waktunya, itu dalam hal ada sesuatu yang memaksa dan dengan alasan yang sah. Tetapi bilamana Pelaksanaan pra Kongres sesuai amanat Kongres sebelumnya, tidak dilaksanakan tepat pada waktunya dan tanpa dasar hukum yang jelas, maka menurut saya, dan juga rekan Miftah, maka Pra kongres tersebut tidak sah, terlepas apakah ditutup atau tidak ditutup.
3. Ketua Umum sedapat-dapatnya bertempat tinggal di kedudukan Perkumpulan.
1. Yang dapat diangkat sebagai :
a. Ketua Umum adalah Anggota Biasa yang telah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan selama masa jabatannya masih aktif sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan pernah duduk sebagai salah satu di Pengurus Pusat IPPAT.
Catatan:
Agar kedepan tidak terjadi suatu keputusan yang subjektif, maka Tim Verifikasi, agar dalam mengambil keputusan, wajib berdasarkan Pasal 4.a. AD ini, dan di dalam mengambil keputusan agar adanya tranparansi dan dapat dipertanggung-jawabkan, agar Pemilihan Ketua Umum, tidak terjadi persoalan. Selain itu juga Hak Konstitusional anggota, Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah tidak dilanggar. Dan juga, agar Ketua, wakil Ketua, anggota, Tim Verifikasi, agar tidak dicalonkan sebagai calon Ketua Umum, karena hal ini, sangat tidak pantas, serta melanggar asas Kepatutan.
Demikianlah, masukan, dan pendapat saya terhadap Anggaran Dasar IPPAT dan pelaksanaannya, agar di dalam menjalankan roda organisasi ke depan menjadi lebih baik, dan tertib, serta dapat bermanfaat bagi anggota, selalu dapat meningkatkan harkat, martabat PPAT. Saya kira dalam forum ini, sangat baik dan bijak kalau ada masukan/pendapat dari seluruh rekan-rekan Notaris/PPAT, demi kebaikan, dan kenyamanan kita di dalam menjalankan profesi dan kecintaan kita kepada Organisasi IPPAT.