SEBUAH CATATAN TENTANG MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS PPPAT SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI BAGI PPAT

Oleh : i made pria dharsana

 

 

Hadirnya penanaman modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan Nasional di Indonesia adalah keniscayaan sebagaimana dikatakan Mohammad Hatta Wapres RI.
Pembangunan perekonomian Indonesia dalam kurun waktu tertentu dikembangkan dengan memperkuat perekonomian domestic serta berorientasi dan berdaya saing global. Untuk itu dilakukan tranpormasi bertahap dari perekonomian berbasis keunggulan komparatif sumber daya alam menjadi perekonomian yang berkeunggulan kompetitif. (lampiran UU RPJP. Hal 64). Perekonomian yang berkeunggulan kompetitif menuntut agar pelaku ekonomi memiliki pengetahuan dan teknologi yang memadai untuk menjalankan usaha-usahanya, sehingga tidak kalah bila bersaing dengan pihak asing, selain itu dibutuhkan peningkatan pengetahuan yang dapat dilakukan dengan proses belajar mengajar secara formal dibangku sekolah, juga dapat dilakukan dengan cara praktek langsung dilapangan. Sedangkan teknologi tidak harus dibeli dengan biaya sendiri, tetapi dapat dilakukan dengan cara mengundang orang lain (pihak asing) untuk dibawa ke dalam negeri. (I Made Pria Dharsana, Disertasi UI, 2016, hlm 11) baik dilakukan dengan cara direct investasi atau investasi langsung maupun join venture kerjasama dengan penanam modal dalam negeri. Mohammad Hatta dalam jabatan Wapres saat itu mengatakan dalam Koran berita Indonesia 24 Desember 1949, mengenai pembangunan ekonomi pasca Konferensi Meja Bundar bahwa baik modal asing maupun tenaga kerja asing merupakan realita yang tidak bias dihapus begitu saja, namun mengenai sistem ekonomi Indonesia bukan berarti bersifat liberal melainkan berdasarkan pasal 27 dan 33 Konstitusi RIS. (lihat “Perdana Menteri Hatta, tidak berat perjuangan kita mencapai kemakmuran rakyat” Berita Nasional 24 Desember 1949, Suparji, 2008”)

Kehadiran penanaman modal dapat dijadikan salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunan nasional negara tersebut. Upaya tersebut juga juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang sedang membangun. Dengan adanya penanaman modal sebagai salah satu upaya untuk memperoleh pembiayaan pembangunan nasionalnya. Karena penanaman modal berperan sangat penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi serta membuka lapangan kerja. Pada saat ini, terjadi persaingan yang sangat ketat dalam menarik modal asing. Untuk itu diperlukan iklim investasi/penanaman modal yang kondusif sehingga dapat meningkatkan daya tarik Indonesia dalam menarik investasi. (Erman Rajagukguk, 2008). Upaya menarik investasi bagi pembangunan nasional tidak saja dilakukan oleh Pemerintah Pusat, tapi juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan investasi yang ramah terhadap dunia usaha untuk menarik modal. (Didik J. Rachbini, 2008).

Upaya-upaya menarik investasi untuk menanamkan modalnya di Indonesia dari Jaman Orde Lama sampai Orde Reformasi. Pada masa pemerintahan Soekarno yang juga disebut masa Orde Lama, situasi sosial politik sangan dipengaruhi oleh gerakan anti penjajahan, segala sesuatu yang berhubungan dengan asing, termasuk didalamnya investasi ditabukan. Trauma dengan politik hukum pertanahan yang diterapkan oleh pemerintahan penjajah Belanda yaitu Agrariche Wet (S. 1870) dengan konsepsi domeinverklaring. Pada tahun 1960 masa suram perekonomian Indonesia. Dalam masa Orde Baru membuka diri kembali terhadap modal asing dengan diundangkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Kemudian terjadi resesi di tahun 1998 kondisi ekonomi Indonesia hancur dan Orde Baru jatuh diganti dengan Orde Reformasi. Pelan-pelan kemudian perekonomian kembali ditata serta dibuat Undang-Undang Penanaman Modal Baru No. 25 Tahun 2007.
Pemerintahan Jokowi-JK pun tetap melakukan usaha menarik investasi dengan mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi yang salah satu paket kebijakan ekonomi berkaitan dengan perolehan tanah bagi penanaman modal. Presiden mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017, Percepatan Pelaksanaan Berusaha, PP No. 24 Tahun 2018, Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kemudian dalam bidang pertanahan dikeluarkanlah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi. Peraturan ini mengganti Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2015. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha yang lebih efektif dan efisien. Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperuntukkan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.
Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidaklah mudah, persaingan peningkatan daya saing investasi dengan negara-negara lain sangat berat. Paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi-JK tidak mudah dilaksanakan mengingat kondisi riil birokrasi, iklim investasi dan kondisi ekonomi global.Tantangan keberhasilan paket kebijakan ekonomi tersebut tidak mudah sebagaimana yang disampaikan oleh Mari Pengestu di harian Kompas. Salah satunya pertama dan paling fundamental tentunya adalah kejelasan mengenai tujuan dari deregulasi yang dijalani saat ini. Fokus paket lebih kepada deregulasi dan kepada penyederhanaan, debirokratisasi dan perbaikan pelayanan untuk memperoleh berbagai macam izin. Tentu ini positif untuk iklim usaha, tetapi ini bukan hal baru dan lanjutan untuk memutuskan penerapan pelayanan terpadu satu pintu. Sehingga target peningkatan peringkat Indonesia dalam Easy of Doing Business (EODB) Bank Dunia meningkat. Kedua, adalah peraturan implementasi dan kesiapan lembaga dan SDM, Ketiga, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara independen dan obyektif. (dikutif poin-poin penting dari pendapat Mari Pangestu, Kompas, 2016).
Dimana posisi PPAT dalam memberikan kontribusi dalam pelayanan proses iklim investasi jika tidak professional. Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Jalil mengatakan dalam pelantikan MP3 di Jakarta beberapa waktu lalu,dalam mengimplementasikan kemudahan investasi itulah diperlukan pengaturan tentang MP3, sebagai lembaga pembinaan dan pengawasan atas kinerja PPAT.

Dikeluarkannya Permen Nomor 2 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT yang didasarkan atas Pasal 33 PP No. 24 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Akta Tanah, sehingga perlu diatur pembinaan dan pengawas terhadap pelaksanaan jabatan PPAT. Pengaturan mana diatur dalam Peraturan Kepala BPN.
Pengaturan pembinaan dan pengawasan kepada PPAT sangat dibutuhkan karena apa? Pembinaan dilakukan adalah salah satu usaha tindakan dan kegiatan menteri terhadap PPAT secara efektif dan efisien untuk mencapai kualitas PPAT yang lebih baik (Pasal 1 angka 2), pengawasan semua kegiatan administrasi yang bersifat preventif dan represif oleh menteri yang bertujuan agar PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan Per-UU-an. (Pasal 1 ayat 3) Tujuan dari semua aturan MP3 adalah untuk mewujudkan PPAT yang professional, berintegrasi dan menjalankan jabatan PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik PPAT. Permen ATR/BPN No. 2 tahun 2018 tentang MP3 merupakan pelaksanaan Pasal 33 (PP No. 24 Tahun 2016 tentang perubahan PP No. 37 Tahun 1998 tentang PPAT). Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPAT. Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Mengacu kepada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan :
Pasal 7 ayat (1)
a.Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.Peraturan Pemerintah;
e.PeraturanPresiden;
f.Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7 ayat (2)
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Mengenai Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan PPAT dapat dikatakan bahwa ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2018 termasuk peraturan Perundang-undangan yang dalam pelaksanaannya dalam melakukan Pembinaan, Pengawasan dan sampai memberikan sanksi kepada PPAT apabila terbukti bersalah dalam menjalankan jabatan PPAT maka keputusan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT mempunyai keputusan yang kuat dan sah serta mengikat.
Sebagai bagian pelaksanaan memberi kemudahan investasi yang sedang dijalankan Pemerintahan Jokowi-JK baik yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2018 tentang Ijin Lokasi perubahan atas Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2015, maka sudah seharusnya PPAT turut serta berkontribusi terhadap pelayanan kepada masyarakat maupun penanam modal dalam menjalankan profesi PPAT.
Dengan cara bagaimana?
Tentu kita sebagai PPAT terus menerus meningkatkan kemampuan diri terhadap pengetahuan dan profesionalisme dalam wujud pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan baik dan menjalankan kode etik PPAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini lah yang menjadi perhatian Kementrian ATR/BPNsehingga dengan demikian Kementrian ATR/BPN dan bersama PP IPPAT perlu terus menerus melakukan pembinaan, pengawasan agar pelaksanaan Jabatan PPAT tidak memunculkan masalah hukum atas akta-akta PPAT nya. Masalah-masalah hukum terhadap akta-akta PPAT tersebut tentu tidak diinginkan oleh siapapun,masyarakat, termasuk oleh Penanam Modal. Sehingga harapan pemerintah membuat iklim investasi yang kondusif dan mempunyai daya saing terhadap negara-negara lain, menarik dan memberikan kemudahan investasi tidak sia-sia.

Komunikasi dan Koordinasi
Hubungan kerja dan kemitraan antara Kantor Pertanahan dengan PPAT dalam menjalankan tugas tanggung jawabnya tidak dapat dikatakan selalu lancer tanpa catatan. Suka atau tidak suka perbedaan pendapat, perbedaan penafsiran tentang ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pertanahan. Peraturan-perundang-undangan yang mengatur tata cara pendaftaran, peraturan perundangan tentang teknis pelaksanaan pemecahan, pengukuran, pemberkasan dan bagian-bagian teknis pelaksanaan pemrosesan pengurusan peralihan, pemecahan, pemasangan hak tanggungan, pembayaran PNBP dan kemudian selesai dapat diambil sertipikatnya.
Semua ketentuan teknis tersebut memang PPAT selama ini sangat awam, seperti tidak paham, disini sering terjadi miskomunikasi yang tidak jarang kemudian menjadi perselisihan. PPAT disatu sisi menjalankan fungsi-fungsinya sebagai pejabat umum pendaftaran dan peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun, tentu mesti dan sudah harusnya melayani clien dengan baik dan professional apalagi sudah dibayar “cukup” pasti telah memberi janji pengurusan proses balik nama, pemecahan-pemecahan, pemasangan hak tanggungan selesai sesuai dengan Ketentuan Pendaftaran Tanah PP 24/1998 dan PP 103/2017 tentang Perubahan PP 24/1998. Disinilah persoalannya, jika kemudian apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan waktunya.
Dari Kantor Pertanahan dengan seluruh ketentuan pasti juga mengerjakan pemrosesan pendaftaran, pengukuran, pemecahan dan pemasangan hak tanggungan dengan ketentuan yang ada. Ketentuan peraturan administrasi, pemberkasan dan pencatatan memerlukan keterampilan teknis dan adminitratif. Jika kemudian terjadi kondisi adanya kebuntuan komunikasi apalagi koordinasi yang tidak berjalan dengan baik maka dibutuhkan badan/lembaga lain untuk menjembatani kepentingan pelayanan dan memperlancar penyelesaian pengurusan pekerjaan antara PPAT dengan Kantor Pertanahan. Inilah menjadi salah satu bagian yang menjadi tugas MP3, sehingga dengan demikian MP3 dapat menjadi sarana yang menjebatani kepentingan PPAT dengan Kantor Pertanahan. Agar terus menerus terjadi komunikasi yang baik antara Kantor Pertanahan dengan seluruh anggota PPAT.

Dibawakan dalam Seminar Nasional PP IPPAT, tanggal 2 Nopember 2018, Hotel Sahid, Jakarta
Penulis adalah Ketua Bidang Peraturan Perundang-undangan PP IPPAT,

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top