Sekali Lagi : Korporasi adalah Subyek Hukum Pidana

<iframe width="460" height="250" src="//www.youtube.com/embed/liDAXBG_R7Q" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Diah Sulistyani meluncurkan buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang ditulis bersama ayahnya, Gurubesar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Muladi pada 30 Oktober 2013 di Jakarta.
Acara peluncuran buku yang diselenggarakan di Gedung pertemuan Lemhannas RI ini berlangsung meriah dengan kehadiran Menteri Hukum dan HAM RI Dr. Amir Syamsudin, S.H. dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus D. Andhi Nirwanto, S.H., serta pejabat sipil dan militer lainnya. Tak kurang, hadir juga undangan dari alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan dari Ikatan Notaris Indonesia.

Dalam sambutannya, Dr. Diah Sulistyani, S.H., C.N., M. Hum mengatakan bahwa dengan banyaknya korporasi yang terlibat kejahatan, baik itu kejahatan pengurus yang menguntungkan korporasi, maupun korporasi yang memang dibentuk untuk melakukan atau menampung hasil-hasil kejahatan, maka korporasi dapat memiliki kesalahan (mens rea). Hal ini bisa ditetapkan melalui teori identifikasi atau teori fungsional yang bila dinalarkan bahwa sikap batin korporasi itu identik dengan sikap batin pengurusnya. Dengan demikian maka korporasi dapat memiliki kesalahan (mens rea) sebagai salah satu syarat pemidanaan, di samping unsur sifat melawan hukumnya perbuatan.
Profesor Muladi menyatakan sebetulnya sudah ada lebih dari 60 Undang-undang yang mencantumkan dan memungkinkan pertanggungjawaban pidana korporasi, namun intensitas penegakan hukumnya masih sangat mengecewakan atau bahkan sangat langka.
Ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain, yaitu karena adanya keragu-raguan penegak hukum yang menghadapi pelaku kejahatan yang kuat yang kompleks dalam pembuktiannya, atau karena kemampuan penegak hukum yang kurang memadai, atau karena pengaturannya yang kurang jelas, sehingga pertanggungjawabapan pidananya mengarah pada pengurusnya secara individual atau kelompok.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus D. Andhi Nirwanto, S.H. mengutip David C. Korten, menyatakan bahwa topik ini menarik karena kejahatan korporasi dapat mengakibatkan terkurasnya sumberdaya alam, sumbedaya manusia, sosial maupun modal kelembagaan dengan menggerogoti fungsi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pejabat publik.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Amir Syamsudin, S.H. menyatakan bahwa kita harus sudah harus beralih pada prinsip bahwa korporasi dapat melakukan tindak pidana dan korporasi sudah semestinya bisa dipertanggungjawabkan atas tindak pidana akibat keterlibatannya dalam tindak pidana.
Menurut Amir hal ini sejalan dengan penjelasan umum RUU KUHPP yang dibahas DPR yang menyatakan bahwa subyek hukum pidana tidak bisa dibatasi pada manusia alamiah, tapi juga mencakup korporasi, yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top