Nilai Pembuktian Sempurna
Pengurus Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan PPAT Badung, Bali mengadakan seminar sehari pada 5 September 2014. Acara yang diadakan dalam rangka menyambut ulang tahun Ikatan Notaris Indonesia ke 107 dan Ikatan PPAT ke 27 itu mengambil tema “Memaknai Akta Notaris Sebagai Akta Otentik Menjadi Alat Bukti Yang Sempurna”.
Acara yang dihadiri sekitar 330 peserta itu dibuka oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. A. J. Benny Mokalu, SH., dan dihadiri pula oleh pimpinan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bali. Sedangkan dari unsur notaris adalah jajaran Pimpinan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Di dalam seminar ini ditampilkan pembicara, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sugeng Riyono, SH yang menyampaikan makalah berjudul “Perlakuan Terhadap Akta Otentik Sebagai Alat Bukti di Persidangan.”
Selain itu pembicara lain adalah Notaris dan dosen Magister Kenotariatan FH Universitas Indonesia Pieter E. Latumeten, SH yang membawakan makalah berjudul “Pertanggungjawaban Hukum Profesi Notaris”.
Menurut Sugeng, pasal 1870 KUHP Perdata dan 285 Rbg memiliki nilai pembuktian sempurna dan mengikat jika bukti yang diajukan memenuhi syarat formal dan material dan bukti lawan tidak mengurangi keberadaan alat bukti itu. Dengan demikian segala isi dan pernyataan yang tertuang di dalam alat bukti itu memiliki nilai bukti yang sempurna dan mengikat.
Selanjutnya disebutkan Sugeng bahwa alat bukti tersebut adalah sempurna dan mengikat kepada para pihak mengenai segala hal yang termuat di dalam akta itu. Selain itu akta bukti ini juga sempurna dan mengikat hakim dan menjadikan sebagai dasar fakta yang sempurna dan cukup untuk mengambil putusan atas penyelesaian perkara yang disengeketakan.
Sebaliknya, menurut Sugeng yang juga Ketua Pengadilan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korusi itu, suatu akta akan turun kekuatannya sebagai akta di bawah tangan bila melanggar pasal 38, 39 dan 40 UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan UUNomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pembicara lain, yaitu Kandidat Doktor Ilmu Hukum Pieter E. Latumeten, SH menyatakan bahwa akta partij adalah akta yang memuat secara otentik apa yang diterangkan oleh penghadap kepada notaris yang menjalankan jabatannya dan untuk keperluan tersebut, penghadap dengan sengaja datang di hadapan notaris dan memberikan keterangan itu yang oleh notaris dikonstatir (dinyatakan atau disimpulkan -red) dalam akta otentik.
Sedangkan akta pejabat, menurut Pieter adalah akta yang memuat secara otentik atas apa yang disaksikan atau dilihat dan di dengar si notaris ketika menjalankan jabatannya terhadap semua yang dilakukan pihak lain di hadapan notaris. Untuk akta pejabat seperti yang disebutkan Pieter ini adalah akta mengenai situasi rapat pemegang saham suatu PT, yang kemudian dicatat ke dalam akta.
(Laporan dari Ayu Nilawati dan Andre)