Sidang Lanjutan Gugatan Notaris

Putusan Dijatuhkan Pada 3 Oktober


Kamis lalu, 19 September 2013, lanjutan sidang gugatan di dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto, S.H., M.H. itu berlangsung singkat dan sepi karena yang hadir adalah hanya pihak penggugat dan pendukungnya. Sementara pihak tergugat, yang hadir hanya satu orang penasehat hukum dari sebagian tergugat, sedangkan para tergugat dan pendukungnya juga tidak satu pun yang hadir.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim wakil penasehat hukum tergugat yang datang sendirian itu menyatakan bahwa pihak tergugat lainnya belum siap menyampaikan kesimpulannya. Atas hal ini penasehat hukum penggugat, Horas Siagian, S.H. dan Sri Utami, S.H., menyampaikan keberatan karena sidang sudah tertunda-tunda dari jadwal yang seharusnya.
Akhirnya sebelum mengakhiri sidang Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto memutuskan bahwa putusan perkara perdata Nomor 512 tahun 2012 itu akan tetap dijatuhkan pada 3 Oktober 2013. Sedangkan pihak tergugat dipersilakan menyampaikan kesimpulan pada 26 September 2013. Setelah sidang itu kemudian tim penasehat hukum penggugat mengadakan konperensi pers di Jakarta.

Atas sidang ini medianotaris.com mendapatkan tanggapan dari Ketua Tim Perlindungan Hukum PP INI Syafran Sofyan, S.H., Sp. N., M.Hum. Menurut dosen Lemhannas RI ini gugat-menggugat dalam negara demokrasi boleh-boleh saja. Namun Ia mengingatkan bahwa seharusnya kita melihat pada esensi dalam berorganisasi. Selanjutnya, kata Syafran, saat ini situasi ribut-ribut ini disebabkan karena di antara kita di INI ada yang sudah keluar dari esensi tersebut.

<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/uggMl3_goiA" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Esensi organisasi INI, menurut Syafran, adalah menjaga eksistensi dan menegakkan harkat dan martabat profesi notaris. Jadi jika kita duduk dalam organisasi INI berarti kita harus menjaga harkat dan martabat notaris sebagai jabatan terhormat. Namun sayangnya, saat ini esensi tersebut ditinggalkan. “Akibatnya kekisruhan di organisasi notaris ini tidak ubahnya dengan organisasi politik. Bahkan lebih “ribut” dibandingkan dengan organisasi politik, “ tambahnya.
Sofyan juga menambahkan bahwa putusan sidang nantinya tidak akan berpengaruh terhadap jalannya organisasi INI yang sekarang dijalankan. Ia mengaku mendukung siapa pun yang menegakkan esensi tadi dan akan melawan siapa pun yang berusaha merusak tatatanan keluar dari esensi tersebut.

<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/D6o-nbdRmQI" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Salah seorang penggugat, yaitu Hapendi Harahap, S.H. menyatakan bahwa sarana pengadilan merupakan jalan terbaik karena semuanya memiliki nilai hukum dan terhormat. Di sini semua argumentasi tentang mana yang benar dan mana yang melenceng akan dinilai majelis hakim sesuai hukum yang berlaku itu sendiri, yaitu Undang-undang Jabatan Notaris, AD/ ART organisasi dan juga sesuai kode etik profesi notaris. Sehingga dengan hasil putusan pengadilan inilah akan tampak mana yang sesuai peraturan atau tidak. Untuk itu Hapendi mengajak semua pihak menghormati putusan pengadilan nanti apa pun hasilnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top