Putusan Dijatuhkan Pada 3 Oktober
Kamis lalu, 19 September 2013, lanjutan sidang gugatan di dalam organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) digelar dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto, S.H., M.H. itu berlangsung singkat dan sepi karena yang hadir adalah hanya pihak penggugat dan pendukungnya. Sementara pihak tergugat, yang hadir hanya satu orang penasehat hukum dari sebagian tergugat, sedangkan para tergugat dan pendukungnya juga tidak satu pun yang hadir.
Akhirnya sebelum mengakhiri sidang Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto memutuskan bahwa putusan perkara perdata Nomor 512 tahun 2012 itu akan tetap dijatuhkan pada 3 Oktober 2013. Sedangkan pihak tergugat dipersilakan menyampaikan kesimpulan pada 26 September 2013. Setelah sidang itu kemudian tim penasehat hukum penggugat mengadakan konperensi pers di Jakarta.
Atas sidang ini medianotaris.com mendapatkan tanggapan dari Ketua Tim Perlindungan Hukum PP INI Syafran Sofyan, S.H., Sp. N., M.Hum. Menurut dosen Lemhannas RI ini gugat-menggugat dalam negara demokrasi boleh-boleh saja. Namun Ia mengingatkan bahwa seharusnya kita melihat pada esensi dalam berorganisasi. Selanjutnya, kata Syafran, saat ini situasi ribut-ribut ini disebabkan karena di antara kita di INI ada yang sudah keluar dari esensi tersebut.
<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/uggMl3_goiA" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Sofyan juga menambahkan bahwa putusan sidang nantinya tidak akan berpengaruh terhadap jalannya organisasi INI yang sekarang dijalankan. Ia mengaku mendukung siapa pun yang menegakkan esensi tadi dan akan melawan siapa pun yang berusaha merusak tatatanan keluar dari esensi tersebut.
<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/D6o-nbdRmQI" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>