Sosialisasi Pertanahan on Line di Tangsel

Notaris Harus Hati-hati

 

 

<iframe width="460" height="280" src="//www.youtube.com/embed/19RHLkW_UFU" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

 

 

 

 

Kamis, 20 November 2014, para notaris/ PPAT dan pegawainya mendapatkan pelatihan singkat mengenai prosedur layanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan secara on line. Acara ini merupakan bagian dari sosialisasi di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Acara yang diikuti lebih dari 300 orang itu sedianya akan dihadiri Walikota Tangsel dan Kepala Kantor Pertanahan. Namun keduanya tidak bisa datang. Mereka mendelegasikan kewenangannya kepada masing_masing utusannya.
Ketua IPPAT Tangerang Selatan Rani Ridayanthi, dalam sambutannya, mengutip pendapat Kepala Kantor Wilayah BPN Banten,  menyampaikan bahwa Kepala Kanwil BPN Banten memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan acara sosialisasi yang diadakan pengurus INI dan IPPAT tersebut. Apresiasi ini diberikan karena sosialisasi ini diselenggarakan oleh organisasi.Di dalam acara ini para pejabat dari Kantor Pertanahan atau BPN dan pemerintah adalah menjadi tamu undangan. Untuk itulah  maka peserta dikenakan biaya kontribusi dari masing-masing peserta.Ada pun peserta yang hadir hampir memenuhi ruangan Gedung Titan Center.
Mereka mendapatkan penjelasan mengenai layanan Kantor Pertanahan atau BPN berkaitan dengan sistem on line. Di sini mereka mendapatkan panduan atau latihan untuk mengoperasikan sistem layanan on line tersebut melalui komputer notebook masing-masing,
Dalam acara ini hadir pula Badar Baraba, SH yang membawakan materi kenotariatan dan ke-PPAT-an. Materi yang dibawakan Badar yang juga Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia dan anggota Majelis Kehormatan Pusat itu juga sangat menarik perhatian anggota sehingga mereka tidak beranjak dari tempat duduk sampai acara berakhir.
Salah satu "nasehat" Badar dalam ceramahnya adalah bahwa para notaris harus sangat berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Kalau tidak, resiko hukum akan menghadang notaris/ PPAT yang tidak hati-hati. Salah satu soal sehari-hari yang kurang diperhatikan notaris
adalah ketika menerima titipan sertifikat dari klien. Dalam praktek, tidak jarang soal ini menjadi masalah jika notaris kurang teliti ketika menerima titipan sertifikat dari klien atau calon klien.
Menurut Badar, jika kita menerima titipan sertifikat dari klien atau calon klien haruslah memperhatikan salah satu hal, antara lain adalah tanda terima dan status si penitip. Di dalam masalah tanda terima dan status penitip, haruslah dipastikan bahwa penitip adalah orang
berhak melakukan tindakan menitipkan itu, dan hal ini dicantumkan dalam tanda terima. Sebab jika, dalam hal rencana jual-beli, dan kemudian rencana jual-belinya ternyata batal maka kita tahu kepada siapa sertifikat dikembalikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top