Tagor Simanjuntak, SH
Koordinator Penggugat Kongres IPPAT 2018.
Hari ini (11/2) nasib gugatan Tagor Simanjuntak, SH dan kawan-kawan diputuskan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah prosesnya ditunda sekitar 1 bulan. Beribu angan-angan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menerawang : akankah nasib organisasi ikatan pejabat ini berlanjut ke Kongres Luar Biasa untuk memilih Ketua Umum, atau mungkinkah hakim memutus lain, misalnya mengembalikan penyelesaiannya melalui musyawarah anggota. Atau entah putusannya bagaimana lagi. Majelis hakim tentu punya kuasa.
Tagor, sang koordinator dan tentu menjadi sorotan publik PPAT, maklum tentang berbagai pendapat anggota organisasi yang miring mengenai dirinya setelah melayangkan gugatan tersebut ke pengadilan.
Berikut suara hati Tagor Simanjuntak, SH, sang koordinator penggugat, kepada medianotaris.com. Sementara itu tergugat Julius Purnawan belum memberikan waktu wawancara.
Berikut “suara hati” Tagor secara bertutur.
Kami melayangkan gugatan melalui pengadilan bukanlah sok-sokan. Kami menggugat sekedar menegakkan aturan main. Sebab negara sudah memberikan wadah untuk menggugat jika antar warganegara terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan sebelumnya. Termasuk dalam ini perselisihan yang terjadi dalam penyelenggaraan Kongres IPPAT di Makassar 2018.
Untuk rekan-rekan PPAT yang lain saya mau tanya, kemana kita akan menegakkan keadilan bila terjadi perselisihan ini seperti ini? Apakah kita melakukan penyelesaian dengan hukum rimba? Main kuat-kuatan? Tentu tidak.
Jadi tolonglah dimengerti bahwa kami menggugat bukan cari-cari masalah. Kami tidak aneh-aneh. Namun kami mengajak untuk sama-sama memperbaiki aturan organisasi. Mari kita coba untuk tidak melanggar (peraturan). Mari kita sama-sama taat azas.
Selama ini saya melihat bahwa kita terlalu permisif terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan AD / ART organisasi. Inilah saatnya kita melakukan perbaikan.
Sehingga di dalam gugatan ini kami ingin meluruskan dengan wujud meminta kongres lanjutan IPPAT agar diadakan. Kami menggugat penyelenggaraan Kongres IPPAT yang menurut kami melawan hukum.
Seperti kita ketahui bahwa paska Kongres IPPAT di Makassar 2018 meninggalkan masalah. Masalah ini sangat krusial, dan perlu dikoreksi.
Kami sudah mencoba melakukan koreksi dengan bertemu dengan pihak-pihak terkait. Dalam gugatan ini pihak tergugat kalau tidak salah ada 14 pihak.
Nah, kami sudah melakukan upaya perdamaian dengan sebagian tergugat. Namun ada tiga lagi pihak lainnya tidak mau berdamai. Artinya penyelesaiannya terpaksa lewat sidang peradilan.
Apabila ditanyakan bagaimana kans gugatan kami akan dikabulkan atau tidak, maka kami katakan bahwa dalil-dalil gugatan kami sudah didukung fakta dan saksi-saksi, serta bukti-bukti surat maupun audio. Sehingga dengan semuanya ini menurut kami gugatan kami atas perbuatan melawan hukum ini secara sah dan meyakinkan terbukti.
Selain itu kami minta agar Kongres IPPAT lanjutan dilakukan dalam Kongres Luar Biasa untuk meneruskan agenda pemilihan Kongres di Makassar yang baru dilakukan satu putaran itu.