Syafran Sofyan, S.H., Sp.N., M.Hum.
Notaris-PPAT, Pejabat Lelang Kls II, Dosen, Ketua tim pembela notaris
Keributan notaris sampai kini masih terfokus pada pemilihan pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI), khususnya pemilihan pimpinannya. Lebih khusus lagi, perhatian para notaris tertuju pada sosok calon pimpinan notaris yang sedang bersaing, yang dihubung-hubungkan dengan sepak terjangnya dalam proses persaingan memperebutkan kursi INI-1.
Sudah tentu penilaian terhadap para calon pimpinan itu bisa positif, dan juga bisa negatif. Syafran Sofyan, mantan pengurus di PP INI, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) dan Ikatan Pejabat Lelang itu menyampaikan masukan mengenai pemimpin notaris berdasarkan pengalamannya mengajar di berbagai bidang, termasuk bidang organisasi dan ketatanegaraan kepada ‘murid-muridnya’ : para jenderal…

Menurut Syafran syarat yang diperlukan untuk seorang pemimpin adalah jujur, dan menjaga moralitas serta memiliki integritas yang tinggi. Juga, seorang pemimpin haruslah memiliki visi dan misi yang jelas untuk bekerja dan melakukan perubahan.
Dengan syarat inilah diharapkan bahwa keberadaan seorang pemimpin bisa dirasakan manfaatnya bagi anggotanya. Bahkan seorang pemimpin harus bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat banyak.
Pemimpin dan kepemimpinan adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya tidak dapat saling dipisahkan. Pemimpin lebih mengacu kepada seseorang atau sekelompok orang yang memimpin suatu organisasi, profesi (people), sedangkan kepemimpinan adalah koordinasi aktivitas dari para pemimpin untuk mencapai tujuan organisasi (activity). Dalam konteks kepemimpinan nasional, tujuan organisasi /profesi adalah tujuan bangsa Indonesia. Seseorang gampang untuk menjadi pemimpin, walaupun ditempuh dengan berbagai macam cara, termasuk dengan melakukan pembenaran terhadap aturan, sampai membeli suara, suap/money politic, pemalsuan,dan lain sebagainya. Namun belum tentu berhasil di dalam menjalankan kepemimpinannya. Lihat kondisi saat ini, hampir sebagian besar kepala daerah menjadi tersangka atau tersangkut masalah hukum, karena besarnya modal politik untuk mencapai tujuan menjadi seorang pemimpin.
Lemhannas RI, sebagai lembaga negara, yang salah satu tugasnya mendidik kepemimpinan tingkat nasional, regional, dan global, telah mengkristalkan kualitas kepemimpinan dalam bentuk Indeks Kepemimpinan Nasional Indonesia (IKNI). Indeks ini bisa digunakan sebagai acuan dalam menyiapkan pemimpin dan menjadi kriteria dalam memilih calon pemimpin. Menurutnya, indeks ini memuat sejumlah kriteria kepemimpinan, yang meliputi aspek moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan. Nilai-nilai atau parameter moralitas dan akuntabilitas kepemimpinan nasional Indonesia, dalam IKNI tersebut, diperinci atas dasar 4 (empat) macam kategori yaitu:
1. Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Individual,
2. Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Sosial,
3. Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Institusional, dan
4. Indeks Moralitas dan Akuntabilitas Global

Kriteria ini merupakan panduan agar kita jangan sampai memilih calon pemimpin seperti memilih kucing dalam karung, baik untuk memilih pimpinan di partai politik, ormas, organisasi profesi, termasuk INI. Dengan sistem politik saat ini, dengan sistem transaksional, hanya orang-orang yang mempunyai kekayaan, modal ekonomi yang kuat, dan tingkat popularitas yang tinggi yang berpeluang yang lebih besar. Kondisi ini untuk kedepan tidak sehat, dan menyimpang dari tujuan kita hidup berbangsa dan bernegara sesuai Pembukaan UUD NRI Th 1945.
Pimpinan organisasi profesi semacam Ikatan Notaris Indonesia haruslah bisa melihat apa yang diperlukan oleh para anggotanya, para notaris. Untuk ini seorang pimpinan organisasi notaris haruslah memiliki komitmen tidak terlalu muluk-muluk, yaitu misalnya bagaimana lebih menyejahterakan para notaris , dengan membuat kebijakan dan kerja-sama dengan lembaga terkait, yang membuka peluang, kesempatan bagi semua notaris agar lebih mudah menjalankan profesinya, dan jujur, amanah dalam memimpin.
Mengapa demikian, karena Syafran yang saat ini duduk sebagai Majelis Pengawas Daerah Notaris Jakarta Selatan ini prihatin terhadap kurangnya penghargaan terhadap profesi notaris oleh masyarakat, pengusaha yang menggunakan jasa notaris. Selain itu Ia juga prihatin akan terjadinya persaingan yang tidak sehat dengan saling menjatuhkan tarif, menabrak rambu-rambu hukum, yang mengakibatkan banyak notaris terjerat kasus hukum, bahkan menjadi terpidana.
Di sinilah pentingnya peran organisasi atau pimpinan organisasi agar keberadaannya betul-betul dapat dirasakan semua anggota.

Notaris adalah pejabat umum yang memiliki wewenang untuk menjalankan sebagian kewenangan negara atau pemerintah dalam hal hukum ke perdataan. Sebagai pejabat umum notaris juga merupakan profesi yang tunduk pada aturan yang ditentukan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber hukum lainnya. Sumber hukum lain itu adalah asas moralitas, asas kepatutan, dan asas kebiasaan, serta kode etik, AD/ ART profesi, yang mana aturan tersebut telah disepakati bersama dan mengikat semua notaris.
Aturan hukum itu dibuat dan dipakai pedoman agar seorang notaris mempunyai perilaku yang baik, menghormati sesama notaris, taat hukum, selalu menjaga harkat, martabat, integritas diri dan organisasi. Untuk itu pula aturan ini dibuat dan diterapkan agar roda organisasi menjadi teratur, tertib dan baik, pelayanan pada masyarakat, anggota meningkat; dan dapat mempertanggung-jawabkan kepemimpinannya kepada publik, bangsa dan Negara.
Permasalahan yang dihadapi notaris saat ini terkait dengan masih banyaknya pungutan liar, birokrasi yang panjang, dan beban pajak pengurusan yang sangat memberatkan para pihak, masih banyak aturan yang tumpang tindih. Tidak kalah pentingnya juga saat ini notaris sedang mendapat tambahan pekerjaan rumah untuk mengawal pembahasan RUU UUJN perubahan, agar dapat membawa notaris lebih baik lagi. Isu-isu yang mengemuka dan membebani notaris di RUU perubahan ini hendaknya dicarikan jalan keluarnya oleh organisasi dan pimpinan INI. Namun sayang hal ini sangat tergantung sangat tergantung pada komitmen para pihak yang terlibat dalam pemilihan pengurus yang saat ini masih kisruh. Para pihak ini, menurutnya, semua turut andil dalam menciptakan kekisruhan ini, yang berakibat pada mandegnya program perbaikan profesi notaris. Akibatnya secara nyata keributan di organisasi notaris telah merugikan para notaris atau calon notaris.
Untuk itu menantu mantan Menteri Kehakiman Prof. Dr. Muladi ini berharap pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM, melakukan terobosan dalam menyelesaikan masalah ini dengan kewenangannya sebagai pembina notaris.
Di dalam kisruh ini, siapapun yang melakukan kesalahan, kecurangan, bahkan pelanggaran hukum, tentunya harus ditindak tegas sesuai dengan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar nantinya tidak terjadi pada kasus yang sama, dan organisasi notaris dapat lebih baik dan bermanfaat.

Syafran, selain berprofesi sebagai notaris, PPAT dan pejabat lelang kelas 2, juga adalah termasuk pendidik tulen : di mana-mana ia mengajar, apa saja ia sanggup mengajar dalam bidang yang ia kuasai. Suami Dr. Diah Sulistyani Muladi, SH, C.N., M.Hum. ini oleh kalangan notaris, khususnya di Jakarta, dikenal sebagai notaris yang juga dosen di Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhanas). Di Lemhanas Ia menjabat sebagai tenaga profesional Bidang Hukum & HAM (setara eselon 1). Barangkali Ia adalah satu-satunya notaris yang mobil dinasnya berpelat merah Lemhanas.
Selain di Lemhanas, Syafran juga menjadi dosen dan nara-sumber di Kementerian Pertahanan, dan mengajar dalam program pendidikan pascasarjana di Markas Besar TNI Cilangkap untuk mata kuliah Teori perundang-undangan. Kegiatannya di lembaga pendidikan inilah membuatnya sangat dekat dengan kalangan jenderal di TNI dan Polri. Tak heran posisi ini membuatnya disegani kalangan notaris. Tak kurang pula sebagian notaris juga ‘berbaik-baik’ padanya.
Kondisi ini tidak membuatnya angkuh, justru Syafran lebih senang merendah dan berpikiran positif. Menurutnya, semua notaris adalah teman-temannya, dan Ia pun akan terbuka untuk memberikan bantuan bila diperlukan dan Ia mampu melakukannya.
Ia merasa hidupnya bermakna jika bisa berbagi dan bermanfaat bagi orang lain. Dalam bidang keilmuan, seseorang akan sangat berarti jika mau berbagi ilmu yang bermanfaat dan dirasakan banyak orang. Menurut keyakinannya, ilmu merupakan harta tak ternilai, terus bertambah jika ditularkan pada orang lain.
Di luar Lemhanas Ia juga menjadi dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Semarang sejak tahun 1995, sekaligus menjadi pengurus Badan Pengawas Yayasan bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji. Tak cuma itu, Ia juga adalah dosen Program Pascasarjana dan Magister Kenotariaatan Universitas Jayabaya, Jakarta untuk matakuliah hukum kontrak, waris dan pengetahuan lelang, serta dosen Magister Kenotariaatan Universitas Brawijaya, Malang untuk matakuliah kapita selekta kenotariaatan dan hukum pajak.
Untuk bidang hukum perusahaan, pasar modal, dan kepailitan, ayah Bella, Tasya dan Sandy ini juga mengajar/ instruktur untuk pendidikan dan pelatihan perbankan di Jakarta.
Di samping mengajar, bersama pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Assiddqie, Fungsionaris Pusat Partai Golkar ini mendirikan Yayasan Jimly School yang bergerak dalam bidang pendidikan. Di lembaga ini pun Ia menjadi dosen untuk matakuliah demokrasi, teori perundang-undangan dan konstitusi, dan juga sebagai Pendiri Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI), dan membantu masyarakat /bank, menjadi Saksi Ahli di Pengadilan.