Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menyelenggarakan acara syukuran atas selesai atau disetujuinya Rancangan Perubahan Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjadi UU pada 17 Desember lalu dalam rapat paripurna DPR RI bersama Pemerintah di Hotel Darmawangsa, Jakarta,.
Hadir dalam acara yang digelar hotel berbintang lima ini sekitar 35 orang di antaranya Ketua Umum INI Adrian Djuaini, S.H. beserta Dewan Kehormatan Pusat, di antaranya Badar Baraba, S.H. selain itu tampak pula petinggi INI lainnya termasuk Tien Norman Lubis, S.H., Amrul Partomuan Pohan, S.H., Arry Supratno dan lainnya.
Dalam acara tersebut para peserta mendengarkan paparan Ketua PP INI yang merupakan Ketua Tim Revisi UUJN Isyana W. Sadjarwo, S.H. mengenai sejarah perjalanan tim revisi dalam memberikan masukan kepada DPR RI hingga RUU Perubahan/ revisi ini berhasil.
Selain itu dalam sesi lain, peserta juga melakukan diskusi dengan mendengarkan paparan Amrul Partomuan Pohan mengenai UUJN yang baru ini, termasuk –khususnya- membahas pasal-pasal mengenai pembuatan akta menurut ketentuan UUJN.
Dalam wawancara dengan medianotaris.com Isyana menjelaskan bahwa PP INI telah memberikan masukan kepada DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perubahan/ revisi UJN ini. Menurutnya, setidaknya ada 5 poin masalah yang disampaikan oleh timnya kepada DPR yang diakomodasi DPR RI.
Menurut notaris lulusan Universitas Indonesia ini dalam kegiatan revisi UUJN ini PP INI mengusulkan masukan antara lain, di pasal 82 ayat (2), yaitu mengenai notaris berhimpun dalam satu wadah, yaitu wadah Ikatan Notaris Indonesia ; pasal 15 ayat (2) huruf f mengenai wewenang notaris dalam membuat akta-akta yang berkaitan dengan pertanahan. Termasuk juga dalam hal ini wewenang notaris dalam membuat akta risalah lelang yang tercantum dalam pasal 15 ayat (2) huruf g.
Selain itu juga diusulkan kewenangan lain yang baru, yaitu kewenangan menyertifikatkan transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary) dan pembuatan akta ikrar wakaf, serta kewenangan dalam membuat akta hipotik pesawat terbang.
Usulan PP INI yang baru juga adalah mengenai pengangkatan notaris yang dipersyaratkan dengan pernyataan surat kesehatan jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter dan psikiater.
Selain itu usulan PP INI juga terlihat dari ketentuan pasal mengenai magang yang diatur bahwa magang di kantor notaris harus dijalani calon notaris selama 2 tahun setelah lulus pendidikan notariat, serta syarat tidak pernah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih.
Menurut Isyana, poin-poin tersebut merupakan sekian dari sejumlah usulan PP INI yang diakomodasi dalam proses perubahan UUJN ini. Sehingga dengan demikian pihaknya merasa bersyukur aspirasi PP INI diterima oleh pembuat UU.
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua Umum INI Adrian Djuaini, S.H. menyatakan bahwa di dalam UU Perubahan UUJN ini banyak hal yang melegakan. Salah satunya adalah dicantumkannya ketentuan mengenai Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah satu-satunya untuk berhimpun dalam organisasi. Menurut Adrian, ketentuan pasal ini merupakan salah satu topik yang diperjuangkan Ikatan Notaris Indonesia selama bertahun-tahun sehingga kali ini tercapai.
Selain itu, katanya, hal juga menarik lainnya adalah bahwa sebelumnya pelanggaran kode etik tidak ada sanksi skorsing. Namun di dalam UU baru ini pelanggaran kode etik diberikan sanksi skorsing 6 bulan. Menurut Adrian hal ini merupakan hal yang luar biasa.