
Jual-Beli Menurut Alwesius Ola
Setelah selesai dilakukan pendaftaran jual beli tersebut maka selanjutnya sertifikat tanah yang bersangkutan diserahkan kepada pembeli sebagai pemegang hak yang baru.
Setelah selesai dilakukan pendaftaran jual beli tersebut maka selanjutnya sertifikat tanah yang bersangkutan diserahkan kepada pembeli sebagai pemegang hak yang baru.
Dengan dilakukannya balik nama oleh BPN atau Kantor Pertanahan berarti menunjukkan bahwa kuasa tersebut bukan kuasa mutlak