
Keberadaan Jabatan PPAT bersumber pada UUPA
Ketika seseorang memangku Jabatan Notaris, ia tidak perlu lagi mengikuti suatu prosedur tertentu yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dapat menjalankan kewenangannya di bidang pertanah