
Notaris diperiksa polisi, lewat MPD dulu?
Pasal 66 UUJN menyatakan, "Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum...dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang ... memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan dalam kaitan dengan akta yang dibuatnya...dst". Topik pembica