
KUASA MUTLAK DAN PERLINDUNGAN HUKUM NOTARIS
Sedangkan untuk perlindungan hukum bagi Notaris -PPAT seyogyanya memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sedangkan untuk perlindungan hukum bagi Notaris -PPAT seyogyanya memperhatikan ketentuan pasal 32 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dengan dilakukannya balik nama oleh BPN atau Kantor Pertanahan berarti menunjukkan bahwa kuasa tersebut bukan kuasa mutlak