
sudah pindah, tapi masih pasang papan nama
Pengawasan perilaku dan kinerja notaris sekurang-kurangnya sudah dijaga melalui UU Jabatan Notaris, kode etik/ AD-ART, dan KUHP. Namun mengapa masih juga terjadi pelanggaran? Bisakah notaris dipecat selamanya? Menurut anggota Majelis Pengawas Pusat