
PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS ATAS KETERANGAN PALSU OLEH PARA PIHAK
Notaris pada dasarnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena Notaris hanya bertanggung jawab pada sisi formal pembuatan akta.
Notaris pada dasarnya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena Notaris hanya bertanggung jawab pada sisi formal pembuatan akta.