Teguran lisan itu tidak ada konsep

Sidang Dulu di Majelis Kode Etik

 

Hapendi Harahap, S.H.

Sekretaris  Umum INI

Kontroversi setelah putusan Majelis Hakim MK atas pasal 66 ayat (1) UUJN Nomor 30 tahun 2004 ditanggapi dengan positif oleh Hapendi Harahap, Sekretaris Umum INI di bawah pimpinan Sri Rachma Chandrawati, S.H.
Ikhwal “tarik-menarik” kewenangan memeriksa notaris antara MPD dan polisi atau penegak hukum sudah selesai setelah putusan MK pada Mei lalu. Tapi dari kenyataan hal ini menjadi topik penting kontroversi ini karena kalangan notaris berpandangan bahwa cara yang dipakai pada pasal 66 ayat (1) itulah yang ideal untuk memeriksa notaris. Sampai-sampai para notaris mendorong organisasi notaris untuk melakukan MoU dengan pihak polisi agar polisi tidak sembarangan memanggil notaris terlapor dengan mengusulkan tata-cara pemanggilan dan sebagainya.

Untuk itu Hapendi punya usulan, bila ada notaris yang “bermasalah” maka sebaiknya dilakukannya pemeriksaan melalui majelis kode etik dulu. Bila memang hasilnya terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum (pidana) maka serahkanlah kemudian ke polisi. Intinya, dibentuklah majelis kode etik untuk memeriksa apakah perbuatan oknum notaris itu melanggar prosedural atau melanggar pidana.
Di instansi lain, misalnya di kepolisian, jika ada anggota polisi dalam menjalankan tugas jabatannya diduga terjadi pelanggaran maka yang bersangkutan di sidang dulu melalui sidang etik yang dibentuk saat itu. Kalau di dalam sidang etik itu ia dinyatakan tidak bersalah maka kasusnya tidak diteruskan ke peradilan umum. Selain itu menurut Mahkamah Internasional untuk sidang di Komisi Hak Asasi Manusia juga demikian mengaturnya. Sehingga kalau seseorang dinyatakan tidak bersalah di sidang etik, terus diperiksa lagi peradilan umum maka hal ini tidak bisa karena seolah-olah mengadili dua kali seperti ne bis in idem. Contoh adalah kasus Ahmadiyah. Polisi yang diduga melakukan pelanggaran disidang di etik. Sehingga akhirnya yang bersangkutan tidak bisa lagi diajukan ke Mahkamah Internasional dan juga karena dinyatakan peradilannya sah dilaksanakan secara fair dan transparan.<iframe width="420" height="315" src="//www.youtube.com/embed/TQ0oYlx59ok" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Lain lagi bila polisi melenceng dari tugasnya, barulah ia diajukan ke peradilan umum. Contoh, misalnya di Sumatera Selatan ada polisi menembak pengendara motor gara-gara melanggar lampu merah dan tidak memakai helm. Ini melanggar prosedur yang harusnya tidak ditembak. Kemudian si oknum polisi disidang di kode etik dan dinyatakan bersalah, kemudian diserahkan ke pengadilan dan dihukum pidana karena dinyatakan bersalah melanggar pidana.
Dengan adanya gambaran ini Hapendi mengusulkan agar MPD memeriksa dugaan pelanggaran yang terkait dengan akta. Jika dalam pemeriksaan dinyatakan bahwa si notaris melakukan malpraktek maka kasusnya diserahkan kemudian ke peradilan umum atau polisi.
Selama ini Hapendi melihat sidang di MPD lebih tampak untuk gagah-gagahan agar tampak sekedar untuk mengikuti peraturan yang ada. Sehingga penyelesaiannya juga sering tidak jelas. Ia melihat integritas, pengalaman dan wibawanya kurang, sehingga akhirnya UU memberikan wewenang memutus itu kepada Majelis Wilayah. Hapendi ingin sampaikan bahwa “teguran lisan” itu tidak ada konsep, tidak jelas buat jabatan notaris.
Sementara itu kalau di militer teguran lisan berdampak luas dan berat buat si oknum penerimanya karena berarti : tidak naik pangkat setahun atau tidak naik gaji setahun. Coba, bagaimana kalau ada notaris mendapat teguran lisan atau tertulis? “Nggak ngaruh, “ katanya. Mestinya kalau mau memberikan efek jera, teguran lisan itu diikuti dengan skorsing setahun, misalnya. Singkat kata, kalau notaris dihukum kode etik maka ia dihukum sekian bulan tidak boleh membuat akta.
Nah, bagaimana caranya? Untuk konsep yang Ia ajukan ini sebaiknya sidang kode etiknya dilakukan majelis ad hoc agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, penyalahgunaan wewenang dan wibawa serta kongkalikong.
Dengan demikian jika ada notaris yang diduga melakukan pelanggaran maka polisi bisa meminta organisasi notaris melakukan sidang etik dengan majelis ad hoc. Polisi meminta hal ini karena sebagai pihak yang berkepentingan sebagai penyidik. Kalau di kepolisian jika ada polisi yang diduga melakukan pelanggaran maka propam meminta diadakannya sidang etik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top