Sosialisasi Perlu untuk Menyamakan Persepsi
Isu blangko akta PPAT merebak setelah Badan Pertanahan Nasional menyampaikan “rencana besar” mendelegasikan wewenang pembuatan akta kepada PPAT beberapa bulan lalu. Kemudian rencana ini menjadi kenyataan ketika Kepala Badan Pertanahan Nasional meneken Perkaban Nomor 8 tahun 2012 pada 27 Desember 2012. Seiring dengan itu “meledaklah” emosi kegembiraan para PPAT yang juga notaris itu karena selama ini “terkungkung” kondisi yang sangat bergantung pada Kantor Pertanahan atau BPN jika akan melayani masyarakat. Seperti kita ketahui bersama, PPAT jika akan melayani masyarakat dalam transaksi tanah maka mereka harus bergantung pada BPN sebagai instansi yang menyimpan dan mengeluarkan blangko akta PPAT. Seringkali masalah blangko akta menjadi problem besar jika blangko habis, sementara kegiatan masyarakat tidak bisa dibatasi. Ini menjadi situasi yang tidak sehat.
Pemberian wewenang ini tentu menjadi jalan keluar yang melegakan. Menurut Perkaban, kewenangan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2013, dengan masa transisi selama 3 bulan, yaitu akhir Maret 2013. Sampai saat ini sebagian PPAT memperbincangkan dan sambil menunggu BPN mengadakan sosialisasi. Menurut PPAT Endang S. Kartikawati PPAT dari Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, di Kota Probolinggo sudah dilakukan sosialisasi Perkaban. Sementara itu di daerah lain masih belum.
Di tengah eforia dan kegembiraan itu para PPAT justru mendapatkan kesulitan mengenai kepastian kapan bisa menggunakan model akta baru itu. Mengapa? Seperti kita ketahui Perkaban itu sendiri saat diterbitkan ternyata tidak dilengkapi dengan lampiran yang berisi model akta yang nantinya dipakai PPAT untuk mencetak akta sendiri. Padahal inti peraturan ini, selain pemberian wewenang, juga adalah model akta yang dipakai. Entah mengapa BPN tidak menerbitkan sekaligus peraturan dan lampirannya. Ketika medianotaris.com Februari lalu bertemu Deputi Kepala BPN Gede Ary Yuda di Gedung DPR hendak bertanya soal Perkaban Nomor 8 tahun 2012, yang bersangkutan tutup mulut.
Peraturan Kepala BPN Nomor 8 tahun 2012 mulai berlaku 2 Januari 2013. Namun para PPAT belum bisa melaksanakan “wewenangnya” dalam membuat akta karena petunjuk lampiran Perkaban berupa contoh akta belum ada. Sementara itu mereka masih menggunakan blangko akta “terbitan” negara yang masih ada.
Dalam keadaan seperti ini sebagian besar PPAT tidak ada yang berani mencetak akta sendiri karena takut ditolak Kantor Pertanahan. Sementara BPN belum mengeluarkan lampiran yang berisi model akta cetakan sendiri itu, tanda-tanda sosialisasi belum jelas. Untuk menutup kebingungan PPAT, kemudian diingatkan bahwa blangko akta lama masih bisa dipergunakan sampai akhir Maret 2013.
Di tengah kebingungan PPAT karena belum adanya lampiran, belum adanya sosialisasi dari BPN, organisasi IPPAT memanfaatkan kesempatan untuk menyelenggarakan sosialisasi Perkaban di Jakarta, dan di tempat lainnya dengan menarik biaya untuk pesertanya. Sosialisasi ini sempat dipertanyakan karena IPPAT mengadakan sosialisasi Perkaban, sementara BPN sendiri justru belum mengadakan sosialisasi dan mengeluarkan petunjuk soal ini.
Belakangan akhirnya lampiran akta Perkaban itu bisa dilihat masyarakat di situs BPN dengan alamat www.bpn.go.id sekitar akhir Februari atau awal Maret 2013. Mengapa kami tidak dapat memastikan kapan persisnya muncul lampiran itu, itu tidak penting karena ketika di media sosial ada kabar bahwa lampirannya sudah terbit, ternyata tidak bisa diunduh. Mungkin belum siap tadinya.
Kini masyarakat PPAT sudah bisa melaksanakan Perkaban Nomor 8 tahun 2013 dengan mengcopy contoh akta tersebut. Ternyata tidak mudah melakukannya. Ada sebagian PPAT mencoba melaksanakan dengan mencetak sendiri tapi dengan cadangan blangko akta lama. “Kalau model akta baru itu ditolak, ya, cadangannya yang blangko berasal dari Kantor Pertanahan itu yang kita ajukan, “ begitu kata PPAT senior mantan Ketua IPPAT Malang Raya Endang Sri Kawuryan, S.H., Sp. N.
Dari PPAT yang sudah kami hubungi berharap agar BPN mengadakan sosialisasi secara resmi. Namun sebagian menyatakan tidak perlu karena tinggal mencontoh saja lampiran yang diterbitkan BPN, seperti kata PPAT senior Wahyudi Suyanto, S.H. Menurut PPAT Surabaya ini model akta baru menurut Perkaban Nomor 8 tahun 2013 yang bisa dicetak sendiri oleh PPAT adalah sama dengan model akta lama yang dicetak oleh negara sebelumnya. “Kita tidak usah bingung karena sudah paham, dan tidak perlu dijelaskan, “ sambungnya.
Namun tidak sesederhana itu kata Notaris dan PPAT Jakarta Selatan Otty H. C. Ubayani, S.H., Sp. N. Menurutnya persoalan pelaksanaan Perkaban ini tidak sesimpel itu, seperti meng-copy paste contoh model akta kata di Perkaban ini. Di dalam masalah ini kita memulai era baru setelah sekian lama memakai blangko akta dari BPN yang kita lakukan dengan mengisi akta. Selanjutnya sekarang kita mencetak akta sendiri dengan ada pembaruan sedikit seperti pencantuman nama PPAT.
Yang menjadi persoalan nantinya adalah bukan pada materi lampiran itu. Persoalan besar justru ada pada proses pelaksanaannya yang berhubungan soal kelembagaan dengan Kantor Pertanahan nanti setelah kita mencetak akta sendiri. Sehingga kita perlu bertemu dengan, minimal, Kepala Kantor Pertanahan untuk menyamakan persepsi dan memberikan ruang pada PPAT untuk bertanya. Harapannya nanti dalam pelaksanaan akta Perkaban Nomor 8 ini tidak timbul salah pengertian yang akhirnya merugikan PPAT dan klien. Untuk soal ini tentunya yang bisa menjawab adalah Kantor Pertanahan, Kanwil Pertanahan atau BPN. Bukan pihak lain selain mereka. “Jadi jangan sampai nanti ketika PPAT sudah mencoba membuat dan mencetak model baru, terus ditolak oleh Kantor Pertanahan, “ katanya melanjutkan.
Nah, katanya, dengan sosialisasi, PPAT dan BPN diharapkan akan sama persepsinya. Tidak ada saling salah pengertian dengan akibat akta dikembalikan dan lain-lain.
Alwesius : Panitia Sosialisasi IPPAT Tidak Siap
Sebelumnya di tengah kekhawatiran kehabisan blangko akta sebelum diterbitkannya contoh blangko akta resmi dari BPN, Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) mengambil kesempatan. Mereka mengadakan acara sosialisasi Perkaban tersebut di Jakarta di tengah rasa ingin tahu para PPAT yang tak kunjung tersalurkan pada minggu ke dua Januari 2013.
Pada acara yang dihadiri lebih dari seribu orang ini diklaim oleh Ketua PP IPPAT Sri Rachma Chandrawati. S.H. Sp. N. sebagai prestasi dan kontribusi nyata pengurus untuk para anggota. Rachma menyatakan bahwa program pengurus pusat ini adalah upaya membantu BPN melakukan sosialisasi peraturan kepada PPAT. Tujuannya sosialisasi Perkaban ini, menurutnya, adalah untuk mengantisipasi masalah yang timbul akibat kelangkaan blangko akta dalam masa transisi sampai 31 Maret 2013. Tapi pertanyaan muncul karena BPN sendiri belum mengeluarkan petunjuk pelaksanaan sosialisasi dan bahkan waktu itu lampirannya belum dikeluarkan seperti yang disiarkan di situs BPN.
Medianotaris.com yang sempat dilarang masuk ke arena acara karena alasan petugas keamanan bahwa acaranya tidak terbuka untuk pers, menemukan fakta berupa kekecewaan sebagian peserta yang menyatakan bahwa pejabat BPN yang datang ternyata cuma menjelaskan UUPA. Bukan sosialisasi akta baru itu. Tidak itu saja, pejabat yang datang ternyata hanya pejabat hubungan masyarakat, Dr. Kurnia Toha, S.H., M.H.
Akhirnya para peserta mendapatkan salinan akta baru itu dalam flashdisk setelah sore harinya. Mereka berebut mendapatkan flashdisk tersebut dan langsung bubar, tanpa menyadari dan tanpa peduli bahwa contoh akta itu harus dijelaskan dulu atau diteliti dulu.
Notaris Alwesius Ola yang ikut acara itu menyatakan bahwa dalam acara itu panitia – bukan pejabat BPN – sempat membuka contoh akta baru dan ditayangkan melalui layar proyektor. Tapi acara penayangan akta itu berhenti dan disusul dengan pembagian flashdisk, dan… peserta bubar. Menurut Alwe, model aktanya sama saja dengan akta yang selama ini dipakai PPAT. Ini memang sama dengan pernyataan panitia yang menjelaskan bahwa bentuk aktanya tidak berubah. Hanya sayang, kata Alwe, panitia tidak bisa menjelaskan secara seksama, dan kemudian penjelasannya tidak dilanjutkan. Menurutnya, panitia tidak siap, katanya.
Notaris Kota Tangerang Heidy Handriati, S.H., M.Kn. yang juga ikut sosialisasi PP IPPAT itu menyatakan bahwa setelah pendaftaran ulang, peserta diberikan seminar kit, dengan disertai informasi bahwa softcopy contoh akta-akta ppat akan diberikan pada akhir Sosialisasi. Namun di dalam seminar kit tersebut tidak ada bahan/materi (hard copy) mengenai dari apa yang akan dibahas dalam Sosialisasi ini. Menurut panitia, tidak ada hardcopy untuk materi, semua ada di dalam softcopy. Akhirnya peserta tidak bisa membaca terlebih dulu bahan Sosialisasi agar bisa ditanyakan kepada pembicara.
Dilihat dari jadwal acara terdapat sesi mengenai pembahasan teknis mengenai contoh akta-akta pertanahan yang harus dibuat oleh PPAT. Pembahasan ini yang harusnya benar-benar membahas secara detail mengenai bagaimana cara membuatnya, jenis kertas, dan lain-lain. Ternyata hal ini tidak dapat dilakukan karena pejabat BPN yang berwenang berhalangan. Panitia berinisiatif untuk mencoba menerangkan mengenai contoh akta jual beli yang intinya isi dan kata-katanya sama persis dengan isi dan kata-kata yang ada di blangko. Sayang tidak ada pejabat BPN lain yang hadir sehingga pertanyaan-pertanyaan dari peserta tidak dapat dijawab oleh pejabat yang membuat peraturan ini.
Akhirnya sosialisasi ini selesai lebih awal dan para peserta dibagikan softcopy dari contoh-contoh akta tanpa ada pembahasan secara detail mengenai hal ini. Sayang sekali, katanya.
Blangko Akta Habis
Nun jauh di sana di Kota Malang, Notaris/ PPAT Sulasiyah Amini, S.H. menyatakan bahwa dirinya beberapa waktu lalu mendapatkan pengumuman tentang adanya rencana sosialisasi Perkaban Nomor 8 tahun 2012 di Surabaya oleh pengurus wilayah pada Januari 2012.
Peserta berbondong-bondong mendaftar, namun acaranya dibatalkan, dan uang pendaftaran dikembalikan. Menurut panitia penyelenggara, salah satu alasan pembatasan adalah pejabat BPN Pusat yang diundang ternyata tidak bisa hadir. Alasannya tidak nyambung.
Di tengah kebingunan ini Sulasiyah Amini mendapatkan kiriman email dari teman-teman yang isinya sebagian contoh akta baru itu yang katanya dapat dari internet. Namun contoh akta baru itu tidak jelas sekali teknisnya. Ia pun masih belum bisa mengikuti contoh akta baru itu karena khawatir Kantor Pertanahan menolak. Sampai saat diwawancara medianotaris.com akhir Januari lalu Ia masih menunggu karena teknis penjelasan akta model baru itu dijanjikan diberikan saat sosialisasi yang belum jelas kapan waktunya.
Bila melihat contoh akta yang sudah ada, contoh akta baru yang dikirim email teman-teman, Ia menyatakan belum mendapatkan kejelasan teknisnya, termasuk ukuran kertas dan lainnya. Walau sudah ada contoh model akta baru dari teman-teman, Ia tidak berani membuatnya seperti contoh itu karena dari BPN tidak ada kejelasan.
Suatu saat Ia kehabisan blangko akta PPAT. Kemudian Ia bertanya ke Kantor Pertanahan, apakah ada blangko akta PPAT, ternyata petugas Kantor Pertanahan tidak bisa menjawab. Begitu pula ketika Ia bertanya pada Ketua IPPAT, juga tidak bisa menjawab.
Akhirnya Ia berusaha mendapatkan blangko akta dengan caranya sendiri ke Kantor Pertanahan atau ke orang lain. Amini kesulitan ketika kehabisan blangko, padahal harus melayani masyarakat. Jika blangko habis, masak kita harus memberitahu klien kalau blangkonya habis…, katanya. Menurut kaesimpulannya, kondisi ini mempersulit PPAT dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu Kantor Pertanahan dan organisasi PPAT tidak memberikan kepastian mana dan kapan sosialisasi itu.
Menurutnya, jika kita kembali pada esensi Perkaban Nomor 8 tahun 2012 ini maka sudah semestinya PPAT diberikan wewenang untuk membuat akta sendiri, sama seperti notaris. Namanya saja, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, masak aktanya kok minta ke BPN? Di samping hal ini tidak tepat juga, menghambat kerja PPAT karena harus minta blangko akta yang harus melewati prosedur dan menghabiskan waktu dan biaya. Dalam prakteknya, hal ini mempersulit pekerjaan PPAT. Buktinya, kalau meminta harus mengajukan permohonan, prosedur membuat laporan pemakaian akta (padahal setiap tanggal 5 PPAT selalu melaporkan kegiatannya ke Kantor Pertanahan). Hal-hal prosedural begini bukan tidak mungkin membuka peluang melakukan perbuatan tidak baik. Jadi kesimpulannya, dengan menciptakan akta sendiri, PPAT bisa bekerja lebih cepat dan tidak keluar biaya lagi.
Namun, apa pun yang sudah terjadi, keputusan Kepala BPN ini terobosan bagus. Dengan diberikannya wewenang membuat akta sendiri, pekerjaan PPAT menjadi lebih ringan. Dengan adanya Perkaban ini positif karena selama ini kalau Ia meminta blangko akta ke Kantor Pertanahan prosesnya memakan waktu 3 hari. Untuk mengajukan permintaan diharuskan membuat laporan progres pekerjaan pembuatan akta yang sebetulnya sudah dibuat setiap awal bulan dalam laporan rutin. Dengan membuat laporan lagi berarti pekerjaannya menjadi dobel.
Untuk sosialisasi, harusnya diadakan BPN, dan pejabatnya tidak perlu datang. Kalau pun ada yang datang, minimal pejabat setingkat kepala kantor wilayah, lah. Untuk sosialisasi juga jangan pakai bayar-bayar lagi kalau memang sudah dibiayai negara.
Mengenai akta baru yang beredar lewat internet, katanya, Ia pernah bertanya pada pejabat kantor pertanahan, apakah model akta ini nanti bisa diterima, pejabat tersebut tidak bisa menjawab. Akhirnya Ia dan teman-teman tidak berani membuat akta model baru itu.
Kesimpulannya, sebelum adanya sosialisasi dari BPN Ia tidak berani mempergunakan model akta tersebut. Akhirnya dalam menghadapi klien, Ia lantas membuatkan perjanjian jual-beli dan kuasa menjual. Tapi ini dilakukankannya dengan memberikan pengertian dulu kepada klien. Sementara itu, teman-teman PPAT sudah mulai banyak yang kehabisan blangko.
Sementara itu PPAT Musibanyuasin Gustimansyah, S.H., M.Kn. menyatakan tidak tahu maksud di balik lamanya sosialisasi Perkaban No. 8 tahun 2012. Tapi apapun itu, pemberian wewenang membuat akta kepada PPAT dari BPN merupakan hal positif, kata Notaris Gustimansyah, S.H., M. Kn. Gusti yang juga PPAT di Musi Banyuasin, Palembang ini mengapa masih menunggu sosialisasi resmi dari BPN, dan sementara ini di masih memakai blangko akta lama.
Notaris alumni Unpad ini mengaku masih punya banyak blangko akta. Ia tidak perlu khawatir kekurangan blangko akta di Musi Banyuasin karena setiap saat petugas menelepon dia jika ada blangko akta. Ia pun mengaku beli blangko akta 1 boks berisi sekitar 200 lembar. Untuk itu Ia memberikan uang 3 juta untuk blangko akta sebanyak 1 boks tersebut.
Soal bagaimana memperoleh akta dari Kantor Pertanahan, menurut Otty H. C. Ubayani sebetulnya PPAT tidak ada keharusan membayar atau membeli blangko akta kepada BPN karena blangko akta itu tanggungan negara. Tapi dalam prakteknya mana berani PPAT tidak membayar karena posisi PPAT di bawah BPN, katanya. Otty mengaku kalau minta blangko akta 50 lembar, misalnya, Ia memberikan uang 500 ribu kepada petugas.
Tapi kita harus ingat bahwa permohonan warga mengurus hak atas tanahnya kepada BPN melalui PPAT tidak boleh dihalangi oleh BPN, bahkan oleh siapa pun sepanjang memenuhi syarat. Hak warga tidak boleh terhalang gara-gara blangko akta habis, atau blangko akta "dihargai" mahal, dan atau dibatasi jumlahnya.
Gusti berharap agar rencana sosialisasi Perkaban oleh BPN segera dilaksanakan karena akan memperjelas semua masalah. Lebih dari itu, sosialisasi oleh BPN penting karena akan menjawab persoalan bagaimana, dan kapan bisa menggunakan akta baru itu. Juga dengan sosialisasi tentunya akan menghindarkan persoalan kalau blangko akta habis. Menurut Gusti sampai saat ini di Musibanyuasin belum memakai blangko akta baru itu.