Tugas Alih-fungsi Lahan Bukan Urusan Notaris/PPAT

 

Bagaimana sebetulnya kasus Rosidah di Sidoarjo sehingga dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan atas dakwaan korupsi Tanah Kas Desa? Berikut penuturan Penasehat Hukum Rosidah, SH, Krisna Budi Cahyono, SH kepada K. Lukie Nugroho, SH dari medianotaris.com.

 

Krisna Budi Cahyono, SH – (Penasehat Hukum Rosidah, SH) : Rosidah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi akibat menyalahgunakan wewenang bersama-sama Sunarto (terdakwa lainnya) dengan membuat akta PPJB yang isinya mengakibatkan Tanah Kas Desa (TKD) beralih fungsi menjadi lahan perumahan. Perbuatan ini dianggap merugikan keuangan negara karena TKD sudah beralih fungsi.
Tapi dakwaan dan putusan menyebabkan beralihnya fungsi tanah tersebut sebetulnya bukan salahnya notaris/ PPAT karena tugas alih fungsi ini bukanlah urusan notaris/ PPAT. Sebab ketika tanah tersebut dikavling kemudian dibangun maka hal ini adalah urusan developer.
Beberapa hal penting dalam pertimbangan hakim ternyata tidak tepat. Misalnya, dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim terdapat (nama) saksi-saksi yang tidak pernah hadir di persidangan, ternyata (namanya) dimasukkan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut. Misalnya karyawan notaris yang dianggap menerima dokumen, padahal karyawan notaris tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan ini. Justru karyawan notaris tersebut dihadirkan di sidang terdakwa lainnya.
Selain ini lembaga BPD atau Badan Permusyawaratan Desa di dalam pertimbangan putusan hakim dianggap hadir dalam persidangan, walau sebenarnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan ini.
Kemudian ada saksi dari BPN atau Kantor Pertanahan yang disebutkan dalam pertimbangan hukum walau sebetulnya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Krisna kecewa karena karena majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa notaris tidak membuat akta jual-beli. Sebab kedua yang menjadi keberatan adalah bahwa Tanah Kas Desa sebetulnya tidak bisa diperjual-belikan. Untuk itu harus ada pelepasan yang dilakukan desa dan disetujui Bupati dan Gubernur.
Dengan demikian artinya tanah kas desa tidak bisa dialihkan oleh subyek hukum siapa pun, kecuali desa itu sendiri. Sehingga aneh jika tanah tersebut dikatakan telah dijual-belikan pada warga melalui pembuatan akta notaris. Padahal menurut UU Pokok Agraria notaris tidak punya kewenangan membuat akta peralihan hak atas tanah.
Usai menjatuhkan putusan Ketua Majelis Hakim Budi Prasetyo, SH mempersilakan para pihak untuk menggunakan haknya untuk banding. Dalam hal ini semua pihak bisa beda pendapat dengan majellis hakim, dan undang-undang mengatur mekanisme kontrol, lembaga koreksi (putusan hakim). Hakim mempersilakan (untuk banding), dan meminta semua pihak menghormati hukum, terlepas dari rasa kecewa, tidak kecewa, puas, tidak puas.
Pihak Rosidah, melalui Budi Cahyono pun, mengajukan banding. Termasuk jaksa penuntut umum juga mengajukan banding karena putusannya jauh dari tuntutannya selama 6,5 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top