TUGAS DAN KEWENANGAN PPAT DENGAN DAERAH KERJA SATU WILAYAH PROVINSI MENURUT PP 24/2016

MJ Widijatmoko
Pemerhati Hukum MJWinstitute

Di dalam pasal 12 PP 24/2016ditetapkan :
1. Daerah Kerja PPAT adalah satu wilayah Propinsi.
2. Daerah kerja PPAT Sementara & PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sbg pejabat pemerintah yg menjadi dasar penunjukannya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT diatur dg Peraturan Menteri.
Ps II angka 3 PP 24/2016 menetapkan :
PPAT wajib melakukan penyesuaian “tempat kedudukan & daerah kerja PPAT dlm jangka waktu “paling lama 6 bulan sejak berlakunya PP 24/2016” ( catt : PP 24/2016 berlaku sejak tgl 27 Juli 2016 = 6 bulan = 27 September 2016).
Ps II angka 6 menetapkan :
PP 24/2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (= tgl 27 juli 2016).
-Dengan demikian seluruh ketentuan dlm PP 24/2016 terhitung sejak tgl 27 juli 2016 adalah sudah berlaku & dinyatakan “demi hukum” effektif berlaku & mengikat bagi mereka yg menjalankan “jabatan PPAT”. Akan tetapi dalam PP 24/2016 terdapat 8 ketentuan yg berbunyi sbb :
1. Ps 6 ay 2 = Ketentuan lebih lanjut mengenai “tata cara ujian, magang, & pengangkatan PPAT diatur dg Peraturan Menteri.
2. Ps 8 ay 4 = Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan masa jabatan & pengangkatan kembali PPAT sbgmn dimaksud pd ayat 2 diatur dg Peraturan Menteri.
3. Ps 9 ay 2 = Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat & tata cara perpindahan PPAT diatur dg Peraturan Menteri.
4. Ps 10 ay 8 = Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian PPAT diatur dg Peraturan Menteri.
5. Ps 12 ay 2 = Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah kerja PPAT diatur dg Peraturan Menteri.
6. Ps 13 ay 5 = Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat & tata cara permohonan perpindahan tempat kedudukan atau daerah kerja diatur dg Peraturan Menteri.
7. Ps 32 ay 6 = Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi diatur dg Peraturan Menteri.
8. Ps 33 ay 2 = Tata cara pembinaan & pengawasan sbgmn dimaksud pd ayat 1 diatur lebih lanjut dg Peraturan Menteri.
-Disamping 8 ketentuan tsb di atas, terdpt 1 (satu) ayat pasal lagi yg juga “memerintahkan pengaturan yg harus ditetapkan Menteri” yi Ps 20 ay 2, menetapkan :
“PPAT wajib memasang papan nama & menggunakan stempel yg bentuk & ukurannya ditetapkan oleh Menteri”.
-Pasal ll angka 6 telah jelas & tegas menetapkan bahwa “PP 24/2016 `MULAI BERLAKU` pada tgl diundangkan (27 juni 2016)”, secara “sempit” dapat diartikan bhw “seluruh ketentuan dalam PP 24/2016 adalah TELAH BERLAKU sejak tgl 27 Juli 2016,
… AKAN TETAPI ….
-ada 7 ayat dlm 7 pasal tsb di atas yg menetapkan bahwa “KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI `……..` DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI”, kalimat frasa ini kemudian “diartikan secara luas” sebagai “pengertian bahwa mengenai `hal-hal yg disebutkan tsb` untuk pemberlakuannya adalah `menunggu` terbit & dikeluarkannya Peraturan Menteri”;
-ada 1 ayat lagi, yg menggunakan bahasa/frasa kalimat yg berbeda yaitu ” …….. DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN MENTERI”. makna arti dari kalimat yg dmkn diartikan sbg “pengertian bahwa mengenai `hal-hal yg disebutkan tsb` secara rinci akan diatur dg Peraturan Menteri & penerapannya juga akan `menunggu` terbit & berlakunya Peraturan Menteri” ;
-ada 1 ayat lagi, yg menggunakan bahasa/frasa kalimat yg lain yaitu “….. DIATUR OLEH MENTERI”.聽 Terhadap kalimat ini diartikan bahwa “Menteri untuk mengatur `hal-hal yg disebutkan dapat mengatur, baik dalam bentuk Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, maupun dalam bentuk Surat Edaran Menteri”, karena tidak ada perintah tegas ttg “bentuk pengaturan” yg diperintahka聽 kpd Menteri.
Apabila kita pelajari secara mendalam terhadap “ketentuan mengenai daerah kerja PPAT” dalam PP 24/2016, pasal 12 ayat 3 & pasal 13 ayat 5 menggunakan bahasa/frasa kalimat “KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI `……` DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI”, sedangkan pasal ll angka 6 “dengan jelas ; tegas” menetapkan “SAAT MULAI BERLAKUNYA PP 24/2016” yaitu saat diundangkan yi tgl 27 juli 2016 … dan …. pasal ll angka 3 menetapkan “batas waktu” yg diberikan kepada seluruh PPAT “untuk menyesuaikan Daerah Kerja & Tempat Kedudukan PPAT dg ketentuan dlm PP 24/2016” yaitu dalam 6 bulan sejak berlaku & batas akhir penyesuaian tsb akan berakhir pd tgl 27 Desember 2016.
TIMBUL PERTANYAAN …
KAPAN KETENTUAN TENTANG “DAERAH KERJA PPAT” DALAM Ps 12 PP 24/2016 TERSEBUT MULAI BERLAKU DENGAN DAERAH KERJA PPAT SATU WILAYAH PROPINSI …?
berdasarkan ketentuan ps 8 ayat 1 & ayat 2 UU 12/2011, tidak hanya mengatur ttg “keberadaan peraturan perUUan atas dasar delegasi (peraturan yg diperintahkan oleh peraturan perUUan yg lebih tinggi)”, … tetapi … juga mengatur ttg “adanya peraturan perUUan yg dibentuk atas dasar kewenangan”. Secara “umum”, peraturan perUUan atas dasar “Delegasi” adalah peraturan perUUan yg dibentuk atas dasar perintah peraturan perUUan yg lebih tinggi, sedangkan peraturan perUUan yg dibentuk atas dasar Kewenangan” adalah peraturan perUUan tsb dibentuk krn adanya kewenangan yg dimiliki seorg pejabat yg ditunjuk berdasarkan peraturan perUUan lainnya, pada hal dalam “doktrin” tidak dikenal jenis peraturan perUUan yg demikian, peraturan perUUan yg dibentuk tanpa adanya pendelegasian dari peraturan perUUan yg lebih tinggi, sebelum berlakunya UU 12/2011, dikenal secara teoritik sebagai “Peraturan Kebijakan/beleidregels” yaitu keputusan pejabat administrasi negara yg bersifat mengatur & secara tidak langsung bersifat mengikat umum, namun bukan peraturan perUUan (Bagir Manan dan Kunta Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tara Negara, Alumni, Bandung, 1997, hal 169).
Dengan demikian, ketentuan pasal 12 ayat 3 & pasal 13 ayat 5 yg menggunakan bahasa/frasa “…. KETENTUAN LEBIH LANJUT `….` DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI” menjadikan “Peraturan Menteri yg diperintahkan dibuat berdasarkan dasar `Delegasi` yaitu diperintahkan oleh peraturan perUUan yg lebih tinggi yaitu Peraturan Pemerintah” sehingga mempunyai kekuatan sebagai peraturan perUUan yg memiliki kekuaran hukum yg bersifat mengikat. Sehingga pada saat berlakunya PP 37/1998, sekalipun pengaturan thd ketentuan mengenai “Daerah Kerja PPAT” telah pernah diatur dalam PERKABAN 1/2006 & 23/2009 akan tetapi karena dalam PP 24/2016 “TERJADI PERUBAHAN ATURAN/KETENTUAN dari hal yg diatur dalam ps 12 PP 37/1998 bahwa “Daerah Kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya” yg DIUBAH dg ps 12 PP 24/2016 menjadi “Daerah Kerja PPAT adalah satu wilayah Propinsi”, maka dengan ketentuan ps 12 ayat 3 & ps 13 ayat 5 PP 24/2016 “Pemberlakukan & Pengaturan ketentuan mengenai Daerah Kerja PPAT” adalah baru dapat diterapkan & dilaksanakan setelah dibuat & terbit nya Peraturan Menteri yg mengatur ttg Daerah Kerja PPAT sebagai peraturan perUUan yg dibuat berdasarkan dasar “Delegasi” yg diperintahkan oleh peraturan perUUan yg lebih tinggi yi Peraturan Pemerintah.
Hal ini akan menjadi KENDALA/PROBLEM karena adanya ketentuan pasal ll angka 3 sebagai “ketentuan peralihan” yg “mewajibkan seluruh PPAT dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya PP 24/2016 “melakukan penyesuaian `Tempat Kedudukan` & `Daerah Kerja` PPAT. Ketentuan pasal ll angka 3 tsb merupakan “ketentuan yg bersifat administratif” yg dikaitkan dg ketentuan ps 12B PP 24/2016 yg menetapkan :
1. PPAT dapat berpindah tempat kedudukan & daerah kerja;
2. Dalam hal PPAT akan pindah alamat kantor yg masih dalam Kabupaten/Kota tempat kedudukan PPAT, “wajib melaporkan” kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota tempat kedudukan PPAT;
3. Dalam hal PPAT akan pindah tempat kedudukan ke Kab/Kota pada daerah kerja yg sama, atau pindah daerah kerja, “wajib mengajukan permohonan perpindahan” tempat kedudukan atau daerah kerja kepada Menteri.
-Ketentuan pasal ll angka 3 & pasal 12B, kalau dilihat sepintas “akan sama”, akan tetapi apabila kita kaitkan dg ketentuan ps 12 maka hal tsb “adalah berbeda”.
PERUBAHAN DAERAH KERJA PPAT MENJADI SATU WILAYAH PROPINSI ADALAH KETENTUAN YANG DIPERINTAHKAN OLEH PERATURAN PERUNDAN2AN YAITU PP 1
24/2016 PASAL 12, oleh karenanya “pasal ll angka 3 merupakan ketentuan adminstratif sbg ketentuan peralihan” yg tata cara & prosedur nya harus dibuat dg Peraturan Menteri atas dasar perintah ps 12 ayat 3 & ps 13 ayat 5 PP 24/2016.
BAGAIMANA “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PPAT” DENGAN ADANYA KETENTUAN PASAL ll ANGKA 3 JUNCTO PASAL 12 PP 24/2016, YG MEMBATASI JANGKA WAKTU PENYESUAIAN TEMPAT KEDUDUKAN & DAERAH KERJA PPAT YG HARUS/WAJIB DILAKUKAN OLEH SELURUH PPAT DALAN JANGKA WAKTU “PALING LAMA 6 BULAN SEJAK BERLAKUNYA PP 24/2016 …?
Mengenai hal ini akan saya paparkan secara lengkap dalam “SEMINAR NASIONAL PPAT” yg akan diselenggarakan oleh PENGURUS WILAYAH IPPAT JAWA BARAT tgl 12 Agustus 2016 di Hotel Horison Bandung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top