Dr. UDIN NARSUDIN, SH, MH
Notaris/ PPAT, Dosen, Pengamat Hukum
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2016 yang mengatur Jabatan PPAT, selain menimbulkan tantangan baru, namun di sisi lain ada bahaya mengintai, yaitu bila pejabat PPAT tidak siap. Salah satu kesiapannya adalah kemampuannya membuat akta sehingga meminimalisir masalah hukum di kemudian hari. Untuk itu, kata Udhin Narsudin, akta PPAT harus memiliki roh. Roh seperti apa menurut Udhin sehingga PPAT tidak menanggung masalah hukum di kemudian hari, bahkan sampai pensiun sekalipun? Berikut penuturannya.
Menurut saya beberapa isu yang perlu dikritisi atau dicermati atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 2016 ada beberapa hal yaitu, soal perluasan wilayah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), soal umur pengangkatan termuda bagi PPAT, serta berbagai akibat hukumnya.
Perluasan wilayah kerja atau wilayah jabatan PPAT yang dulunya hanya seluas kota atau kabupaten yang sama dengan luasnya wilayah Kantor Pertanahan sebetulnya memiliki implikasi atau konsekuensi berat bagi seorang PPAT, dan juga lebih luas lagi, akan berakibat konsekuensi tertentu bagi masyarakat yang akan mengurus pendaftaran tanah dan mempertahankan hak-haknya sebagai warganegara.
Dengan makin luasnya wilayah kerja PPAT seukuran luas provinsi maka resikonya adalah bahwa tugas seorang pejabat PPAT menjadi jauh lebih berat. Mengapa? Secara prosedur, dalam keadaan sehari-hari seorang PPAT harus selalu melakukan cek dan ricek sebelum menandatangani akta. Cek dan ricek itu adalah melakukan cek lapangan atau cek fisik, obyek yang ditanganinya itu memang benar-benar ada, atau benar-benar sesuai yang dituangkan dalam draf akta. Bagaimana, misalnya, seorang PPAT di Cimahi menerima pekerjaan peralihan hak atas tanah bernilai miliaran yang lokasinya di Kuningan yang jaraknya ratusan kilometer dan di pinggir hutan pula? Beranikah ia menandatangani akta jual-belinya dengan hanya melihat sertifikatnya, dan hanya menyuruh orang untuk melakukan pengecekan di lokasi? Nah, sementara itu sang PPAT juga dalam sehari jadwalnya sangat padat.
Untuk itulah antara tambah rezeki dan tambah resiko adalah konsekuensi logis atas pemberlakuan aturan baru ini, dan inilah yang menjadi pekerjaan rumah bersama. Pekerjaan rumah yang mendesak adalah peningkatan kemampuan PPAT secara mutlak. Tidak bisa ditawar-tawar. Kini PPAT harus siap bekerja cermat, hati-hati, pandai mengolah manajemen kantor, pandai menangani klien secara dewasa : tegas, namun luwes.
Kondisi ini membutuhkan pendidikan yang baik dan terpercaya, serta membutuhkan kejujuran dan komitmen dalam bekerja. Untuk pendidikan ini diperlukan kualitas pendidikan yang baik dan mapan, serta maju. Sebab pekerjaan pejabat umum dalam bidang hukum menuntut kualitas lulusan pendidikan yang bermutu, dan pribadi yang berkarakter kuat. Nantinya pejabat PPAT akan menghadapi klien yang suka menuntut pekerjaan secara cepat. Ada pula klien yang minta penanganan urusannya dengan jalan pintas, meski menyerempet bahaya.
Untuk itulah nantinya dibutuhkan calon PPAT yang sudah benar-benar dewasa secara umur, dan dewasa secara emosional. Pejabat PPAT yang dewasa secara mental ini sangat lebih siap dibandingkan calon PPAT yang sangat belia karena setiap saat bisa saja ada oknum yang berniat tidak baik dengan memanfaatkan (untuk kejahatan) pejabat PPAT yang masih belia secara umur atau masih belum matang emosinya.
Sehingga bila nanti diperlukan semacam pematangan jiwa, pematangan kemampuan lewat uji kompetensi profesi maka hal ini adalah suatu keniscayaan. Setelah itu ketika seorang calon PPAT tiba saatnya diangkat, maka ia adalah seorang pejabat yang sudah dewasa secara umur dan dewasa secara emosinal, di samping kemampuan prakteknya yang sangat mumpuni. Klien pun akan tenang memberikan amanah padanya.
Kemampuan praktek didapatnya melalui magang yang serius, sekurang-kurangnya sekitar 5 tahun. Sebab dengan durasi magang yang cukup lama, si calon pejabat PPAT secara relatif sudah mendapatkan pengalaman menangani kasus-kasus secara komplit dan wawasan yang luas. Setelah itu bila diterapkan di dalam pratek, akan membuatnya makin mantap, percaya diri, dan mampu secara profesional.
Bagaimanakah pejabat umum yang matang dan siap itu? Dalam hal ini karena produk pekerjaan PPAT adalah membuat akta maka kemampuannya membuat akta itulah yang menjadi concern (bidang) utamanya. Menurut saya seorang PPAT harus benar-benar menguasai dengan baik teknik membuat akta dengan mulai memelajari kasus yang dihadapinya. Setelah itu otaknya segera searching peraturan atau landasan hukum, prosedur-prosedur atau pengalaman di lapangan. Atas dasar inilah kemudian sifat kebijakannya, sifat kemanusiaannya sebagai pejabat bekerja mengolah masukan-masukan menjadi sebuah rumusan yang kemudian dituangkan ke dalam akta. Ia memikirkan hal dengan sebaik-baiknya mana yang baik dan mana yang buruk dari segi banyak hal, terutama landasan hukum dan moral.
Dengan prosedur seperti inilah akta PPAT menjadi seperti memiliki roh. Akta tidak hanya berisi barisan-barisan kalimat kaku.Ia seperti penari yang luwes sesuai kasusnya, tapi ia tegas menolak penyimpangan seperti penari mengibaskan selendangnya. Kalimat-kalimat di dalam akta sungguh harus menggambarkan cita-cita keadilan. Bukan kalimat menakutkan. Bukan kalimat bernada dingin, apalagi kalimat copy paste. Akta yang memiliki roh akan bisa menjawab permasalahan klien atau penghadap dengan landasan hukum yang benar dan hak.