Menurutnya, dulu ketika lahirnya UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, uji materi ini dilakukan juga oleh notaris. Malahan sebagian pemohon itu adalah orang yang sama, yang saat ini juga memuhon uji materi.
Mengenai wadah tunggal sendiri sebetulnya di dalam UU Nomor 30 tahun 2004 pasal 82 tentang Jabatan Notaris sudah “berbunyi” bahwa notaris Indonesia berhimpun dalam satu wadah organisasi. Yang belum berbunyi adalah namanya, yaitu “Ikatan Notaris Indonesia”. Di sini yang dimaksud “satu wadah” adalah “wadah tunggal”.
Waktu dulu itu permohonan para pemohon uji materi ditolak Mahkamah. Waktu itu salah satu alasannya adalah bahwa notaris bukanlah profesi biasa. Berbeda, misalnya, dengan konsultan hukum atau lawyer, katanya.
Notaris diberikan kewenangan oleh Negara dalam hal hukum privat, yaitu dalam hal membuat akta-akta otentik. Karena diberikan sebagian kewenangan Negara di bidang hukum maka haruslah ada yang mengawasi. Sehingga bila tidak diawasi dikhawatirkan akan disalahgunakan. Untuk itulah maka Negara berwenang mengawasi dan melakukan pembinaan. “Bayangkan kalau organisasinya banyak, bagaimana akan mudah mengawasi dan membina? Nanti dengan kode etik yang banyak akan sulit mengawasi,” kata alumni kenotariatan FH Universitas Gajahmada ini.
Apa yang disampaikan Adrian inilah, menurutnya, merupakan alasan atau dasar mengapa organisasi notaris merupakan wadah tunggal. Namun dengan adanya permohonan uji materi ini Adrian menyatakan tidak masalah, “Silakan saja. Toh, INI yang saya pimpin saat ini mempunyai struktur organisasi dan anggota yang jelas, termasuk juga kegiatannya,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa dengan dicantumkannya INI di UU Perubahan UUJN Nomor 2 tahun 2014 berarti merupakan penegasan UU yang mengakui INI sebagai wadah tunggal.
Di samping itu Adrian juga mengatakan bahwa munculnya permohonan uji materi bisa dilatarbelakangi kekecewaan-kekecewaan dalam proses organisasi di INI. Sehingga ada pihak-pihak yang tidak puas dan meminta uji materi.
Di dalam pengajuan permohonan ini Adrian merasa bergembira karena di antara majelis hakim MK yang ada sekarang, yaitu Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar, adalah orang-orang yang sudah mengetahui dan mengenal notaris. Hamdan dulu pernah menjadi kuasa INI ketika kasus ini dimohon-ujikan di MK. Sedangkan Patrialis Akbar adalah mantan Menteri Hukum dan HAM yang sangat paham profesi notaris ketika menjabat Menteri.
Adrian menegaskan bahwa dirinya menghormati hak orang untuk melakukan permohonan uji materi, tapi dirinya minta agar orang memahami mengapa ada wadah tunggal.
Adrian juga menyatakan bahwa perbedaan pendapat antaranggota dalam organisasi adalah sesuatu yang biasa, dan ketidakpuasan memang bisa terjadi. Namun Ia berharap agar dalam berorganisasi, semuanya bisa bersikap dewasa. “Jangan membentuk itu (organisasi lain) karena ketidakpuasan, “ tegasnya.
Kalau ada lebih dari organisasi dalam suatu profesi nanti akan terjadi kesulitan dalam melakukan pembinaan, termasuk pengawasan etiknya, lanjutnya.
Tidak Tahu Asal-usul
Lantas apa komentar anggota DPR RI yang juga notaris, Zainun Ahmadi, SH, Sp. N. terhadap upaya meminta uji materi pasal 82 UU Jabatan Notaris Perubahan Nomor 2 tahun 2014?
Menurut Ahmadi yang juga salah satu anggota Pansus RUU Jabatan Notaris Perubahan, notaris yang meminta uji materi itu berarti tidak tahu asal-usul dan latar belakang sejarah notaris Indonesia. Bahkan Ahmadi menduga hal ini berkaitan dengan gagalnya seseorang menjadi pimpinan organisasi, lalu membuat organisasi sempalan. Sehingga timbullah kemudian beberapa organisasi notaris yang sampai kini masih ada, namun anggotanya itu-itu saja dan tidak banyak.
Menurut Ahmadi, INI adalah sama seperti Ikatan Dokter Indonesia yang hanya mengenal wadah tunggal organisasi jabatan, bukan profesi.