Wakil Presiden Saja Bisa Dipanggil Penyidik

Inilah Alasan Permohonan Uji Materinya
 

Mengapa Tomson sendiri yang memohon uji materi dan apa alasannya? Apakah dia tidak khawatir dianggap mencari-cari alasan untuk popularitas. Ia menampik dan memberikan alasan bagus. Berikut ini medianotaris.com mewawancarai advokat muda yang berkantor di Salemba, Jakarta ini.



medianotaris.com : mengapa Anda yang mengajukan permohonan uji, dan apa alasannya?


Tomson Situmeang :
saya memiliki alasan untuk mengajukan permohonan uji materi ke MK ini karena saya adalah advokat yang pernah mengalami kesulitan ketika menangani kasus Kant Kamal. Ketika itu polisi tidak kunjung berhasil memeriksa lawan klien saya itu akibat pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris sehingga kasusnya terkatung-katung.
Di dalam permohonan uji ke MK saya beralasan bahwa pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2014 mengenai aturan hukum tentang pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan notaris akan berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional khususnya saya selaku advokat yang juga penegak hukum, dan secara umum berpotensi menimbulkan kerugian kepada masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Hal ini seperti ketika pasal 66 ayat 1 UU Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 menimbulkan kerugian hak konstitusional saya selaku penegak hukum dalam perkara klien saya, Kant Kamal. Selain itu pasal ini menimbulkan kerugian konstitusional klien saya sendiri selaku masyarakat pencari keadilan.

medianotaris.com : jelaskan bahwa pasal 66 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris itu bertentangan dengan prinsip konstitusi?


Tomson Situmeang
: Silakan lihat perbedaan dua ketentuan berikut ini.
Di dalam pasal 66 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2014 disebutkan bahwa “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris, berwenang : pertama, mengambil fotokopi minuta akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris ; dan kedua, memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.”
Sementara itu di dalam pasal 66 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2004 disebutkan bahwa “Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang : pertama, mengambil fotokopi minuta akta dan/ atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris ; kedua, memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan aktayang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris.”
Dari dua peraturan ini tampak persis sama-sama mengatur dua substansi, yaitu “pengambilan fotokopi minuta akta” dan “pemanggilan notaris.” Namun yang berbeda di antara dua aturan ini adalah lembaga yang melakukannya, yaitu yang satu “Majelis Pengawas Daerah (MPD),” yang satu lagi adalah “Majelis Kehormatan Notaris (MKN).”
Dalam kasus ini terjadi pergantian “baju” atau “organ” yang memberikan persetujuan. Pergantian baju atau organ pemberi persetujuan ini, menurut Tomson, tidak menghilangkan persamaan subtansi kedua peraturan tersebut, yaitu “memberi persetujuan”. Ini barat, ini peraturan sama persis, tapi bajunya berganti.
Dua aturan ini sama-sama persis membatasi kewenangan hakim, jaksa dan penyidik melakukan penegakan hukum. “Bahkan terkesan, kewenangan hakim, jaksa penuntut umum, dan penyidik berada di bawah kewenangan Majelis Kehormatan Notaris,” tambah Tomson.
Namun dari semua ini yang penting adalah bahwa aturan di dalam pasal 66 UU JN Perubahan ini bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2013 tentang Pengujian Pasal 66 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pertimbangan MK ini pada pokoknya menyatakan bahwa “… sedangkan notaris selaku warga negara dalam proses penegakan hukum pada semua tahapan harus diberlakukan sama di depan hukum sebagaimana dimaksud dan dijamin oleh pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (3) UUD 45. Oleh karena itu keharusan persetujuan Majelis Pengawas Daerah bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang notaris sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama di depan hukum.” Ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstistusi Nomor 49/ PUU-X/ 2012 tanggal 28 Mei 2013, halaman 47, poin 3.17, baris ke 7 sampai dengan baris ke 13.
Sehingga akhirnya MK saat itu menyatakan bahwa pasal 66 UUJN ayat (1) tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan dengan UUD 45 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

<iframe width="480" height="290" src="//www.youtube.com/embed/S43kNCGPGIk" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top