HAPENDI : PERMASALAHAN ORGANISASI SEBELAH JANGAN DIBAWA KE IPPAT
medianotaris.com, Semarang (K. Lukie Nugroho, SH – Diyan Srikandini)– Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sukoharjo Wedy Asmara, SH, Sp 1 terpilih sebagai Ketua Wilayah Jawa Tengah setelah mengalahkan para pesaingnya dengan angka mengesankan dalam Konferensi Wilayah Jawa Tengah di Semarang, Selasa (17/12/24) yang dihadiri 888 orang PPAT yang berasal dari penjuru Jawa Tengah yang terdiri atas 35 Pengurus Daerah.

BILA PEMBACA INGIN MELIHAT LEBIH LANJUT DAN LEBIH DALAM PERISTIWA KONFERWIL IPPAT JAWA TENGAH DISILAKAN MENONTON STREAMING TVNOTARIS DI AKUN FACEBOOK : LUKIE NUGROHO. DAN JANGAN LUPA IKUTI ATAU FOLLOW AKUN INI AGAR SELALU UP DATE BERITA TERBARU.
Dalam acara ini hadir Pengurus Pusat IPPAT yang dipimpin Ketua Umumnya sendiri, Dr. Hapendi Harahap, SH, MH bersama Bendahara Umum, Sekretaris dan para Ketua Bidang.
Ketika berpidato, Ketua Umum IPPAT mengingatkan pada seluruh anggota IPPAT untuk tidak membawa-bawa permasalahan di organisasi “sebelah”(yang dimaksud adalah organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Seperti kita ketahui bahwa INI sampai sekarang bersengketa soal keberadaan kepengurusan yang terbelah dua, serta sampai dibawa ke pengadilan.
Hapendi menyatakan tidak menolerir upaya-upaya anggota yang berusaha membawa permasalahan INI ke dalam IPPAT karena Ia ingin agar IPPAT menjadi organisasi yang guyub dan kompak.

Seperti diketahui sampai saat ini organisasi INI sampai sekarang masih terbelah dua dan menyisakan berbagai persoalan yang merugikan anggota. Sementara itu organisasi IPPAT yang dipimpin Hapendi sendiri saat ini dalam keadaan solid dan dikelola dengan baik.termasuk juga pengelolaan keuangannya.
Sinyalemen Hapendi ini juga muncul di Konferensi Wilayah Banten sepekan lalu di mana juga disampaikan hal yang sama agar anggota tidak coba-coba membawa-bawa “atmosfer” pertikaian di organisasi INI yang melanda organisasi selama dua tahun terakhir.

Sementara itu dalam Konferwil Jateng ini ada 5 calon yang berlatar belakang dukungan berseberangan di organisasi INI yang diperkirakan memengaruhi suasana anggota dalam menentukan pilihan.

Dari hasil verifikasi yang ada, calon Ketua Pengurus Wilayah Jateng, IPPAT adalah terdiri atas PPAT Sukoharjo Wedy Asmara, SH, Sp 1, PPAT Semarang Dr. Al Halim, SH, MKn, MH, PPAT Sragen Tulus Dwi Mulyanto, SH, PPAT Grobogan Drs. Wakiyo, SH, dan PPAT Pemalang Iman Iksanto,SH,MKn.
Dalam sesi kampanye bersama para calon menyampaikan visi-misinya dengan cara menarik dan ekspresif, khususnya kampanye Al Halim, Wedy Asmara dan Tulus Dwi Mulyanto.
Sementara itu Ketua Pengwil IPPAT Prof. Dr. Widhi Handoko, SH, SpN dalam pidatonya meminta Ketua Umum IPPAT memperjuangkan eksistensi perlindungan hukum anggota IPPAT dalam menjalankan jabatannya untuk dimasukkan di dalam konsep perlindungan hukum PPAT.

Widhi melihat masalah ini dengan mengritik keras pasal 66 UU Jabatan Notaris. Ia menyatakan jika PPAT dipanggil untuk diperiksa tidak pernah ada izin.
Menurut Widhi kalau di Ikatan Notaris Indonesia aturan perlindungan anggota ini sudah ada batasannya, namun tidak dipahami secara baik. Maksudnya menurutnya, pasal 66 itu bunyinya adalah “untuk kepentingan proses peradilan”. Bukan untuk kepentingan lainnya.
Proses peradilan atau peradilan tidak bisa diterjemahkan dengan pikiran kita sendiri, kata Widhi.Ia harus diterjemahkan dengan dasar ilmu, yaitu bidang ilmu hukum legislation of textualitas, original textualitas, gramatical textualitas, perbandingan hukum dan lainnya.

Menurutnya, pemahaman atau penafsiran hukum ini sudah ada pakemnya. Maksudnya tidak bisa dipahami atau ditafsirkan sekehendak orang karena sudah ada prinsip aturan bakunya. Hukum harus ditafsirkan dengan hukum, yaitu dengan undang-undang.
Menurut Widhi, yang disebutkan “peradilan” adalah (peristiwa) di peradilan atau di lembaga pengadilan.Bukan di luar pengadilan. Ada sementara orang yang terkooptasi dengan kewenangan kehakiman. Ini beda, katanya.

Kalau kewenangan kehakiman ada lima, katanya, salah satunya peradilan. Coba buka pasal 38 UU Nomor 48 Tahun 2009.
Widhi heran terhadap notaris tidak protes ketika anggotanya dipanggil di wilayah penyidikan atau penuntutan umum. Padahal pasal 4 melarang hal ini. Dalam pasal 4 disebutkan bahwa kekuasaan lembaga peradilan tidak boleh dicampuri lembaga lainnya.

Selain Hapendi dan Widhi, dalam acara ini Ketua Majelis Kehormatan Pusat Julius Purnawan, SH,MSI juga menyampaikan paparan dan diskusi seputar etika jabatan PPAT.
Julius banyak menyampaikan praktek keseharian tugas dan jabatan PPAT yang lebih sering menghadapi situasi rawan, yaitu rawan terjebak kriminalisasi.
Dalam diskusi Julius memberikan tip-tip agar PPAT terhindar dari problematika yang seharusnya tidak perlu.
WEDY MEMBORONG 71 PERSEN SUARA
Dalam pemilihan ini Wedy yang berjanji untuk menyatukan semua angggota IPPAT Jawa Tengah tanpa terkotak-kotak itu terlihat diterima anggota dengan melihat perolehan suaranya yang sangat signifikan dalam pemilihan kemarin.Dari 794 suara, Wedy memborong 71 persen suara sebanyak 569, mengungguli yang lainnya, yaitu Tulus 191 suara, Dr. Al Halim 4 suara, Drs. Wakiyo 9, Iman Ikhsanto 16, suara tidak sah 5.

Wedy sebagai pemenang dilantik langsung oleh Ketua Umum IPPAT Dr. Hapendi Harahap, SH, MH untuk jabatan Ketua Pengwil Jawa Tengah selama 3 tahun ke depan.Ketua Umum didampingi sekitar 7 orang dari Pengurus Pusat IPPAT yang terdiri dari Bendahara Umum, Sekretaris, dan para Ketua Bidang.
Konferwil yang dihadiri 888 peserta ini berjalan lancar. Agenda pemilihan berjalan sangat adem-ayem tanpa kesulitan. Sebelumnya agenda laporan pertanggung-jawaban pengurus lama IPPAT yang dipimpin Prof. Dr. Widhi Handoko, SH, MH sempat dipermasalahkan karena akan dibacakan pengurus lainnya karena ketuanya sedang ada keperluan. Namun toh, agenda pembacaan laporan pertanggungjawaban berjalan dengan baik, tanpa catatan apa pun.

Yang menarik adalah laporan pertanggungjawaban Majelis Kehormatan Wilayah Hari Bagyo, SH yang dinyatakan bahwa tidak ada yang dilaporkan karena selama masa jabatannya Majelis tidak menerima satu pun keluhan atau pun laporan terhadap etika jabatan anggotanya.