MJ Widijatmoko, SH
Notaris/ PPAT, Pemerhati hukum pada MjWinstitute jakarta
Sejak sebulan lalu, Pemerintah mengeluarkan peraturan perubahan atas peraturan Jabatan PPAT yang sudah berumur 18 tahun. Sebelumnya, dinamika dalam proses pendaftaran tanah sangat tergantung pada PP Nomor 37 Tahun 1998 yang merupakan pelaksanaan UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 itu. Selama ini tak kurang-kurangnya keluhan masyarakat mengenai kualitas birokrasi dalam melayani masyarakat. Namun birokrasi masih tetap birokrasi.
Kabarnya PP ini merupakan jawaban atas pelayanan buruk birokrasi kantor pertanahan. Benarkah hanya melalui pembenahan jabatan PPAT, pelayanan birokrasi tadi bisa beres? Atau hanya pencitraan?
Di bawah ini wawancara dengan Pemerhati hukum MJ-Institute Widijatmoko, SH yang juga notaris dan PPAT senior Jakarta.
PP 24/2016 merupakan revisi sebagian dari “Ketentuan Hukum” yang mengatur tentang “Jabatan PPAT” yang diatur dalam PP 37/1998. Di dalam PP 24/2016 ada beberapa ketentuan tentang Peraturan Jabatan PPAT yang diubah sebagai langkah awal untuk “Penataan Kembali Jabatan PPAT”. Peraturan ini merupakan terobosan baru serta menguraikan benang kusut aturan jabatan PPAT dalam rangka “memberi kemudahan” kepada masarakat untuk mendapatkan layanan PPAT dalam pembuatan akta PPAT mengenai peralihan, pembebanan & pemberian kuasa untuk “perbuatan tertentu”. Dalam hal ini adalah perbuatan jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukkan ke dalam perusahaan atau inbreng, pembagian hak bersama, pemberian hak tanggungan, surat kuasa membebankan hak tanggungan mengenai hak atas tanah & hak milik atas satuan rumah susun.
Kemudahan yang diberikan dalam PP 24/2016 tercermin dengan ditetapkannya perubahan “daerah kerja PPAT” dari wilayah hukum kantor pertanahan, menjadi wilayah 1 provinsi. Dengan demikian yang akan bertransaksi tanah yang terletak dalam 1 propinsi tidak perlu pusing-pusing cari PPAT yang berbeda di tiap kabupaten atau kota. Hal ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan PPAT dimana saja dalam satu provinsi.
Dengan adanya penetapan daerah kerja PPAT menjadi seluas satu wilayah provinsi maka akan menjadikan para PPAT dalam satu provinsi menjadi kenal dengan semua jajaran Kementerian ATR/BPN dalam provinsi., baik di tingkat kantor wilayah Kementerian ATR/ BPM Provinsi maupun di seluruh kantor pertanahan dalam provinsi tersebut karena PPAT dimungkinkan melakukan pembuatan akta PPAT yang obyek hak atas tanahnya berada dalam satu provinsi.
Jadi dengan adanya PP ini sekaligus juga “telah dilakukan sinkronisasi” ketentuan daerah kerja dan tempat kedudukan” antara PPATdan notaris yang sejak lama diidam-idamkan. Dengan PP ini pengangkatan ini jelas ditetapkan daerah kerja & tempat kedudukan PPAT dan notaris menjadi “harus sama dan tidak boleh berbeda”. Aturan ini dengan ketentuan tegas jika dilanggar berupa sanksi, pasal 10 ayat 4, pemberhentian sementara. Sanksi selanjutnya, PPAT tersebut dihukum bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian yang terjadi.
Namun sayangnya, dalam soal teknis, bentuk dan jenis akta-akta yang berlaku, yang diatur salam Perkaban Nomor 8 tahun 2012 tidak dilekatkan dalam PP ini. Perkaban 8 tahun 2012 harusnya dimasukkan dalam PP ini karena merupakan bagian dari jabatan PPAT itu sendiri.
Di dalam PP ini ada yang kurang dalam soal pembinaan dan pengawasan PPAT. Peraturan ini tidak mengatur masalah lembaga pembinaan dan pengawasan jabatan PPAT, seperti Majelis Pengawas atau Majelis Kehormatan PPAT. Lembaga ini dalam setiap jabatan pasti ada yang fungsinya adalah untuk membina dan menilai jabatan yang diemban anggotanya jika terjadi pelanggaran aturan jabatan dan kode etik.
Namun dalam hal ini masih ada jalan karena dimungkinan dibentuknya lembaga ini melalui pembuatan Peraturan Menteri ATR/ BPN dalam konteks pembinaan dan pengawasan PPAT. Harapannya, bila Peraturan Menteri itu dibuat maka bisa menjadi revisi atas Perkaban Nomor 1 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2009.
Perubahan peraturan jabatan PPAT memang sebuah keniscayaan akan tuntutan perkembangan zaman, termasuk tuntutan pelayanan yang prima kepada masyarakat : cepat, mudah dan murah. Namun perubahan ini seharusnya juga memastikan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum yang jelas dan tegas.
Peraturan jabatan PPAT ini boleh dibilang sebagai “REVOLUSI MENTAL JABATAN PPAT” : pengangkatan dan perpindahan PPAT lebih mudah dengan cakupan luas daerah kerja satu provinsi. Dengan demikian konsekuensi positifnya adalah calon PPAT dituntut profesional : menguasai dan mendalami ilmu hukum pertanahan, termasuk mengusai permasalahan pertanahan di wilayah jabatannya. Untuk itulah persoalan magang juga menjadi poin krusial sebagai pejabat yang memiliki skill bagus dan profesional. Sehingga akhirnya mereka menjadi pejabat yang handal : menjalankan jabatannya dengan baik dan benar. Dengan demikian pula perlu pengajian ulang kualitas magang sehubungan lamanya magang yang “hanya” setahun untuk menghasilkan calon PPAT yang berwawasan luas, mumpuni, profesional dan sanggup menjujung tinggi etika.
Dalam hal ketentuan Larangan Rangkap Jabatan oleh PPAT, PP ini memperluas dan lebih lengkap mengatur. Namun di sini masih ada peluang multitafsir, seperti PPAT menjadi pegawai BUMN, BUMD dan perusahaan swasta. Di sini apakah termasuk sebagai pemimpin, pengurus, pengelola seperti menjadi anggota Direksi dan sebagai Dewan Komisaris PT, atau juga menjadi Pengurus dan Pengawas Yayasan dan Perkumpulan sebagai badan hukum sosial yang diangkat secara profesional.
Juga timbul pertanyaan, apakah larangan sebagai pimpinan PTN/ PTS itu hanya di tingkat rektorat? Atau juga termasuk dekan di fakultas, bahkan pada jabatan setingkat program pendidikan?
Selain itu larangan lain adalah menjadi mediator. Di sini muncul pertanyaan, apakah larangan tersebut hanya larangan sebagai mediator seperti yang diatur dalam PERMA Nomor 1 tahun 2016, atau juga mediator dalam arti luas, seperti calo, perantara, makelar dan sejenis. Namun, bagaimanapun juga aturan mengenai larangan rangka jabatan ini cukup lengkap.
Sedangkan mengenai ketentuan honorarium PPAT yang tetap dengan cara prosentase sebesar 1 persen, tidak ada perubahan mendasar. Lebih baik lagi honor PPAT ditetapkan dengan “batas minimum dalam angka riil jumlah rupiahnya” berapa jumlah yang boleh diterima sebagai honor PPAT untuk dapat memberikan “perlindungan hidup layak” sebagai PPAT dalam menghidupi kantornya.
Dari pasal II angka 3 disebutkan bahwa PPAT wajib menyesuaikan daerah kerja dan tempat kedudukan dalam waktu paling lambat enam bulan sejak berlakunya peraturan ini, yaitu 27 Juni 2016. Dengan demikian batas waktu tersebut akan berakhir pada 27 Desember 2016. Ketentuan ini sudah tentu membawa konsekuensi penerbitan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri sebagaimana perintah PP itu sendiri.