Widijatmoko : Awas – Jangan Telat Daftarkan Wasiat

MJ Widijatmoko (kandidat doktor)
Penulis adalah pendiri MjWinstitute Jakarta

Wasiat atau Hibah Wasiat merupakan kehendak terakhir Pewaris yang dinyatakan atau ditulis atau dimuat dalam akta notaris. Setiap wasiat mengikat pihak ketiga apabila wasiat tersebut didaftarkan pada Daftar Pusat Wasiat. Pendaftaran akta wasiat yang dibuat notaris wajib dilakukan sebelum tanggal 5 bulan berikutnya.
Saat ini Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal AHU telah melakukan “terobosan teknologi administrasi ketatausahaan negara” dalam hal pelaporan wasiat oleh notaris dan pendaftaran wasiat secara online melalui WASIAT ONLINE. Dengan sendiri nya melalui Wasiat Online, pendaftaran akta wasiat dan pelaporan wasiat makin mudah, cepat, murah, simpel dan praktis, dan penerimaan pelaporan wasiat dan pendaftaran wasiat diterima langsung dan tercatat melalui “mesin teknologi”  secara tegas dan jelas. Akan tetapi kemajuan teknologi ini rupanya tidak dibarengi dengan ketaatan dan kepatuhan para notaris dalam pelaporan dan pendaftaran wasiat yang wajib dilakukan paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikutnya.
Kecerobohan dan kelalaian notaris itu dengan sendirinya membawa dampak hukum luas. Tidak hanya berdampak pada akta wasiat itu, namun juga bagi notaris, Daftar Pusat Wasiat dan pihak ketiga yang berkepentingan terhadap akta wasiat itu. Perlu diketahui, berdasarkan UU Jabatan Notaris (UUJN) Notaris “wajib” melaporkan ada atau tidak ada pembuatan akta wasiat setiap bulannya. Sekalipun pada bulan berjalan notaris tidak membuat akta wasiat maka pelaporan “nihil akta wasiat” tetap harus dilakukan oleh notaris. Demikian pula dalam hal dilakukan pembuatan wasiat maka pelaporan dan pendaftaran wasiat harus dilakukan notaris tidak boleh lebih dari tanggal 5 tiap bulannya.


Dari ketentuan ini timbul pertanyaan, , apakah Notaris dapat diberi “sanksi” skorsing atau pemecatan karena terlambat atau tidak mendaftarkan akta wasiat?
Selain itu berbagai pertanyaan di bawah ini bisa juga muncul :
1. Apakah notaris dapat dituntut untuk membayar “ganti kerugian”, denda dan bunga dalam hal terlambat atau tidak mendaftarkan akta wasiat ? Apabila notaris tidak mau atau tidak mampu membayar sanksi pembayaran ganti kerugian tersebut, apakah notaris dapat dituntut/digugat “PAILIT” oleh pihak yang dirugikan ?
2. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaporan dan pendaftaran wasiat oleh notaris, apakah notaris masih bisa/boleh melakukan pelaporan dan pendaftaran wasiat (lain) bila telah “melebihi” tanggal 5 bulan berikutnya…?
3. Apa sanksi hukum terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan dan tidak didaftarkan oleh notaris ?
4. Apakah sanksi hukum terhadap notaris yang terlambat atau tidak mendaftarkan akta wasiat ? Baik selama notaris tersebut masih menjalankan jabatan notaris maupun apabila notaris tersebut telah purna tugas ?
5. Apakah DAFTAR PUSAT WASIAT telah “melanggar hukum” apabila tetap menerima pelaporan dan pendaftaran wasiat yang “telah melewati tanggal 5 bulan berikutnya” yang ditetapkan dalam UUJN dan peraturan perUUan yang berlaku…?
6. Apa akibat dan sanksi hukum yang timbul dari pelaporan dan pendaftaran akta wasiat yang melebihi tanggal 5 bulan berikutnya dalam hal ada pihak ketiga yang dirugikan dan melakukan tuntutan/gugatan ?
8. Apakah penerimaan pelaporan dan pendaftaran akta wasiat oleh Daftar Pusat Wasiat yang melebihi tanggal 5 bulan berikutnya dapat digugat dan menjadi obyek perkara dalam pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)…?
8. Apakah akta wasiat yang terlambat didaftarkan atau tidak didaftarkan tersebut menjadi “batal demi hukum” ? Atau “dapat dimintakan pembatalan” ? Atau apakah “mengikat para ahli waris dan atau pihak ketiga”?
9. Apakah akta wasiat yang terlambat didaftarkan atau tidak didaftarkan oleh notaris “kehilangan otentisitas” sebagai akta otentik ?
Yang pasti dalam UUJN setiap pelanggaran terhadap ketentuan pasal 16 ayat 12 UU 2/2014, dapat dijadikan alas hukum bagi pihak menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada notaris. Pasal 16 ayat 10 sudah mengatur dengan tegas bahwa pelanggaran terhadap pasal 16 ayat 9 “tidaklah menyebabkan” akta wasiat dapat menjadi mempunyai kekuatan pembuktian di bawah tangan.
Akan tetapi yang jelas setiap pelanggaran UUJN oleh notaris maka si notaris pelanggar UUJN tersebut dapat dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan UUJN.
Dengan ada nya pembatasan tanggal 5 bulan berikutnya untuk pelaporandan pendaftaran akta wasiat yang dijalankan dengan “tegas dan benar” tanpa ada toleransi sudah tentu akan membawa akibat hukum dan pemberian sanksi hukum oleh UU dan peraturan per-UU-an yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top