Pieter : Saya Siap Lahir Batin sebagai Saksi
Kemarin pagi, 28 Mei, sekitar jam 11, KLB INI Tangerang 2015 menerima kedatangan seorang “tamu istimewa” sementara peserta KLB sendiri tidak tahu, kecuali yang berada di lobi pertemuan. Dibilang “istimewa” karena tidak seperti peserta KLB lain yang datang. Dia di pintu masuk lobi sudah ditunggu petugas yang mengenali wajah khasnya yang selalu tersenyum, yang kemudian secara berantai disambut petugas lainnya yang saling berbicara melalui HT. Akhirnya ada panitia, seorang notaris senior menyongsongnya, dan seolah“mengawal” serta mengarahkan sang tamu ke lantai atas.
Tamu tersebut sungguh istimewa, dikawal naik ke atas dengan lift didampingi panitia tersebut ke ruang pendaftaran. Begitu sampai ruang pendaftaran, yang bersangkutan ternyata tidak mendaftar di meja pendaftaran. Namun diarahkan petugas yang mengawal tersebut ke ruang sekretariat di ujung ruang pendaftaran, dan masuklah ke dalam. Di ruang sekretariat yang tertutup itu sudah menunggu sejumlah panitia. Wartawan majalah cetak notaris Renvoi yang berusaha mengikuti tamu tersebut untuk melihat apa yang terjadi, langsung dihadang dan diminta keluar ketika hendak melangkah pintu masuk oleh panitia tadi yang mengawal dengan wajah dingin dan tidak simpatik.
Selanjutnya di depan pintu ruangan sekretariat tersebut dijaga dua orang petugas keamanan yang bukan notaris, yang melarang siapa pun yang masuk. Belakangan wartawan mendapatkan info bahwa yang menunggu di dalam ruangan adalah orang-orang yang juga tak kalah istimewanya dengan tamu istimewa tadi. Mereka adalah notaris senior tim verifikasi KLB yang merupakan orang PP INI, yang antara lain terdiri dari, menurut tamu istimewa tadi, Ismiati Dwi Rahayu, Kukuh, M. Fauzy, Wiratmoko, Aditya Siregar, Agung Irianto dan lainnya.x
Sekitar 20 menit kemudian “tamu istimewa” tersebut : Hapendi Harahap, dengan gaya khasnya, tersenyum lebar, keluar dari ruangan “verifikasi” diikuti notaris “pengawal” tadi. Setelah berfoto di depan pintu ruangan tersebut, ia berjalan santai dan mengabarkan bahwa dirinya ditolak untuk ikut Kongres Luar Biasa INI di Tangerang. Menurut tim verifikasi dirinya ditolak karena dianggap sudah mengundurkan diri dan sudah bukan anggota INI.
Kemudian Hapendi berjalan keluar diikuti notaris senior yang mengawal, inisial nama panggilannya M, tadi turun melalui lift dan diikuti terus sampai pintu keluar lobi diikuti tatapan sekian orang yang berada di lobi. Setelah di pintu keluar Hapendi mengadakan konperensi pers di sebelah kafe di sebelahnya.
Dalam paparannya kepada wartawan, Hapendi menyatakan bahwa tim verifikasi yang terdiri dari Ismiati dan kawan-kawan itu tidak membolehkan dirinya ikut KLB karena dirinya dianggap mengundurkan diri. Selanjutnya menurut tim verifikasi, kata Hapendi, nama Hapendi Harahap tidak tercatat di dalam daftar anggota INI sehingga tidak bisa mendaftar-ulang KLB INI di Tangerang, Banten.
Menanggapi hal ini Hapendi meminta agar apa yang dikatakan tim verfikasi ini diberikan secara tertulis. Untuk ini pula Hapendi meminta agar pernyataan tim verifikasi, dan penolakan panitia KLB diberikan secara tertulis, serta mengembalikan uang pendaftaran yang diterima pada hari itu juga.
Keterangan tertulis dari organisasi dan panitia serta pengembalian uang ini penting buatnya sebagai bukti bahwa dirinya benar-benar berhenti, atau tidak. Menurutnya, selama bukti tersebut belum ia terima, berarti dirinya masih anggota INI. Bagaimana mungkin, keputusan organisasi tidak ada bukti tertuilisnya, minimal berupa secarik surat.
Hapendi dikabarkan keluar dari INI sejak sekitar Mei 2013, yaitu dua tahun lalu ketika KLB di Denpasar. Ia mengaku tidak diperiksa seperti di dalam prosedur AD/ ART, termasuk memberikan pembelaan.
Untuk ini bila belum ada kejelasan maka Hapendi berencana mengajukan uji materi UU Nomor 2 tahun 2014, khususnya pasal 82 ayat 2 mengenai wadah tunggal organisasi notaris. Menurutnya, sesuai UU ini notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi, yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Sesuai dengan UU ini maka karena dirinya notaris maka tidak ada organisasi lainnya yang ia ikuti selain INI. Sebaliknya jika ia memang dinyatakan mundur dari INI maka berarti sengaja atau tidak, putusan bahwa dirinya bukan anggota INI itu telah menetapkan bahwa ternyata ada notaris lain yang berada di luar INI.
Sebelumnya, sekitar sebulan sebelum KLB di Tangerang, Ketua Umum INI Adrian Djuaini, SH menolak dimintai pendapat soal ini. Dia menyebutkan, untuk menjawab ini hendaknya bertanya ke Presidium KLB Bali saja.
Sementara Wakil Ketua Presidium KLB Bali Kandidat Doktor Pieter Latumeten, SH, di dalam statusnya di facebook menanggapi pernyataan Hapendi, dengan mengatakan bahwa INI milik semua, termasuk milik Hapendi. Kongres di Bali tidak pernah menjatuhkan sanksi terhadap Hapendi. “Saya wakil presidium waktu itu. Waktu itu belum berlaku UU No 2 Tahun 2014, dan dengan (cukup) pernyataan saja rekan Hapendi demi hukum anggota INI. Jadi jika ada yang larang mengikuti KLB, proses secara hukum saja. Saya siap lahir batin memberikan keterangan sebagai saksi,” katanya.
Menurut salah satu anggota tim verifikasi Kongres Luar Biasa (KLB) Wiratmoko, Hapendi Harahap ditolak ikut KLB Tangerang, karena sesuai Agenda KLB Bali, demi hukum bukan anggota INI. Menurutnya, keputusan menolak Hapendi untuk ikut KLB berdasarkan agenda KLB Bali tahun 2013. Dengan keputusan KLB Bali, demi hukum yang bersangkutan bukan anggota INI. Menurut ketentuan AD/ ART INI Hapendi Harahap bukan anggota INI karena ikut mendirikan kepengurusan (organisasi) baru selain Ikatan Notaris Indonesia.
Jadi menurutnya, Hapendi seharusnya menjalani proses awal sebagai anggota seperti anggota baru, yaitu seperti Anggota Luar Biasa (ALB) yang tidak langsung menjadi anggota.
Menurut Wiratmoko, Hapendi sudah mengajukan surat ke PP INI beberapa kali perihal status dirinya, termasuk pernyataannya mencabut gugatan terhadap sejumlah orang di pengurus PP INI. Surat terakhir, adalah sekitar sehari sebelum KLB Tangerang. Surat inilah yang diminta Hapendi untuk dibacakan di KLB. Untuk membacakan surat ini, menurut Wiratmoko adalah tugas/ wewenang Presidium.
Chairul Anom notaris Bandar Lampung yang merupakan salah seorang penasehat PP INI menyatakan bahwa dalam kasus Hapendi Harahap ini tidak ada pemecatan, tapi ia dinyatakan keluar demi hukum dari keanggotaan karena masuk ke organisasi lain. “Nah, jika ia ingin masuk ke INI, ya masuk lagi melalui prosedur awal sesuai AD/ ART, misalnya mendaftar ke Pengda. Beres sudah. Yang saya sampaikan ini adalah berdasarkan AD/ ART INI,” katanya.
Menyinggung soal wadah tunggal organisasi yang ditetapkan UU Nomor 2 tahun 2014, Anom menyarankan agar Dewan Kehormatan mengambil sikap tegas terhadap notaris yang dulu dan sekarang berada di luar INI, apakah bisa merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan sebagai notaris atau tidak. Sebab, menurutnya keberadaan organisasi bagi jabatan notaris adalah strategis karena organisasilah awal diangkatnya seorang notaris.
Sementara itu Hapendi sendiri sudah menunjukkan surat keterangan dari Ketua Pengurus Daerah Cilegon, Banten yang menyatakan bahwa dirinya adalah anggota INI.