Oleh : H. Ikhsan Lubis, SH,SpN,

Ketua Pengurus Wilayah Sumut, Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Media elektronik merupakan salah satu alternatif yang mempertemukan maksud dan kehendak para pihak meskipun tidak berhadapan secara langsung (kegiatan pisik, physical activity), dan Media elektronik yang dapat dipergunakan antara lain dikenal Zoom Cloud Meetings (ZCM), Telekonfrensi dan Email Address yang kesemuannya merupakan media elektronik sebagai alat komunikasi jarak jauh dengan sistim dokumentasi hasil yang akurasi rekaman pendataannya sangat baik dan dapat dipercaya serta sangat mudah untuk dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebijakan Pemerintah dalam situasi darurat pandemic covid 19 melakukan kegiatan pekerjaan dirumah saja (Work From Home/WFH).

Notaris adalah sebagai Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Lihat Pasal 1 angka 1 UU Nomor : 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris/UUJN), dan dalam tugas-tugas jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum untuk melaksanakan sebahagian tugas Negara dibidang Keperdataan yang diatur secara limitatif (terinci dan lengkap) dalam UUJN, sehingga produk Akta maupun produk perbuatan hukum lainnya yang diperbuat oleh atau dihadapan Notaris dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian dikemudian hari oleh para pihak yang berkepentingan secara langsung.

PHISYICAL ACTIVITY

Pokok permasalahannya terkait dengan pandemi covid-19 yang berdampak sangat serius dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris tidak dapat berhubungan dan/atau berhadapan secara langsung (kegiatan pisik, physical activity) dengan para pihak yang membutuhkan pelayanannya terkait dengan adanya anjuran bekerja di rumah saja (Work From Home/WFH), dan pertanyaan yang mendasar bagaimanakah seharusnya Notaris melaksanakan tugas jabatannya agar tidak melanggar ketentuan UUJN tanpa melanggar aturan hukum yang menghendaki dalam situasi pandemik covid-19 agar melakukan kegiatan di rumah saja.

REKOMENDASI PP-INI.

Merujuk kepada kebijakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dan mencermati perkembangan keadaan situasi Penyebaran Virus Corona virus Disease 19 (Covid - 19) yang semakin hari semakin cepat dan pergerakannya cukup masif yang ditandai dengan himbauan Pemerintah Republik Indonesia agar melakukan kegiatan pekerjaan dirumah saja (WORK FROM HOME/WFH), dan upaya cegah tangkal untuk memutus mata rantai Penyebaran virus COVID - 19 yang semakin mengkhawatirkan harus dilakukan secara terstruktur, sistematik dan massif melalui tindakan yang konsisten dengan mewajibkan setiap warga harus senantiasa tunduk dan patuh kepada setiap instruksi Pemerintah Republik Indonesia yang berkaitan denganpelaksanaan upaya Pencegahan Penyebaran virus Covid - 19 melalui kebijakan umum (Public Police) sebagai berikut :

  1. Social Distancing terkait dengan adanya pembatasan aktivitas sosial yang melibatkan banyak orang,
  2. Public Distancing terkait denganpembatasan kegiatan keramaian dan/atau berkumpul yang melibatkan banyak orang,
  3. Pshisycal Distancing terkait dengan komunikasi tatap muka yang sebaiknya dilakukan menjaga jarak tertentu 1 M.

KEADAAN DARURAT.

Mengingat pandemi Penyebaran Virus Covid - 19 termasuk keadaan yang sangat luar biasa sehingga perlu dipertimbangkan kebijakan yang memungkinkan dilaksanakan dengan tanpa melanggar aturan yang sudah ditetapkan, terutama dalam kaitannya tugas-tugas jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum yang hanya melaksanakan kegiatan di rumah saja (Work From Home/WFH) sesuai kewenangan yang ada berdasarkan Pasal 1 angka (1) UUJN untuk dapat membuat akta otentik dan perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang ditujukan agar dapat digunakan menjadi suatu alat bukti yang kuat jika suatu waktu nanti terjadi perselisihan terhadap para pihak atauadanya gugatan dari pihak lain.

FORMALITAS AKTA.

Pelaksanaan kegiatan bekerja di rumah saja (Work From Home/WFH) juga diikuti dengan Pshisycal Distancing terkait dengan komunikasi tatap muka yang sebaiknya dilakukan menjaga jarak tertentu yang akibatnya sudah barang tentu formalitas pembuatan akta yang wajib dipenuhi syarat-syarat, yaitu :“ dikenal, diperkenalkan, saling memperkenalkan diri, saling berhadapan langsung, membacakan atau dibacakan, menerangkan atau diterangkan, segera setelah dibacakan ditandatangani, dihadapan saksi-saksi, dan yang kesemuanya akan menghadirkan banyak orang yang saling berdekatan (physical activity, kegiatan pisik) yang melanggat kebijakan Social Distancing terkait dengan adanya pembatasan aktivitas sosial yang melibatkan banyak orang, dan dalam situasi luar biasa (darurat) demikian itulah pentingnya pelaksanaan kegiatan jabatan Notaris yang bekerja melalui media electronic sebagai salah satu alternatif sarana yang terbaik untuk dipergunakan dengan tata cara maupun mekanisme pelaksanaannya berbiaya murah, cepat dan cukup sederhana sebab hanya dengan mendownload aplikasinya saja.

MEDIA ELEKTRONIK

Berdasarkan dialog langsung melalui media sosial Whatsapp tertanggal 20 April 2020 yang dilaksanakan bertukar pendapat antara kami dengan Dr. Edmon Makarim, SKom, SH, LLM sebagai Staf pengajar mata kuliah Cybernotary dan sekaligus Dekan Fakultah Hukum Universitas Indonesia perlu mendapatkan apresiasi atas pemikirannya yang sangat cerdas dengan narasi yang sangat padat disertai asumsi maupun analisa yang cermat untuk mencari jalan keluar dari keadaan yang luar biasa sebagai akibat dampak pandemik Covid-19 berkaitan dengan terobosan hukum melalui media elektronik yang perlu dipertimbangkan untuk memberi landasan yuridis yang tidak terbatas berhadapan secara physical activity dalam meresmikan produk akta Notaris.

Dasar asumsi yang menjadi bahan analisa cukup tajam dengan menyatakan dalam situasi kondisi yang sangat memprihatinkan terkait dengan dampak ikutan pandemik Covid - 19 yang menghendaki kegiatan Notaris bisa bekerja dari rumah saja/WFH, maka menurut Dr. Edmon Makarim, SKom, SH, LLM akan lebih baik jika dikuatkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang mengatur pelaksanaan tugas-tugas Jabatan Notaris dalam situasi kedaruratan, atau setidaknya terdapat beberapa permasalahan hukum yang perlu mendapatkan landasan yuridis dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris terkait dengan situasi kondisi darurat dan bencana pandemik Covid 19, yaitu :

  1. Notaris yang bekerja dirumah saja (Work From Home/WFH) dengan melaksanakan tugas jabatannya secara elektronik tetap dianggap melakukan pekerjaan dalam Wilayah Jabatannya;
  2. Komunikasi tatap muka elektronik dianggap sebagaimana layaknya kehadiran secara fisik sepanjang maksud dan kehendak para pihak yang diungkapkan dalam akta melalui komunikasi secara elektronik tersebut tersimpan dengan dokumentasi data yang baik;
  3. Akta yang diperbuat oleh Notaris secara elektronik dapat diterima secara hukum dan yang untuk itu perlu mendapatkan dukungan dan/atau dikuatkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang mengatur pelaksanaan tugas-tugas Jabatan Notaris dalam situasi kedaruratan ;
  4. Untuk memberikan landasan yuridis yang kuat menurut Dr. Edmon Makarim, SKom, SH, LLM diperlukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang mengatur tentang pendaftaran speciment tanda tangan Notaris secara digital dan sekaligus pendaftaran sistem elektronik yang akan dipergunakan.

LANDASAN YURIDIS.

Konstruksi Yuridis yang dipergunakan oleh UUJN tentang kewenangan tugas jabatan Notaris tersebut tidak terbatas kepada pembuatan akta autentik dan akan tetapi juga memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) secara terinci menyebutkan bahwa Notaris berwenang membuat Akta autentik sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu :

1.-Mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik,

2.-Menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta,

3,-Menyimpan Akta,

4.-Memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta,

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (2) secara tegas disebutkan, bahwa selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dalam pelaksanaan tugas jabatannya Notaris juga berwenang untuk melakukan perbuatan yang terkait surat-surat yang dipersiapkan oleh para pihak dan/atau pihak yang berkepentingan, yaitu :

Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus ;

Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus ;

Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan ;

Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;

Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta ;

Membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau membuat Akta Risalah Lelang.

Dan selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (3) dalam pelaksanaan tugas jabatannya Notaris juga masih dimungkinkan melakukan perbuatan hukum lainnya dan/atau masih dimungkinkan adanya kewenangan lainnya yang diberikan kepada Notaris selain dari kewenangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

SIKAP PP-INI.

Memperhatikan pelaksanaan tugas-tugas Jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum yang melaksanakan sebahagian tugas Negara dalam pelayanan publik yang pada akhirnya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) mengeluarkan surat dibawah Nomor : 65/33-III/PP-INI/2020 tertanggal 17 Maret 2020 terkait dengan Himbauan Pencegahan Covid-19 dan suratnya Nomor : 67/36-III/PP-INI/2020 tertanggal 23 Maret 2020 Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid - 19 terkait pelaksanaan pengalihan kegiatan pelayanan pekerjaan di rumah yang dianjurkan Pemerintah RI (dikenal dengan istilah Work From Home, disingkat WFH) tidak termasuk salah satu bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN, UU Nomor : 2 Tahun 2014), dan selanjutnya PP-INI menegaskan terkait dengan permintaan pelayanan publik dalam menjalankan tugas-tugas jabatannya untuk membuat "Perjanjian, Perbuatan, atau Rapat" yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula "akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah Darurat Covid - 19 dicabut oleh Pemerintah".

Dalam rangka penerapan pelaksanaan ketentuan e-Notary perlu dipertimbangkan beberapa persyaratan tehnis yuridis sebagai berikut :

  1. Media elektronik sebagai alat yang dipergunakan oleh Notaris (e-Notary) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari para pihak yang berkepentingan dan yang nantinya akan menandatangani dokumen dan/atau akta secara elektronik.

2.Penyedia sarana elektronik telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu dan juga berkewajiban memiliki keahlian khusus dibidangnya (profesional) dengan personil dan sumber daya teknis yang memadai serta telah menyetujui persyaratan waji untuk kepentingan penggunaan Media Elektronik terbatas yang hanya dapat dilihat oleh Notaris sesuai dengan kewajibannya merahasiakan isi maupun keterangan-keterangan yang diperolehnya dalam pembuatan Akta.

3.Dalam e-Notary diantara para pihak yang berkepentingan berkewajiban menyatakan dirinya memiliki kewenangan bertindak untuk diri sendiri dan/atau sebagai Kuasa yang berhak untuk menandatangani dokumen atau akta.

4.Para pihak yang berkepentingan mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan dokumen atau Akta menyatakan secara tegas mengerti setelah dibacakan, membaca sendiri dan juga dijelaskan oleh Notaris tentang apa yang menjadi maksud dan kehendak para pihak yang mengikatkan diri.

5.Pada waktu menandatangani dokumen atau Akta para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami sepenuhnya semua isi dokumen atau akta dan telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan yang termuat dalam dokumen atau Akta.

Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) dan sudah seharusnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan Notaristentang protokol formalitas dan/atau tata cara pembuatan akta maupun perbuatan hukum lainnya berupa produk layanan hukum kepada masyarakat terkait dengan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, atau tegasnya perlumemberikan pedoman tehnis protokol dalam menjalankan tugas jabatannya.

Protokol yang memuat pedoman tehnis pelaksanaan tugas jabatan Notaris dalam pembuatan akta dan/atau pelayanan hukum lainnya bertujuan :

  1. Sebagai pedoman bagi Notaris sebagai Pejabat Umum dalam melakukan tugas jabatannya yang melakukan kegiatan kerja dirumah saja (Work From Home /WFH) dalam masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Notaris dalam rangka pelayanan kepada masyarakat masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Protokol pedoman tehnis pelaksanaan tugas jabatan Notaris meliputi :

  1. Pelaksanaan kegiatan kerja dirumah saja (Work From Home/WFH) tidak merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam jabatan Notaris pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Penggunaan media elektronik dalam pelaksanaan tugas jabatan Notaris dapat dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui media elektronik e-Notary dengan ketentuan produk hasil Akta atau surat lainnya berupa Dokumen Elektronik dapat dipergunakan sebagai salah satu alat pembuktian yang menurut hukum."

Pedoman tehnis terkait pelaksanaan tugas jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum sebagaimana yang akan diatur disesuaikan dengan kebutuhan dalam masa darurat pandemik covid-19.

Selain itu, Pedoman tehnis selain juga harus memperhatikan keadaan kedaruratan kesehatan pandemik covid-19 sebagaimanavdimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor : 11 Tahun 2020, juga harus mempertimbangkandampak atau akibat dari pelaksanaan kegiatan kerja Notaris dengan menpergunakan media elektronik (e-Notary) dalam bentuk perlindungan hukum kwalifikasi bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan media elektronik oleh Notaris (e-Notary) pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hanya berlaku sejak tanggal ditetapkan sampaidengan berakhirnya masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

#) Disampaikan dalam kegiatan Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) dalam rangka Diskusi Daring via Zoom dengan Topic : Work Form Home Dalam Masa Pandemik Covid-19, pada hari Selasa, 5 Mei 2020, Pukul 14.00 s/d. 17.00 WIB.



Komentar Untuk Berita Ini (0)

Kirim Komentar

Nama
Lokasi
Email
URL
Komentar
  captcha contact us
Silakan masukkan kode diatas