Workshop Perbankan Syariah Bekasi

 

 

 

 

 

 

 

 Terkendala Hukum Positif Yang Berlaku

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengurus Daerah Kabupaten Bekasi dan Pengurus Wilayah Jawa Barat, Ikatan Notaris Indonesia bekerjasama dengan Universitas Islam Bandung menyelenggarakan workshop teknik pembuatan akta perbankan syariah di Bekasi, 17-18 April 2015. Acara yang terbuka untuk umum ini diikuti sekitar 170 peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Menurut Ketua Panitianya, Artisa Khamelia Ramadiyanti, SH, MKn, peserta bahkan ada yang datang dari daerah Aceh dan Papua. Menurut Artisa masih banyak rekan-rekan notaris yang menjadi rekanan bank syariah ternyata masih belum memahami dengan benar konsep syariah ini sehingga acara seperti ini diadakan.

Selanjutnya, menurutnya, peserta mendapatkan sertifikat pelatihan yang nantinya bisa dipakai sebagai referensi notaris yang telah mengikuti dalam bekerja dan bisa ditunjukkan pada klien yang akan memberikan pekerjaan pada notaris yang bersangkutan.
Sementara itu Ketua Pengda Kabupaten Bekasi Irfan Ardiansyah, SH acara ini penting sebagai sarana notaris mencari ilmu dalam praktek kerja notaris. Menurutnya, tren bisnis perbankan syariah makin meningkat di Bekasi sehingga memerlukan perlindungan hukum dalam proses pembiayaan syariah dan sebagainya. Menurut Irfan aturan mengenai perbankan syariah masih sangat banyak yang harus dipahami dan dikenali para notaris, termasuk juga harus dipahami oleh pihak perbankan sendiri. Hal ini penting agar di dalam praktek sehari-hari tidak timbul masalah.
Salah satu pembicara, Ikhwan A. Basri, MA, MSc, Ketua Kelompok Kerja bidang Perbankan Syariah dari Dewan Syariah Nasional menyatakan bahwa fatwa  Dewan Syariah Nasional merupakan sumber hukum para pelaku keuangan atau perbankan syariah. Sementara itu pelaksanaan aturan perbankan syariah sendiri terkendala hukum positif yang berlaku. Misalnya dalam masalah jual-beli. Dalam hal jual-beli, menurut aturan hukum positif, dipersyaratkan dengan akta. Jika setiap jual-beli dipersyaratkan dengan akta maka membuat prosedur menjadi banyak.
Keberadaan Dewan Syariah Nasional sebagai sumber hukum perbankan syariah ditunjukkan melalui UU Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008, UU Perseroan Terbatas dan UU Surat Berharga Syariah. Dewan Syariah Nasional sendiri merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia. Lembaga ini merupakan bagian MUI yang memberikan petunjuk mengenai prinsip-prinsip syariah dalam bisnis keuangan melalui penerbitan fatwa. Fatwa Dewan ini sudah dipergunakan OJK dan BI sebagai aturan dalam industri keuangan syariah.Dalam hal ini Bank Indonesia pun telah banyak mengeluarkan produk hukum keuangan syariah untuk mengatur praktek bisnis keuangan syariah.
Selain Ikhwan A. Basri, pembicara di dalam workshop ini adalah dosen Universitas Islam Bandung  Prof. Dr. Juhaya S. Praja, MH, Dr. Neni Sri Imaniyati, SH, MH, serta notaris senior Dr. Habib Adjie, SH, MH, dan lain-lain.
Menariknya, Prof. Juhaya menyoroti pelaku bisnis perbankan syariah yang masih belum konsisten memraktekkan konsep perbankan syariah yang benar sehingga merugikan pihak lainnya.Artissa Khamelia
Mengenai keluhan Prof. Juhaya ini, Ikhwan A. Basri mengaku memahami keluhan Gurubesar dai Unisba tersebut. Salah penyebabnya, menurut Basri, adalah kendala formal dari adanya hukum positif yang berlaku. Misalnya dalam hal konsep musyarakah di mana cicilan yang dibayarkan nasabah tiap bulan adalah dianggap membeli. Nah dengan konsep membeli inilah kemudian harus dilakukan secara notariil setiap bulannya sehingga menjadi “repot”. Sementara kalau dalam konsep perbankan konvensional, setiap cicilan per bulan adalah angsuran itu sendiri, sehingga tidak perlu dengan akta notariil setiap bulan.meggy tri buana
Notaris Kabupaten Bekasi Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH, MKn menyatakan bahwa program peningkatan kemampuan dalam bidang hukum keuangan/ perbankan syariah penting diikuti anggota notaris.Menurut Meggy yang lulusan MKn Universitas Indonesia ini bahwa di perguruan tinggi di tempatnya belajar belum ada matakuliah khusus perbankan atau keuangan syariah. Makanya workshop semacam ini perlu, terutama buat notaris yang akan menjadi rekanan bank syariah. “Apalagi notaris yang sudah menjadi rekanan bank syariah,harus mengikuti pendidikan semacam ini agar benar-benar memahami konsep sebenarnya perbankan syariah dan praktek pembuatan aktanya, “ katanya.

Silakan klik link video berita terkait di bawah ini :

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top