Dr. Yunirman Rijan, S.H, M.Kn., M.H.
Notaris, Dosen
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Hal ini tercantum di dalam pasal 1 (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Organ Yayasan
Organ Yayasan terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas. Masing-masing pemegang jabatan di dalam organ yayasan ini tidak boleh saling merangkap.
Ketentuan jumlah untuk organ “pembina” jumlahnya adalah minimal 1 orang. Organ “pengurus” jumlahnya minimal 3 orang, yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Sementara itu organ “pengawas” terdiri atas minimal 1 orang.
Wewenang atau Hak Organ Yayasan
Masing-masing organ memiliki hak atau wewenang sendiri-sendiri. Untuk organ pembina haknya adalah mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas. Dalam forum rapat pembina, pembina berhak mengangkat dan memberhentikan pembina.
Dalam kasus bila terjadi kekosongan jabatan pembina, maka dalam waktu 30 hari “rapat gabungan pengurus dan pengawas” wajib mengangkat pembina.
Mencapai Tujuan Yayasan
Dalam mencapai tujuannya, yayasan boleh mendirikan badan usaha dan/ atau ikut serta dalam suatu badan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan (pasal 3 dan 7). Untuk mengikuti atau mendirikan badan usaha, maksimal kekayaan yang bisa dialokasikan untuk usaha adalah 25% dari seluruh kekayaan yayasan (pasal 7 ayat 2).
Untuk mengikuti usaha dalam suatau badan usaha ini, pembina, pengurus dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai direksi dan komisaris dari badan usaha yang dimaksud (pasal 7 ayat 3).
Walau yayasan mengikuti kegiatan usaha dan menghasilkan suatu penghasilan, tetapi pembina, pengurus, atau pengawas tidak boleh menikmati hasil yayasan. Artinya, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usahanya kepada pembina, pengurus dan pengawas (pasal 3 (2) UU Nomor 16 Tahun 2001).
Jika aturan ini dilanggar maka sanksi pidana menanti, sesuai pasal 70 ayat 1, yaitu pidana maksimal 5 tahun penjara. Selain itu hasil yayasan tersebut dikembalikan ke yayasan (pasal 70 ayat 2).
Lebih jauh lagi diatur di dalam pasal 5 UU Nomor 16 tahun 2001 jo UU Nomor 28 tahun 2004 ditentukan bahwa kekayaan yayasan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan UU ini dilarang dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada pembina, pengurus dan pengawas.
Namun dalam hal ini ada pengecualian, dengan mencantumkan di dalam anggaran dasar yayasan bahwa pengurus bisa menerima gaji, upah atau honorarium, jika pengurus yayasan :
a. bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan pendiri,
pembina, dan pengawas;
b. melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung dan
penuh.
Pendirian
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan juga dapat dilakukan berdasarkan surat wasiat (pasal 9).
Untuk pendirinya, yayasan –selain dapat didirikan WNI- dapat pula didirikan oleh orang asing atau oleh orang asing bersama orang Indonesia . (pasal 10 PP 63/2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan). Sementara itu pendiriannya harus dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
Pengesahan
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. Dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam proses pengajuan pengesahan ini yang mengajukan adalah pendiri atau kuasanya.
Jika yayasan sudah disahkan menjadi badan hukum oleh Menteri, maka berakhirlah segala sesuatu yang berkaitan dengan “pendiri”. Sehingga yang ada hanyalah “pembina, pengurus, dan pengawas.”
Pengumuman
Selanjutnya akta pendirian yang telah disahkan sebagai badan hukum tersebut wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Pengumuman dimaksud diajukan oleh pengurus yayasan atau kuasanya.
Perubahan dan Pemberitahuan
Anggaran dasar yayasan yang sudah berdiri dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan yayasan (pasal 17). Untuk perubahan anggaran dasar yang “meliputi nama dan kegiatan yayasan” maka harus mendapat persetujuan Menteri (pasal 21 ayat 1 UU Yayasan jo pasal 16 ayat 1 PP Nomor 63/2008). Di sini ditentukan bahwa perubahan ini berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri.
Sementara itu menurut PP Nomor 2/ 2013, mulai berlakunya perubahan itu adalah sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yayasan oleh Menteri.
Sedangkan perubahan anggaran dasar yayasan mengenai hal yang “selain nama dan kegiatan yayasan” (perubahan data yayasan), caranya adalah cukup dengan memberitahukan kepada Menteri. (pasal 21 ayat 2 UUY jo pasal 18 ayat 1 PP Nomor 63/2008). Dalam kaitan kapankah berlakunya perubahan itu, pedomannya adalah sejak tanggal perubahan data tersbut dicatat dalam “daftar yayasan”.
Sementara itu menurut PP Nomor 2/2013 perubahan yayasan mulai berlaku sejak tanggal keputusan rapat atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam keputusan rapat yang sah memutuskan perubahan data tersebut. Jadi, dalam hal ini ada perbedaan.
Kekayaan Yayasan
Kekayaan yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang. Kekayaan itu dapat diperoleh dari:
1. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat ;
2. Wakaf ;
3. Hibah ;
4. Hibah wasiat, dan perolehan lain yang tidak bertentangan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan.
Laporan Tahunan
Jika yayasan sudah berjalan maka setiap tahun harus melaporkan keuangannya. Untuk itu ikhtisar laporan tahunan yayasan wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi yayasan yang :
1. Memperoleh bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih;
2. Mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (duapuluh miliar rupiah) atau lebih.
Pembubaran
Yayasan yang sudah berdiri bisa bubar. Sebab-sebab bubarnya yayasan adalah karena hal-hal berikut :
1. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir ;
2. Tujuan yayasan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
Yayasan juga bisa dibubarkan karena putusan pengadilan, dengan alasan:
1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan ;
2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit ; dan
3. Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
Berikut ini adalah poin-poin yang juga perlu diperhatikan dalam soal yayasan, yaitu poin di pasal Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan, Pasal 39 PP Nomor 63 tahun 2008 tentang Yayasan, Pasal 37A PP Nomor 2 /2013 tentang Yayasan (perubahan terhadap PP Nomor 63/2008), dan pasal 39 PP Nomor 2 /2013 (perubahan terhadap PP Nomor 63/2008)
Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan
“Yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 71 UU Yayasan, dan yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 71 UU Yayasan tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak lain yang berkepentingan.”
• Catatan: 3 tahun sejak UU berlaku. Berarti 6 Oktober 2008 adalah batas paling akhir.
Pasal 39 PP Nomor 63 tahun 2008
“Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (3) Undang-undang Yayasan tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-undang Yayasan dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 Undang-undang Yayasan.
• Catatan: terakhir 6 Oktober 2008.
Pasal 37A PP Nomor 2 /2013 (perubahan terhadap PP Nomor 63/2008)
(1) Dalam hal perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya maka yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar masih melakukan kegiatan sesuai anggaran dasarnya ; dan
b. belum pernah dibubarkan.
Pasal 39 PP Nomor 2 /2013 (perubahan terhadap PP Nomor 63/2008)
Yayasan yang belum memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-undang Yayasan tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (4) Undang-undang Yayasan dan tidak lagi melakukan kegiatannya sesuai dengan anggaran dasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 Undang-undang Yayasan.
Hal ini berarti bahwa :
1. Sepanjang yayasan lama itu:
a. Masih melakukan kegiatan paling sedikit 5 tahun berturut;
b. Belum pernah dibubarkan,
maka bisa melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya!
2. PP Nomor 2 Tahun 2013 menganulir batas waktu penyesuaian anggaran dasar yayasan per 6 Oktober 2008 yang diatur oleh UU Yayasan juncto PP Nomor 63/2008.
Siapakah Yunirman Rijan…

Di bidang pendidikan, notaris Cibinong-Kabupaten Bogor lulusan M.Kn. Universitas Indonesia ini, selain saat mengajar di Program Kenotariaatan Pascasarjana Universitas Jayabaya, Jakarta dan pernah mengajar di FH-UNIDA, Bogor ini, juga sudah banyak memberikan ceramah, pelatihan serta menjadi pembicara seminar mengenai perbankan/ perkreditan, dokumentasi, hukum perusahaan serta masalah keperdataan dan pertanahan. Belakangan, lulusan FH Universitas Gajahmada tahun 1982 dan menamatkan pendidikan notariat di tempat yang sama tahun 1992 ini sering memberikan ceramah hukum mengenai Yayasan.
Di bidang organisasi, notaris yang berpengalaman di dalam penanganan hukum (lawyer) ini, sekarang adalah Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bogor, Ketua Ketua Bidang Peraturan Dan Perundang-undangan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT).