Perkaban Nomor 8 Tahun 2012 (tanpa lampiran)

Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji pada 27 Desember 2012 menandatangani Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Perkaban) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut adalah adalah salinan peraturan tersebut tanpa lampirannya.
Menurut peraturan baru ini pada pasal 1, disebutkan bahwa bentuk akta yang dipergunakan di dalam pembuatan akta sebagaimana …. dst dan tata-cara pengisian dibuat sesuai dengan lampiran Peraturan ini yang terdiri dari :

a. Akta Jual Beli ;
b. Tukar-menukar ;
 dst sampai huruf h (silakan baca sendiri).

Selanjutnya disebutkan "… Penyiapan dan pembuatan akta sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh masing-masing PPAT…dst.
Selanjutnya juga disebutkan bahwa "…Kepala  Kantor Pertanahan berhak menolak pendaftaran akta PPAt yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur…dst
Selanjutnya pasal II, antara lain,  menyebutkan bahwa blangko akta PPAT yang masih tersedia di kantor BPN atau masing-masing PPAT dst…. masih dapat dipergunakan.


Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top