<iframe width="460" height="250" src="//www.youtube.com/embed/liDAXBG_R7Q" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Diah Sulistyani meluncurkan buku Pertanggungjawaban Pidana Korporasi yang ditulis bersama ayahnya, Gurubesar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Muladi pada 30 Oktober 2013 di Jakarta.
Acara peluncuran buku yang diselenggarakan di Gedung pertemuan Lemhannas RI ini berlangsung meriah dengan kehadiran Menteri Hukum dan HAM RI Dr. Amir Syamsudin, S.H. dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus D. Andhi Nirwanto, S.H., serta pejabat sipil dan militer lainnya. Tak kurang, hadir juga undangan dari alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan dari Ikatan Notaris Indonesia.

Profesor Muladi menyatakan sebetulnya sudah ada lebih dari 60 Undang-undang yang mencantumkan dan memungkinkan pertanggungjawaban pidana korporasi, namun intensitas penegakan hukumnya masih sangat mengecewakan atau bahkan sangat langka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus D. Andhi Nirwanto, S.H. mengutip David C. Korten, menyatakan bahwa topik ini menarik karena kejahatan korporasi dapat mengakibatkan terkurasnya sumberdaya alam, sumbedaya manusia, sosial maupun modal kelembagaan dengan menggerogoti fungsi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan pejabat publik.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dr. Amir Syamsudin, S.H. menyatakan bahwa kita harus sudah harus beralih pada prinsip bahwa korporasi dapat melakukan tindak pidana dan korporasi sudah semestinya bisa dipertanggungjawabkan atas tindak pidana akibat keterlibatannya dalam tindak pidana.

Menurut Amir hal ini sejalan dengan penjelasan umum RUU KUHPP yang dibahas DPR yang menyatakan bahwa subyek hukum pidana tidak bisa dibatasi pada manusia alamiah, tapi juga mencakup korporasi, yaitu kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan.
Tinggalkan komentar