Berita Utama

Liputan

Galeri Bisnis

Problematika

Editorial

Agenda

Rumah Gadai Ilegal Berdiri Dekat Kantor OJK

Media Notaris

0 Comment

Link

Penegakan Hukum vs Kebutuhan Darurat

Mahendra mengaku heran dengan keberadaan usaha gadai tanpa izin tersebut. Ia menduga, operasional pergadaian ilegal ini akibat ketidaktahuan izin mendirikan usaha.

medianotaris-Jakarta (Kustyo Lukie Nugroho, SH-Diyan Srikandini) Sampai kini rumah gadai tanpa izin tumbuh subur sampai ke daerah terpencil. Sementara itu negara belum bisa menertibkan usaha gadai tidak berizin yang beroperasi bebas di depan mata. Bahkan ada usaha gadai yang beroperasi dengan bebasnya tidak jauh dari lokasi kantor OJK. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri berwenang melakukan pembinaan, pengawasan dan bersama aparat lainnya melakukan penegakan hukum.

Bersama Para Pejabat dan Undangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama pejabat OJK dan undangan.

Dari ini muncul pemikiran : negara tidak sanggup mengatasikah, atau membiarkan berkembang secara alamikah, atau tidak ada alat yang tepat untuk melakukan  penegakan hukum atau tidak sempat karena kerepotan, atau ada pertimbangan lain?

Sementara itu kegiatan gadai ilegal yang umumnya gadai rumahan tumbuh subur menjadi andalan utama mahasiswa atau masyarakat ekonomi bawah sebagai “dewa penolong” di waktu masa sulit. Situasi terjadi ini sejak zaman dulu. Bahkan jauh hari sebelum ada OJK. Bahkan mungkin sebelum Indonesia berdiri. Kegiatan gadai kecil-kecilan ini sudah akrab dengan masyarakat yang tidak bisa akses ke bank atau malu pinjam ke sanak-saudara.

Mahendra Siregar – Ketua Dewan Komisioner OJK
Agusman – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Ini pekerjaan rumah buat negara, apakah mau ditertibkan dengan hukum dan kriteria  yang dibuat negara atau dibiarkan saja secara diam-diam karena faktanya manfaatnya sangat nyata untuk kegiatan ekonomi masyarakat dan juga untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan mengawinkan anak,misalnya.

Diskusi dan Tanya-Jawab. Dari kiri : Prof Rofikoh Rokhim , Damar Latri Setiawan, Ahmad Nasrullah

OJK Tidak Bisa Menindak Tegas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari Senin (13/10) resmi meluncurkan pedoman (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, sebagai pedoman baru dalam memperkuat pergadaian nasional. Peluncuran roadmap ini menegaskan kembali komitmen OJK untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, namun juga mitra pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, SE, ME mengatakan, peluncuran roadmap ini menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha pergadaian untuk beroperasi secara profesional dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat karena praktik pergadaian ilegal yang hingga kini masih menjamur di berbagai daerah. Bahkan, ada pergadaian ilegal yang berada tidak jauh dari kantor OJK. “Ini saya saksikan sendiri, masih terdapat gadai gadai ilegal di berbagai tempat bahkan di satu kota, gadai ilegal berdiri kira-kira dua blok jaraknya dari kantor OJK,” ujar Mahendra, dalam acara peluncuran roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Mahendra mengaku heran dengan keberadaan usaha gadai tanpa izin tersebut. Ia menduga, operasional pergadaian ilegal ini akibat ketidaktahuan izin mendirikan usaha. “Saya sampai bertanya-tanya, mungkin mereka memang tidak tahu. Pertama, itu kantor OJK, dan kedua adalah untuk mendirikan dan berusaha di pergadaian perlu izin. Dia berdiri dulu,” katanya.

Kondisi ini, menurut Mahendra, menunjukkan perlunya pengawasan dan penegakan aturan yang lebih kuat dari OJK di tingkat daerah. Selain itu juga perlu mendorong penguatan edukasi dan perlindungan konsumen dari praktik gadai ilegal.

Konperensi Pers. Konperensi Pers dipimpin Prof. Agusman.

Mahendra menambahkan, dalam roadmap pergadaian, ada lima strategi kunci dalam pengembangan dan penguatan pergadaian. Pertama, penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua, penguatan pengawasan, pengaturan dan perizinan. Selanjutnya, yang ketiga, penguatan edukasi dan pelindungan konsumen. Keempat, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem. Kelima, penguatan pengembangan produk/jasa, pasar, dan infrastruktur.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Dr. Damar Latri Setiawan, S.E., M.M., mengatakan lembaga pegadaian sudah hadir di Indonesia, setidaknya sejak 1901 dan sejak 2006 usaha pegadaian swasta sudah mulai muncul. Namun, sejak hampir dua dekade yang lalu, tidak pernah ada roadmap yang menjadi panduan, arah, dan tujuan bersama dalam industri ini. Padahal, sampai saat ini sudah ada sekitar 211 perusahaan pergadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Profesi Penunjang Pasar Modal. Bendahara Umum Ikatan Notaris Indonesia Erny Kencanawati (paling kanan) menghadiri undangan selaku profesi penunjang pasar modal.

“Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2026–2030, kita akhirnya memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” kata Damar.

Terkait praktik gadai ilegal, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan, tidak bisa menindak tegas dan langsung memberikan sanksi pidana, namun lebih ke tindakan persuasif. “Terlepas dari ketentuan undang-undangnya, kita tidak bisa langsung menangkap para pelaku usaha gadai ilegal yang tidak memiliki izin sampai 12 Januari 2026. Secara sosial, kita tidak bisa grasa-grusu menangkap pelaku usaha gadai ilegal. Dan itu juga bukan wilayah OJK. Ada Tim Satgas PASTI (Satuan Tugas  Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), yang anggotanya, terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan dan berbagai Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan penegakan hukum,” ujar Ahmad. Ia mengakui sampai saat ini level grassroot belum tersentuh, sehingga muncul gadai-gadai ilegal, yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia, tercatat ada lebih dari 230 pegadaian ilegal di seluruh Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Prof. Agusman SE, MBA, PhD. mengungkapkan, jumlah itu bisa terus bertumbuh seiring dengan kondisi ekonomi. Namun Agusman mengaku pihaknya kesulitan untuk menindak pegadaian ilegal karena tidak terdaftar dan tidak berizin. Sehingga, pihaknya fokus pada perlindungan konsumen.”Kalau tidak berizin, kita tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Fokus kita adalah perlindungan konsumen, agar masyarakat tidak menjadi korban dari praktik gadai ilegal.

Dalam diskusi, Gurubesar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI Prof Rofikoh Rokhim menyarankan agar masyarakat memilih usaha gadai berizin. Sedangkan gadai tidak berizin berpotensi merugikan konsumen karena tidak jelas mekanisme perlindungannya terhadap konsumen.

Dari sini Rofikoh mengambil jalan keluar dari sudut preventif. Namun faktanya gadai tidak berizin tumbuh subur sebagai ladang usaha masyarakat yang berarti menyerap tenaga kerja.

Faktanya gadai kecil tidak berizin tidak bisa dihilangkan karena memudahkan rakyat dalam keadaan darurat mendapatkan uang secara mudah, cepat dan tanpa masalah.

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar