Berita Utama

Liputan

Galeri Bisnis

Problematika

Editorial

Agenda

Kini Pekerjaan Notaris Lebih Luas

Media Notaris

0 Comment

Link

Selain Pasar Modal Juga Perbankan, Asuransi, Multifinance

Dulu, profesi penunjang pasar modal, sekarang berubah menjadi profesi penunjang sektor keuangan. Ini artinya pekerjaan notaris bertambah. Ini positif. Kalau dulu hanya pasar modal, sekarang bisa mencakup semua sektor keuangan. – Hamdi Hassyarbani

medianotaris.com, Jakarta – (K. Lukie Nugroho, SH-Diyan Srikandini) – Ke depan  dengan berlakunya ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang Di Sektor Jasa Keuangan bidang pekerjaan notaris akan lebih lebih luas, bukan hanya pasar modal. Notaris, melalui sistem OJK, akan menangani sektor keuangan, yaitu antara lain asuransi, perbankan atau juga leasing.

Selama ini notaris pasar modal yang mendapatkan surat tanda terdaftar (STTD) sebagai profesi penunjang pasar modal hanya menangani bidang pasar modal. Dengan peraturan OJK yang baru ini cakupan pekerjaan notaris menjadi luas. Meliputi sektor keuangan secara luas, antara lain asuransi, lembaga pembiayaan atau juga perbankan.

>putar layar hp ke arah berlawanan jarum jam untuk melihat foto lebih besar

Untuk itu jika notaris yang memiliki STTD atau yang belum diharapkan memperbarui  pengetahuannya dengan mengikuti pendidikan yang diselenggarakan organisasi dan lembaga yang ditunjuk OJK.

Ini adalah sebagian isu yang terangkap di acara Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) yang diadakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) berkerjasama dengan  Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi (LMKA), Rabu (22/10/25) di Jakarta.

Hadir dalam acara pendidikan sehari itu Kepala Divisi Pengawasan Profesi Penunjang OJK Muhammad Halamsyah sebagai narasumber yang menjelaskan Peraturan OJK yang baru, para pengurus LMKA, termasuk Hamdi Hassyarbaini selaku Dewan Penasehat LMKA serta anggota yang menjadi panitia.

Sementara itu dari INI yang hadir memberikan sambutan adalah Ketua Bidang Kebijakan Strategis INI Mugaera Johar, SH, MKn. Turut hadir pula Sekretaris Umum INI Amriyati Amin, SH, MH, dan pengurus lainnya yang terlibat dalam kepanitiaan. Terlihat pula pengurus senior dan penasehat PP INI Arry Supratno, SH, serta Notaris Pasar Modal Fatiah Helmi, SH. Juga Bendahara Umum Dr. Erny Kencanawati, SH, MH dan Dr. Fully Handayani SH, MKn serta Syarifuddin, SH yang masing-masing adalah jajaran pengurus INI yang menjadi narasumber.

Pendidikan Profesi Berkelanjutan bagi Notaris Pasar Modal Angkatan Pertama tahun 2025 diikuti oleh 150 orang peserta. Ketua Penyelenggara Dr. Fully Handayani Ridwan, SH, MKn mengatakan, dari jumlah tersebut, 135 orang merupakan notaris yang telah terdaftar dalam bidang profesi penunjang pasar modal dan 15 notaris yang belum terdaftar. Pendidikan ini menghadirkan para pembicara yang ahli dibidangnya, dan mengangkat dua topik bahasan yakni Peran Notaris dalam Penerbitan Efek Bersifat Utang berupa SUKUK (POJK No. 18 tahun 2023) yang disampaikan oleh Dr. Erny Kencanawati SH MKn dan Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, SH MH MKn, AIIArb serta  Proses Penerbitan Efek Bersifat Utang Berupa SUKUK oleh Sjarifuddin SH.

Kepala Divisi Pengawasan Profesi Penunjang 2 Muhammad Halamsyah dan Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia Amriyati Amin.

Selain itu panitia juga mengundang narasumber notaris pasar modal Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, SH, MKn, AIIArb

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ( PP INI) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para anggotanya dalam menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi khususnya di sektor jasa keuangan. Melalui kerja sama strategis dengan Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi (LMKA), PP INI mengadakan pendidikan profesional berkelanjutan bagi notaris pasar modal, dengan tema “POJK Nomor 5 tahun 2025 pengganti POJK 47 tahun 2017 dan Perkembangan Pasar Modal Syariah; Sukuk dan Peran Notaris sebagai Penjaga Legalitas.”

Ketua Umum PP INI, Dr. Irfan Ardiansyah, SH,  LLM, SpN dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ketua  Bidang Kebijakan Strategis PP INI, Mugaera Djohar, SH, MKn, mengatakan, sebagai pejabat umum penjaga kepastian dan legalitas transaksi termasuk di bidang pasar modal, notaris dituntut tidak hanya menguasai hukum perdata tapi juga harus menguasai regulasi sektoral yang menjadi payung aktivitas ekonomi nasional. “Melalui pendidikan profesional ini, notaris diharapkan mendapat pemahaman mendalam, bukan hanya mengenai perubahan regulasi tetapi juga bagaimana peran notaris semakin strategis dalam menjaga integritas pasar modal termasuk dalam instrumen sukuk dan transaksi berbagai produk syariah yang kini semakin berkembang.”

Sekretaris Umum PP INI Amriyati Amin beserta jajaran PP INI berfoto bersama pimpinan LMKA saling menerima naskah perjanjian kerjasama.

Mugaera Djohar, yang biasa dipanggil Mumoe ini, juga menyampaikan apreasiasi atas kerja sama yang dibangun bersama LMKA.“Kami mengapresiasi Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi atas kerja sama ini. Semoga menjadi wadah peningkatan kapasitas bagi notaris di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat peran notaris dalam mendukung pertumbuhan sektor pasar modal nasional,” kata Mumoe.

Melalui kerja sama ini, LMKA resmi ditunjuk sebagai mitra penyelenggara Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPB) bagi Notaris Pasar Modal. Program ini dirancang memperluas akses pelatihan dan sertifikasi bagi notaris di berbagai daerah, serta memastikan standar kompetensi yang sejalan dengan dinamika industri keuangan dan investasi nasional. PP INI secara resmi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pendidikan Profesional Berkelanjutan Notaris Pasar Modal dengan LMKA, beberapa waktu sebelumnya.

Dari kiri : Syarifuddin, Fajri Mekka Putra, Erny Kencanawati, Dewi Tenty Septi Artiany dalam sesi diskusi mengenai Sukuk.

Kerja sama ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang Di Sektor Jasa Keuangan (POJK 5/2025), yang mengatur bahwa setiap Notaris Pasar Modal wajib memiliki keahlian di bidang pasar modal.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Penasihat LMKA Hamdi Hassyarbani, SE, MM, CA, CRM mengatakan, selain menambah ilmu, peserta pendidikan profesi berkelanjutan ini juga dapat memperbarui informasi terkait peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 5 tahun 2025. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  no 5 tahun 2025  tentang profesi penunjang sektor keuangan merupakan turunan dari Undang Undang no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Dulu, profesi penunjang pasar modal, sekarang berubah menjadi profesi penunjang sektor keuangan. Ini artinya pekerjaan notaris bertambah. Ini positif. Kalau dulu hanya pasar modal, sekarang bisa mencakup semua sektor keuangan. Peraturannya belum ada tapi ke depan, sektor lain juga menggunakan jasa Bapak/Ibu Notaris juga,” kata Hamdi. (Baca: Aset Keuangan Digital /AKD, Peluang baru bagi Notaris).

Tags:

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar