Penelitian Doktoral Notaris/ PPAT Fessy F. Alwi, SH, MKn
Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang landasannya adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan hadist Nabi. Sistem ekonomi ini membawa ciri-ciri baik, yaitu keadilan, kepatuhan moral dan menyejahterakan masyarakat.
Dalam melaksanakan sistem ini dilarang menggunakan bunga, judi (maysir) dan hal-hal yang tidak pasti (gharar). Dalam pelaksanaannya, diwajibkan melakukan transaksi yang sifat produktif, halal dan berlandaskan bagi hasil.
Potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar, didukung populasi Muslim terbesar di dunia.Sektor salah satu sektor unggulan adalah perbankan syariah. Menurut Global Islamic Economy Indicator 2023 Indonesia menduduki peringkat tiga.
Selain perbankan syariah, ekonomi syarian juga meliputi industri halal, pariwisata ramah muslim, fashion, serta keuangan sosial seperti zakat dan wakaf.
Fessy Farizqoh Alwi, SH, MKn, notaris dan PPAT Jakarta Selatan pemegang lisensi notaris syariah ini, kini sedang menekuni dan mendalami bidang hukum ekonomi syariah yang digeluti melalui pendidikan doktoralnya. Saat ini Fessy adalah Sekretaris Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Berikut ini pandangan Fessy mengenai hukum ekonomi syariah, khususnya perbankan syariah, secara singkat melalui pertanyaan yang kami ajukan.
Tanya : Mengapa mendalami hukum ekonomi syariah melalui pendidikan doktoral?
Fessy F. Alwi : Notaris bukan sekadar “tukang stempel”. Dia adalah pejabat umum yang merumuskan kehendak para pihak ke dalam akta otentik. Dalam transaksi syariah, ada prinsip sharia compliance (kepatuhan syariah) yang sangat spesifik. Mengambil gelar Doktor adalah upaya memastikan bahwa setiap klausul dalam akta tidak hanya kuat secara hukum negara, tetapi juga sah secara hukum syariah. Saya ingin menjembatani antara aturan perbankan yang kaku dengan akad-akad syariah yang dinamis.
Tanya : Apa perbedaan Mencolok Saat Akad Konvensional versus Syariah?
Fessy F. Alwi : Akad konvensional fokus utama adalah pada hubungan hutang-piutang dan bunga (pengembalian uang di atas uang). Sedangkan akad syariah terasa seperti kemitraan atau jual beli nyata. Notaris yang paham syariah akanmenjelaskan objek apa yang sedang diperjualbelikan atau dikerjasamakan. Masyarakat akan merasakan transparansi mengenai dari mana keuntungan itu berasal, bukan sekadar hitung-hitungan bunga bank.

Tanya : Apakah Hukum Ekonomi Syariah Hanya untuk Muslim?
Fessy F. Alwi : Tidak. Hukum Ekonomi Syariah bersifat Rahmatan lil ‘Alamin (rahmat bagi semesta). Ini adalah sistem ekonomi universal. Di Inggris atau Malaysia sistem ini sangat laku karena mengedepankan etika, keadilan, dan transparansi. Siapa pun yang menginginkan transaksi yang adil dan jauh dari spekulasi bisa menggunakan sistem ini.
Tanya : Bagaimana perbedaan “roh” hukum Bank Syariah dan Konvensional ?
Fessy F. Alwi : Perbedaannya ada pada Akad (Perjanjian). Bank konvensional menggunakan akad pinjam-meminjam dengan bunga. Sedangkan Bank syariah menggunakan akad bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli Murabahah, rohnya adalah keadilan risiko. Di syariah, uang tidak boleh “beranak” sendiri. Uang harus bekerja melalui sektor riil (dagang atau proyek) baru boleh menghasilkan keuntungan.
Contoh Konvensional (Pinjam-meminjam). Ibarat Anda meminjam uang Rp1.000.000 ke teman untuk menyewa mobil. Teman Anda berkata, “Boleh, tapi besok kembalikan Rp1.100.000 ya.” Tambahan Rp100.000 itu adalah bunga (interest), karena uang itu tidak “bekerja”, hanya “beranak” dari waktu yang berjalan. Jika mobilnya mogok atau Anda tidak jadi pergi, Anda tetap wajib bayar Rp1.100.000.
Contoh Syariah (Kemitraan/ sewa): Bank Syariah bertindak sebagai pemilik mobil atau partner. Anda menyewa mobil tersebut seharga Rp1.100.000. Tambahan Rp100.000 di sini adalah Ujrah (Upah sewa) atas manfaat barang yang Anda gunakan. Ada wujud barangnya, ada jasa yang diberikan. Jika mobil rusak di tengah jalan (bukan karena salah Anda), risiko ditanggung bersama atau sesuai akad.
Kesimpulan: Bunga (interest) itu uang mengeksploitasi uang. Sedangkan syariah itu uang menggerakkan aset/manfaat.
Tanya : Bagaimana jika terjadi kerugian dalam sistem bagi-hasil?
Fessy F. Alwi : Dalam akad Mudharabah (bagi hasil), jika rugi karena risiko bisnis (bukan karena kelalaian pengelola), maka pemilik modal rugi secara finansial, dan pengelola rugi secara waktu dan tenaga. Namun jika rugi karena nasabah lalai atau curang, nasabah wajib bertanggung jawab. Inilah letak keadilannya : high risk, high return; no risk, no return.
Tanya : Apa Itu Bunga dalam bahasa sederhana?
Fessy F. Alwi : Bunga adalah tambahan yang disyaratkan di awal atas sebuah pinjaman uang tanpa ada pertukaran barang/jasa yang nyata. Singkatnya : mengambil keuntungan hanya dari meminjamkan uang.
Tanya : Apakah dokumen syariah lebih “ribet”?
Fessy F. Alwi : Bukan ribet, tapi detil. Dokumen syariah memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap pihak tertulis dengan sangat jelas (mitigasi risiko). Justru detil inilah yang melindungi hak Anda agar tidak ada celah perselisihan di kemudian hari. Lebih baik detail di awal daripada sengketa di akhir.
Tanya : Apa tips menghindari investasi bodong berlabel syariah?
Fessy F. Alwi : · Cek 2L : Legal (izin OJK/DJS) dan Logis (keuntungannya masuk akal atau tidak). Cek DPS: Pastikan entitas tersebut memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pahami Akadnya: Jika mereka menjanjikan keuntungantetap tanpa risiko, itu tanda bahaya.

Tanya : Bagaimana soal kekuatan payung hukum dan peran notaris dan PPAT?
Fessy F. Alwi : Payung hukum syariah di Indonesia sangat kuat, didukung UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara, hingga Putusan MK. Jika ada sengketa, Notaris bisa menjadi mediator melalui jalur musyawarah atau membantu memberikan keterangan ahli berdasarkan akta yang dibuatnya sebelum masuk ke Pengadilan Agama.
Tanya : Dari hasil penelitian doktoral, apa yang ingin diubah?
Fessy F. Alwi : Saya ingin memperkuat sinergi antara Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan Komisaris. Saat ini, seringkali pengawasan syariah dianggap terpisah dari pengawasan bisnis. Saya mendorong agar rekomendasi DPS memiliki “gigi” atau kekuatan eksekutif yang setara dengan keputusan Komisaris, agar operasional bank benar-benar murni syariah dari hulu ke hilir.
Penguatan Regulasi DPS dengan Dukungan Komisaris bisa diaplikasikan ke industri melalui tiga langkah strategis (The Triple-S Model):
- Shared Reporting (Laporan Terintegrasi): DPS tidak lagi hanya memberikan laporan “Opini Syariah” yang terpisah. Laporan DPS harus masuk ke dalam dashboard pengawasan komisaris secara real-time. Jika ada temuan ketidaksesuaian syariah, Komisaris memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional produk tersebut saat itu juga.
- Synergy of Competency (Sinergi Kompetensi): Komisaris harus memiliki pemahaman dasar ekonomi syariah, dan sebaliknya, DPS harus paham analisis risiko bisnis. Dengan begitu, pengawasan syariah bukan lagi penghambat bisnis, melainkan alat mitigasi risiko reputasi.
- Statutory Authority (Otoritas Statuter): Mendorong regulasi (lewat PBI atau POJK) yang mewajibkan bank syariah memiliki “Komite Audit Syariah” di bawah Komisaris, di mana DPS duduk sebagai penasihat teknis utama dengan hak suara dalam keputusan strategis. (Diyan S.)








Tinggalkan komentar